Oleh: Damai Hari Lubis
Indonesia menyebut dirinya negara hukum. Namun dalam praktiknya, kadang yang lebih dominan justru negara kekuasaan. Kita menyaksikan bagaimana hukum sering kali tidak berpihak pada keadilan, melainkan pada siapa yang berkuasa, siapa yang menyelidik, dan siapa yang bisa memutarbalikkan fakta hukum. Dalam banyak kasus, rakyat kecil menjadi korban, sedangkan oknum penegak hukum yang menyimpang justru kebal dari jerat hukum.
Secara normatif, hukum berfungsi untuk menjamin kepastian, dan kepastian itu menjadi jalan menuju keadilan. Itulah logika dasar yang membentuk sistem hukum di negara demokratis. Namun, apa jadinya jika proses hukum justru tidak memberikan kepastian, dan bahkan membunuh rasa keadilan itu sendiri?
Ketika Keadilan Mandek di Meja Penyelidik
Salah satu lubang besar dalam sistem hukum pidana kita terdapat pada tahapan penyelidikan, khususnya dalam hal Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2HP Lidik). Dalam sistem hukum acara pidana (KUHAP), tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan masyarakat atau korban kriminalisasi untuk menggugat keputusan penghentian penyelidikan oleh penyelidik Polri.
Berbeda dengan hasil penyidikan yang masih bisa diajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHAP, hasil penyelidikan yang dihentikan secara sepihak oleh penyelidik tidak bisa diuji keabsahannya melalui pengadilan. Ini menciptakan celah hukum yang sangat rawan disalahgunakan.
Padahal, penyelidik adalah individu. Mereka bisa lalai (culpa), bisa juga bertindak dengan niat jahat (dolus). Namun, ketika hasil penyelidikannya diputuskan dihentikan – bahkan jika itu cacat hukum atau mengandung unsur pelanggaran HAM – tidak ada jalan hukum bagi masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban.
Lebih celaka lagi, jika penghentian penyelidikan itu terjadi di tengah suara nyaring masyarakat, akademisi, dan pakar hukum yang mempersoalkan keabsahan proses hukum tersebut. Tapi karena KUHAP tidak memberi jalan, semuanya berhenti di tangan penyelidik. Dan inilah akar dari ketidakpastian hukum kita.
Kontras Tajam: Hakim Bisa Diuji, Penyelidik Tidak
Jika putusan seorang hakim dalam tingkat pertama dianggap tidak adil, terdakwa atau jaksa masih bisa menempuh banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK). Ini menunjukkan sistem koreksi yang hidup dalam ruang peradilan. Namun tidak demikian halnya dengan keputusan penyelidik. Ia menjadi semacam “raja kecil” dalam hukum pidana.
Lebih ironis, ketika seseorang yang akhirnya dinyatakan bebas oleh hakim setelah proses panjang, bisa saja telah lebih dulu mendekam di penjara selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Padahal vonis bebas itu menyatakan ia tidak bersalah. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian itu? Tidak ada.
Penyelidik yang telah menyusun konstruksi hukum, yang kemudian menjadi dasar tuntutan jaksa dan dakwaan di persidangan, tidak tersentuh. Bahkan dalam banyak kasus, mereka tetap berada di posisinya, tanpa evaluasi, tanpa sanksi.
Polri: Lembaga Penegak Hukum atau Kekuasaan Tak Tersentuh?
Fakta-fakta di atas memunculkan pertanyaan besar: apa sebenarnya lembaga Polri itu dalam sistem ketatanegaraan kita? Mengapa institusi ini begitu kuat, namun nyaris tanpa mekanisme kontrol yang seimbang?
Wacana lama tentang penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri kembali mengemuka. Tujuannya bukan untuk melemahkan, tapi justru untuk mengembalikan Polri pada esensi lembaga sipil yang tunduk pada otoritas sipil. Jika kekuasaan penegakan hukum tak disertai akuntabilitas dan koreksi, maka yang lahir bukanlah hukum, melainkan ketakutan dan kesewenang-wenangan.
Banyak masyarakat sipil dan organisasi antikorupsi yang telah lama menyuarakan perlunya pembatasan wewenang Polri, agar lembaga ini tidak menjadi “negara dalam negara”. Sebab, bila kekuasaan di tangan Polri tidak diawasi dengan sungguh-sungguh, maka negara hukum kita hanya menjadi ilusi. Dan rakyat tetap akan menjadi korban.
Hukum Rusak Karena Sistem yang Cacat
Rusaknya sistem hukum kita bukan semata karena oknum, tetapi juga karena kerusakan sistemik. Peraturan yang memberi ruang abu-abu (wrong rules), ditambah perilaku aparat yang menyimpang (bad behavior), lalu dikukuhkan dengan kepemimpinan yang tidak bermoral (moral hazard), adalah kombinasi mematikan bagi keadilan.
Yang menyedihkan, semua ini terjadi tanpa adanya manajemen risiko dalam sistem penegakan hukum. Tidak ada sistem evaluasi internal yang serius, tidak ada mekanisme akuntabilitas publik yang kuat. Jika UU Polri tidak segera direvisi, termasuk kewenangan dan batas-batas fungsionalnya, maka kekacauan ini akan menjadi warisan panjang ketidakadilan di republik ini.
Menuju Negara Kepolisian?
Dalam situasi seperti ini, muncul satu ironi yang menyakitkan: Apakah kita masih berada dalam Negara Republik Indonesia atau justru sedang bergeser menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia?
Ketika penegak hukum tidak tunduk pada hukum, ketika keadilan tunduk pada keputusan birokratis internal sebuah lembaga, maka demokrasi kehilangan maknanya. Negara bukan lagi tempat perlindungan bagi warga, tapi menjadi mesin represif yang dijalankan oleh segelintir aktor dengan palu kekuasaan.
Saatnya publik bersuara. Saatnya sistem diperbaiki dari akarnya. Sebab tanpa reformasi total dalam sistem hukum dan kepolisian, kita hanya akan terus menyaksikan hukum dijadikan alat kuasa, bukan jalan menuju keadilan.
Oleh: Damai Hari Lubis






















