Oleh: Pri Handoyo Kuswanto
Pendahuluan: Kudeta Konstitusi dalam Bungkus Reformasi
Indonesia, negeri yang lahir dari perjuangan rakyat dan semangat kebangsaan, kini berjalan pincang di bawah sistem yang diklaim demokrasi, namun sarat dengan kepentingan elit politik. Sejak amandemen UUD 1945 pascareformasi, bangsa ini perlahan tapi pasti menggeser arah—dari negara kebangsaan yang dicita-citakan Bung Karno menjadi negara demokrasi liberal yang dikendalikan partai politik.
Amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR tidak sekadar revisi teknis, melainkan sebuah kudeta senyap terhadap dasar negara. Ironisnya, hanya sedikit kaum intelektual, guru besar, atau mahasiswa yang menyadari bahwa bangsa ini telah keluar dari rel sejarahnya. Konstitusi sebagai fondasi negara dirampas oleh segelintir elit—dan rakyat hanya menjadi penonton dalam sistem yang katanya milik mereka.
Dikudeta: Kedaulatan Rakyat Digantikan Partai
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen menyebutkan dengan terang: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Namun, pasca-amandemen, redaksinya berubah menjadi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Perubahan itu tampak sederhana, tetapi efeknya luar biasa. Ketiadaan penjelasan siapa pelaksana kedaulatan menurut UUD itu memberi ruang abu-abu. Faktanya, pelaksana kedaulatan itu bukan lagi representasi rakyat dalam makna luas, melainkan dikuasai partai politik. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dulu mencerminkan konfigurasi bangsa—dari berbagai daerah, golongan, profesi, dan adat istiadat—kini hanya menjadi arena kekuasaan para politisi.
Dengan dihapusnya utusan golongan dan daerah, Indonesia tak lagi menampilkan wajah kebangsaan yang Bhineka Tunggal Ika. Sebaliknya, wajah negara ini kini tunggal dalam wujud kepentingan partai politik—dan partai pun tak lain adalah mesin kepentingan borjuis.
Negara ‘Semua untuk Semua’ Telah Dikudeta
Bung Karno pernah berkata: “Apakah kita hendak mendirikan Indonesia merdeka untuk sesuatu orang, untuk sesuatu golongan yang kaya, untuk memberi kekuasaan kepada satu golongan bangsawan?” Ia menjawab sendiri: “Sudah tentu tidak! Kita hendak mendirikan negara semua untuk semua.”
Sayangnya, cita-cita itu kini tinggal slogan. Negara “semua untuk semua” telah dikudeta oleh kekuatan politik yang mewakili satu golongan: pemilik modal, para borjuis. Demokrasi pun dijalankan dengan logika transaksional—diukur dengan uang, bukan kapasitas. Maka muncul istilah populer: “NPWP – Nomor Piro Wani Piro.” Siapa punya uang, dia bisa mencalonkan diri. Tak perlu punya gagasan, apalagi rekam jejak—cukup dengan kocek tebal, demokrasi bisa dibeli.
Kita hidup dalam sistem yang memungkinkan orang membeli ijazah, membeli suara, bahkan membeli jabatan. Bukan intelektualitas, melainkan modal finansial yang menjadi tolok ukur. Kuliah bisa beli, ijazah bisa pesan. Presiden bisa jadi tanpa perlu membuktikan ijazah asli.
Demokrasi Palsu, Pancasila Ditinggalkan
Para intelektual saat ini sibuk membahas dampak dari semua ini, tetapi tak pernah menyentuh akar persoalan. Mereka menggugat ijazah presiden, tetapi lupa bertanya: mengapa bisa sistem membiarkan hal seperti ini terjadi? Inilah demokrasi pasca-kebenaran (post-truth democracy)—demokrasi yang menggantikan Pancasila dengan akal-akalan partai.
Lembaga-lembaga tinggi negara kini diisi oleh orang-orang yang bisa membeli kekuasaan. Maka jangan heran jika korupsi tak lagi dalam hitungan miliar, tapi triliun—bahkan kini memasuki kuadran triliun. Kekayaan negara dikapling oleh investor asing dan aseng. Tambang emas, nikel, bahkan hutan—semua jadi komoditas. Rakyat tak kebagian apa-apa.
Prabowo sendiri pernah menyebut bahwa 80 persen tanah di Indonesia dikuasai asing, dan hanya 1 persen rakyat Indonesia yang menguasai sebagian besar kekayaan. Tapi pernyataan itu kini menguap, digantikan kompromi dan koalisi politik demi kursi.
Kemiskinan Struktural: Sistem yang Memiskinkan
Bank Dunia dalam datanya mencatat bahwa dengan standar negara berpendapatan menengah atas (US$ 8,30 per hari, 2021 PPP), sebanyak 68,3 persen rakyat Indonesia masuk kategori miskin. Itu artinya, 194,72 juta jiwa hidup di bawah garis kemiskinan. Padahal Indonesia diklaim sebagai negara berpendapatan menengah atas. Apakah ini kemiskinan? Bukan. Ini pemiskinan—dan sistemlah biang keroknya.
Bung Karno pernah mengingatkan: “Bangsa ini tidak bodoh, dan tidak miskin. Tapi dimiskinkan oleh sistem!” Hari ini, peringatan itu terbukti. Kekuasaan tak lagi memikirkan rakyat. Yang dipikirkan hanyalah bagaimana merangkap jabatan, menjadi menteri sekaligus komisaris, untuk mengeruk kekayaan negeri.
Kesimpulan: Rakyat Harus Mengambil Alih Kedaulatan
Negara ini tidak akan berubah jika rakyat hanya menjadi penonton. Kita telah membiarkan partai politik menculik konstitusi, menjarah demokrasi, dan menguasai sistem. Maka, satu-satunya jalan adalah merebut kembali kedaulatan itu—dengan kembali ke cita-cita asli bangsa: UUD 1945 yang asli dan Pancasila sebagai dasar bernegara.
Indonesia tidak kekurangan sumber daya. Kita hanya kekurangan keberanian untuk melawan sistem yang membajak republik ini. Dan perjuangan itu tidak datang dari partai politik, tapi dari rakyat yang sadar akan hak dan martabatnya.

Oleh: Pri Handoyo Kuswanto





















