Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Benar kata orang. Pemantik perseteruan Kejaksaan RI dengan Kepolisian RI ternyata adalah perkara program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Awalnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga pimpinan BGN sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG, salah satunya Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, purnawirawan perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal pada 3 Juni 2026.
Pada 15 Juni 2026, Kejagung menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk melakukan inventarisasi serta menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan program MBG. Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2006.
Kejagung kemudian juga menetapkan Muhammad Lalu Iwan Mahardan, salah satu deputi di BGN, perwira tinggi aktif Polri berpangkat Brigadir Jenderal, sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG.
Diketahui, Polri memiliki sekitar 1.500 Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia, dan tahun ini akan menambah 1.500 SPPG lagi sehingga total nanti mencapai 3.000 SPPG.
Polri pun mengendus bahaya. Jika Kejaksaan dibiarkan, akan banyak polisi yang mengelola SPPG menjadi tersangka korupsi.
“Pertahanan terbaik adalah menyerang,” kata Sun Tzu (544-496 SM), filsuf, jenderal dan ahli strategi perang asal Tiongkok kuno.
Mungkin terinspirasi oleh ungkapan Sun Tzu itulah, lalu Polri melakukan serangan balik kepada Kejaksaan. Para penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dikerahkan untuk menggeledah money changer dan de Clan Cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga milik Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat itu. Polisi menemukan uang tunai 67 miliar rupiah.
Penyidik yang sama kemudian menggeledah rumah mewah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, dan ditemukan uang tunai 467 miliar rupiah plus 74 kilogram emas batangan.
Polri pun menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang dalam penanganan tiga perkara korupsi sekaligus, yakni di PT PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Jaksa Agung St Burhanuddin pun disinyalir merengek ke Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sehingga berkas perkara Febrie yang belum lengkap atau P21 diserahkan Polri ke Kejagung.
Di sinilah Jaksa Agung St Burhanuddin boleh merasa aman, karena perkara Febrie dapat dilokalisir dan tidak merembet ke mana-mana.
Sebagai ucapan terima kasih, Kejagung kemudian menerbitkan Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Surat ini menginstruksikan agar seluruh Kejati di Indonesia menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program MBG.
Setelah Kejagung aman, kini giliran Polri yang aman. Pengelolaan SPPG milik Polri tidak akan diutak-atik lagi oleh Kejaksaan.
Kejagung dan Polri pun islah. Rekonsiliasi. Damai.
Penyelesaian adat telah dilakukan. Kini, giliran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin bersilaturahmi. Saling berkunjung. Saling memuji. Hal yang sama dilakukan Kejati-Kejati dengan Kapolda-Kapolda, serta Kejaksaan Negeri (Kejari)-Kejari dengan Kapolres-Kapolres di seluruh Indonesia.
Kini, setelah ada penyelesaian adat, semua aman. MBG aman. Polri aman. Kejaksaan dan Jaksa Agung juga aman.
Apakah Febrie Adriansyah juga akan aman? Bisa jadi. Sebab, Jaksa Agung bisa melakukan deponering. Febrie juga bisa mengajukan permohonan praperadilan dan kemungkinan besar akan dikabulkan karena penetapannya sebagai tersangka tak sesuai mekanisme dalam Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di mana seseorang harus diperiksa terlebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Pertanyaan selanjutnya, apakah Sony Sonjaya dan Muhammad Lalu Iwan Mahardan juga akan aman? Bisa jadi. Sebab yang akan melakukan penuntutan terhadap mereka toh jaksa-jaksa juga.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024























