• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Di Tangan Penyelidik, Nasib Rakyat Bisa Dipermainkan: Ketika Negara Hukum Hanya Ilusi

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
July 8, 2025
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis

Indonesia menyebut dirinya negara hukum. Namun dalam praktiknya, kadang yang lebih dominan justru negara kekuasaan. Kita menyaksikan bagaimana hukum sering kali tidak berpihak pada keadilan, melainkan pada siapa yang berkuasa, siapa yang menyelidik, dan siapa yang bisa memutarbalikkan fakta hukum. Dalam banyak kasus, rakyat kecil menjadi korban, sedangkan oknum penegak hukum yang menyimpang justru kebal dari jerat hukum.

Secara normatif, hukum berfungsi untuk menjamin kepastian, dan kepastian itu menjadi jalan menuju keadilan. Itulah logika dasar yang membentuk sistem hukum di negara demokratis. Namun, apa jadinya jika proses hukum justru tidak memberikan kepastian, dan bahkan membunuh rasa keadilan itu sendiri?

Ketika Keadilan Mandek di Meja Penyelidik

Salah satu lubang besar dalam sistem hukum pidana kita terdapat pada tahapan penyelidikan, khususnya dalam hal Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2HP Lidik). Dalam sistem hukum acara pidana (KUHAP), tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan masyarakat atau korban kriminalisasi untuk menggugat keputusan penghentian penyelidikan oleh penyelidik Polri.

Berbeda dengan hasil penyidikan yang masih bisa diajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHAP, hasil penyelidikan yang dihentikan secara sepihak oleh penyelidik tidak bisa diuji keabsahannya melalui pengadilan. Ini menciptakan celah hukum yang sangat rawan disalahgunakan.

Padahal, penyelidik adalah individu. Mereka bisa lalai (culpa), bisa juga bertindak dengan niat jahat (dolus). Namun, ketika hasil penyelidikannya diputuskan dihentikan – bahkan jika itu cacat hukum atau mengandung unsur pelanggaran HAM – tidak ada jalan hukum bagi masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban.

Lebih celaka lagi, jika penghentian penyelidikan itu terjadi di tengah suara nyaring masyarakat, akademisi, dan pakar hukum yang mempersoalkan keabsahan proses hukum tersebut. Tapi karena KUHAP tidak memberi jalan, semuanya berhenti di tangan penyelidik. Dan inilah akar dari ketidakpastian hukum kita.

Kontras Tajam: Hakim Bisa Diuji, Penyelidik Tidak

Jika putusan seorang hakim dalam tingkat pertama dianggap tidak adil, terdakwa atau jaksa masih bisa menempuh banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK). Ini menunjukkan sistem koreksi yang hidup dalam ruang peradilan. Namun tidak demikian halnya dengan keputusan penyelidik. Ia menjadi semacam “raja kecil” dalam hukum pidana.

Lebih ironis, ketika seseorang yang akhirnya dinyatakan bebas oleh hakim setelah proses panjang, bisa saja telah lebih dulu mendekam di penjara selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Padahal vonis bebas itu menyatakan ia tidak bersalah. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian itu? Tidak ada.

Penyelidik yang telah menyusun konstruksi hukum, yang kemudian menjadi dasar tuntutan jaksa dan dakwaan di persidangan, tidak tersentuh. Bahkan dalam banyak kasus, mereka tetap berada di posisinya, tanpa evaluasi, tanpa sanksi.

Polri: Lembaga Penegak Hukum atau Kekuasaan Tak Tersentuh?

Fakta-fakta di atas memunculkan pertanyaan besar: apa sebenarnya lembaga Polri itu dalam sistem ketatanegaraan kita? Mengapa institusi ini begitu kuat, namun nyaris tanpa mekanisme kontrol yang seimbang?

Wacana lama tentang penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri kembali mengemuka. Tujuannya bukan untuk melemahkan, tapi justru untuk mengembalikan Polri pada esensi lembaga sipil yang tunduk pada otoritas sipil. Jika kekuasaan penegakan hukum tak disertai akuntabilitas dan koreksi, maka yang lahir bukanlah hukum, melainkan ketakutan dan kesewenang-wenangan.

Banyak masyarakat sipil dan organisasi antikorupsi yang telah lama menyuarakan perlunya pembatasan wewenang Polri, agar lembaga ini tidak menjadi “negara dalam negara”. Sebab, bila kekuasaan di tangan Polri tidak diawasi dengan sungguh-sungguh, maka negara hukum kita hanya menjadi ilusi. Dan rakyat tetap akan menjadi korban.

Hukum Rusak Karena Sistem yang Cacat

Rusaknya sistem hukum kita bukan semata karena oknum, tetapi juga karena kerusakan sistemik. Peraturan yang memberi ruang abu-abu (wrong rules), ditambah perilaku aparat yang menyimpang (bad behavior), lalu dikukuhkan dengan kepemimpinan yang tidak bermoral (moral hazard), adalah kombinasi mematikan bagi keadilan.

Yang menyedihkan, semua ini terjadi tanpa adanya manajemen risiko dalam sistem penegakan hukum. Tidak ada sistem evaluasi internal yang serius, tidak ada mekanisme akuntabilitas publik yang kuat. Jika UU Polri tidak segera direvisi, termasuk kewenangan dan batas-batas fungsionalnya, maka kekacauan ini akan menjadi warisan panjang ketidakadilan di republik ini.

Menuju Negara Kepolisian?

Dalam situasi seperti ini, muncul satu ironi yang menyakitkan: Apakah kita masih berada dalam Negara Republik Indonesia atau justru sedang bergeser menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia?

Ketika penegak hukum tidak tunduk pada hukum, ketika keadilan tunduk pada keputusan birokratis internal sebuah lembaga, maka demokrasi kehilangan maknanya. Negara bukan lagi tempat perlindungan bagi warga, tapi menjadi mesin represif yang dijalankan oleh segelintir aktor dengan palu kekuasaan.

Saatnya publik bersuara. Saatnya sistem diperbaiki dari akarnya. Sebab tanpa reformasi total dalam sistem hukum dan kepolisian, kita hanya akan terus menyaksikan hukum dijadikan alat kuasa, bukan jalan menuju keadilan.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Partai Politik: Benteng Borjuis, Bukan Wakil Rakyat

Next Post

Memohon Panjang Umur Prabowo: Ironi di Tepi Jurang

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah
Feature

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026
Feature

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?
Feature

Qiamat Terjadi Ketika Tugas Dikerjakan Oleh Yang Bukan Akhlinya

May 3, 2026
Next Post
Memohon Panjang Umur Prabowo: Ironi di Tepi Jurang

Memohon Panjang Umur Prabowo: Ironi di Tepi Jurang

KEKERASAN BRIMOB DAN PELANGGARAN HAM : SAATNYA DIBUBARKAN!!

KEKERASAN BRIMOB DAN PELANGGARAN HAM : SAATNYA DIBUBARKAN!!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi
Feature

Teddy, Gay, dan Luth

by Karyudi Sutajah Putra
May 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta — Hubungan politik antara Amien Rais dan Prabowo...

Read more
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Qiamat Terjadi Ketika Tugas Dikerjakan Oleh Yang Bukan Akhlinya

May 3, 2026
Perang Iran Membakar Inflasi AS: Angka 3,6% Jadi Alarm Bahaya Ekonomi

Perang Iran Membakar Inflasi AS: Angka 3,6% Jadi Alarm Bahaya Ekonomi

May 3, 2026
Bobby Kertanegara: Simbol Transformasi Prabowo dari Kerasnya Medan Perang ke Kasih Sayang

Prabowo: Kritik Tak Digubris – Penderitaan Bangsa Lain Direduksi

May 3, 2026
Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

May 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...