
Oleh: M. Yamin Nasution, S.H.- Pemerhati Hukum
Dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79, tulisan ini merupakan refleksi kritis atas kegagalan reformasi institusi bersenjata dalam menjamin keamanan yang berpihak pada warga sipil. Disusun dalam kerangka kajian ilmiah dan prinsip konstitusi, artikel ini adalah seruan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengkaji secara serius urgensi pembubaran satuan Brimob—bukan sebagai serangan, tapi sebagai koreksi mendasar atas praktik kekuasaan yang tak lagi dapat dipertanggungjawabkan secara demokratis.
Sebagai media independen, Fusilatnews.com percaya bahwa negara hukum hanya bisa hidup bila rakyatnya berani bersuara. Tulisan ini adalah bagian dari pendidikan politik dan hukum kepada publik, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi tulisan dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan mana pun.
BRIMOB kembali menjadi sorotan tajam publik. Dari Papua hingga Jakarta, unit elite kepolisian ini berulang kali terlibat dalam kekerasan terhadap warga sipil. Seiring dengan meningkatnya laporan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat bersenjata ini, muncul pertanyaan mendesak: apakah institusi Brimob masih layak dipertahankan di negara demokrasi? Artikel ini mengulas secara kritis fungsi, sejarah, dan alasan hukum pembubaran Brimob, serta bagaimana publik sipil mulai kehilangan kepercayaan terhadap wajah bersenjata negara ini.
Polisi atau Militer dalam Wajah Sipil?
Brimob—Brigade Mobil—adalah satuan elite dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dibentuk pada masa pascakemerdekaan. Pada mulanya, Brimob didirikan sebagai kekuatan paramiliter sipil untuk mengisi kekosongan militer nasional yang kala itu masih bersifat sporadis dan gerilyawan.
Namun seiring waktu, fungsi Brimob semakin kabur. Mereka seringkali digunakan untuk menangani konflik horizontal, demonstrasi mahasiswa, hingga penanganan terorisme, menggantikan fungsi TNI atau aparat keamanan sipil biasa. Dalam praktiknya, Brimob beroperasi dengan pendekatan militeristik: penggunaan senjata tajam, peluru tajam, penembakan langsung, penyisiran desa, intimidasi, hingga penyiksaan terselubung.
Padahal, dalam logika negara demokratis, seperti dijelaskan oleh Alex Dorian dalam The Police and the Democratic State (1987), polisi adalah organ sipil yang fungsinya bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi menjamin dialog antara negara dan masyarakat. Polisi bekerja dengan prinsip proportionality, accountability, and transparency, bukan dengan kekuatan absolut.
Jejak Kekerasan Brimob: Dari Papua hingga Monas
Nama Brimob hampir selalu disebut dalam setiap insiden yang melibatkan kekerasan negara. Di Papua, Brimob ditugaskan dalam berbagai operasi keamanan dan kerap dilaporkan melakukan penembakan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata. Laporan Komnas HAM tahun 2022 mencatat sedikitnya 35 kasus kekerasan oleh aparat Brimob yang berujung pada luka serius dan kematian di Papua.
Tak hanya itu, pada 2019, dalam gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai kota, Brimob menjadi aktor utama dalam represivitas. Penembakan gas air mata ke dalam kampus, pemukulan terhadap demonstran, hingga penghilangan paksa dalam beberapa kasus menjadi catatan hitam yang belum diusut tuntas.
Dalam berbagai dokumentasi video amatir yang viral di media sosial, Brimob juga terlihat memaki, menendang, dan memperlakukan demonstran seperti musuh negara, bukan warga yang sedang menyampaikan pendapat. Hal ini memperkuat kritik bahwa Brimob bukanlah penjaga demokrasi, melainkan musuhnya.
Apa Kata Hukum? Membaca Brimob dalam Konstitusi dan HAM
Dari sisi hukum tata negara, keberadaan Brimob tidak memiliki basis konstitusional yang tegas. Pasal 30 Ayat (4) UUD-NRI 1945 tidak menyebutkan satuan Brimob sebagai alat negara yang mandiri, melainkan hanya menyebut Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, disebutkan bahwa tugas Polri adalah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri harus menjunjung tinggi HAM. Namun ketika kita menelaah fungsi Brimob dalam praktik, tampak adanya pertentangan antara hukum normatif dan realitas institusional.
Pasal 2 Menyebut :
“Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat…”
Pasal 3 ayat (1) menyebut:
“Polri bersifat nasional, satu dan tidak terpisahkan…”
Secara eksplisit, tujuan kepolisian adalah perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum. Tidak ada mandat tempur, tidak ada legitimasi kekuatan ofensif berat.
Dalam hukum HAM internasional, sebagaimana diatur dalam Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (PBB, 1990), penggunaan kekuatan oleh aparat harus seperlunya, terukur, dan bersifat sementara. Brimob justru kerap melanggarnya, dengan dalih “perintah atasan” atau “menjaga ketertiban umum”.
Padahal Pasal 28I UUD 1945 menyebutkan bahwa hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Maka, ketika Brimob menembak mati warga sipil atau menyiksa tahanan tanpa proses hukum, institusi ini melanggar konstitusi.
Desakan Publik dan Gagasan Reformasi
Kritik terhadap Brimob bukan hal baru. Akademisi, aktivis HAM, bahkan mantan petinggi kepolisian sudah lama menyuarakan kegelisahan atas keberadaan satuan ini. Namun desakan pembubaran Brimob baru menjadi arus utama ketika publik melihat ketimpangan antara kekuatan senjata dan tanggung jawab etik.
Dari berbagai survei opini publik yang dilakukan LSI, Saiful Mujani, hingga Indikator Politik, tren kepercayaan terhadap institusi Polri menurun drastis setelah kasus Sambo dan berbagai penanganan demonstrasi oleh Brimob yang berujung korban jiwa. Wajah polisi berubah dari pelayan menjadi penindas.
Apakah Brimob bisa direformasi? Tentu bisa. Tapi pertanyaannya: apakah layak direformasi, atau memang harus dibubarkan seperti special police unit di berbagai negara yang sudah dianggap gagal? Amerika Serikat, misalnya, membubarkan unit serupa di beberapa kota besar setelah terbukti menjadi biang kekerasan sistemik.
Bubarkan Brimob: Jalan Terjal atau Keharusan Demokratis?
Membubarkan Brimob bukanlah sikap anarkis. Ini adalah sikap konstitusional. Negara demokrasi sejati tidak membutuhkan aparat bersenjata yang bertindak tanpa kendali. Polisi harus kembali menjadi aparat sipil yang bekerja dengan hukum, bukan dengan senjata laras panjang dan granat gas air mata.
Konsep polisi sipil harus dikembalikan pada jati dirinya: manusiawi, akuntabel, dan tidak memusuhi rakyatnya sendiri. Seperti dikatakan oleh akademisi kepolisian Belgia, Prof. Lode Walgrave, dalam Civilizing Police Functions (2001): “Modern police is not about control, it is about care.”
Maka, membubarkan Brimob bukan akhir dari keamanan negara, melainkan awal dari keadilan yang lebih manusiawi.
Kesimpulan
Dalam situasi di mana demokrasi terancam oleh aparat yang seharusnya menjaganya, suara rakyat tidak boleh dibungkam. Wacana pembubaran Brimob bukan tentang melemahkan negara, melainkan menyelamatkan negara dari kekerasan oleh negara itu sendiri.
Indonesia tidak butuh pasukan bersenjata yang memukul demonstran atau menembak petani. Indonesia butuh polisi yang mengerti bahwa kekuasaan berasal dari kepercayaan, bukan dari moncong senapan.
Saatnya kita bertanya keras :
Brimob untuk siapa? Negara Tidak!!
TNI berada baris terdepan dalam mempertahankan wilayah kesatuan (Pasal & UU TNI). Anggota Brimob Dikorbankan.
Untuk Rakyat? Juga tidak, Ia refresif.
Lalu untuk apa? Kepentingan mengajukan pinjaman Asing?
Catatan Kai Kekerasan Brimob
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- UUD 1945 Pasal 28I dan Pasal 30
- Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, United Nations, 1990
- Komnas HAM, Laporan Tahunan 2022
- Alex Dorian, The Police and the Democratic State, 1987
- Lode Walgrave, Civilizing Police Functions, Leuven University Press, 2001
- Tempo, Kompas, dan Human Rights Watch Reports 2018–2023

























