
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
6 Juli 2025
Industri gula kristal putih (GKP), yang diperuntukkan bagi konsumsi rumah tangga, telah lama berada dalam kondisi defisit. Defisit di sini berarti jumlah produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat. Inilah pengertian yang benar dari istilah “defisit”.
Parahnya, defisit gula nasional ini terus membesar dari tahun ke tahun. Pada 2014, defisit produksi GKP tercatat sebesar 289.600 ton. Angka ini melonjak menjadi 429.640 ton pada 2015, 825.380 ton pada 2016, dan 889.800 ton pada 2017. (Lihat tabel terlampir).
Defisit ini tidak bisa dibiarkan. Harus dipenuhi melalui impor. Jika tidak, Indonesia akan menghadapi krisis pasokan gula dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial akibat kelangkaan.
Namun, impor gula bisa dilakukan dengan dua cara: pertama, impor gula jadi (GKP), dan kedua, impor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP oleh industri dalam negeri. Dan sebetulnya, tidak perlu menjadi menteri untuk mengetahui pilihan mana yang paling menguntungkan bagi negara.
Bahkan siswa SMP pun paham: impor seharusnya dilakukan dalam bentuk GKM, bukan GKP. Mengapa? Karena impor GKP jelas-jelas merugikan perekonomian nasional.
Pertama, impor GKP justru memberi keuntungan ekonomi bagi negara produsen luar negeri. Mereka menikmati nilai tambah dari proses pemurnian GKM menjadi GKP. Nilai tambah langsung ini paling tidak mencapai 30 persen dari harga GKM. Belum termasuk kontribusi dari industri pendukung yang memperbesar dampak ekonominya.
Kedua, negara kehilangan potensi penerimaan pajak. Dengan impor GKP, tidak ada aktivitas produksi di dalam negeri. Artinya, negara tidak memperoleh pajak penghasilan karyawan, pajak badan usaha, maupun pajak pertambahan nilai (PPN) dari proses produksi gula tersebut. Semua keuntungan dinikmati oleh pihak luar.
Ketiga, impor GKP menguras devisa lebih besar dibandingkan impor GKM. Sebagai ilustrasi, pada tahun 2016, harga rata-rata GKP di pasar internasional mencapai 492,19 dolar AS per ton, sementara harga GKM hanya 389,12 dolar AS per ton. Dengan volume impor GKM sebanyak 1.584.289 ton, nilai devisa yang dikeluarkan untuk impor GKM hanya 616,47 juta dolar AS. Tetapi jika yang diimpor adalah GKP, devisa yang harus dikeluarkan melonjak menjadi 740,79 juta dolar AS. Selisihnya mencapai 124,32 juta dolar AS, atau setara dengan Rp1,65 triliun. Jumlah yang sangat signifikan.
Karena itu, impor GKP harus dibatasi secara tegas. Pasal 4 Permendag No. 117 Tahun 2015 telah memberikan batasan yang jelas: impor GKP hanya boleh dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga dalam negeri. Di luar alasan tersebut, impor wajib dilakukan dalam bentuk GKM.
Sayangnya, kebijakan impor tahun 2016 justru dilakukan ketika harga gula dalam negeri sedang stabil bahkan menurun (Januari 2016). Artinya, tidak ada alasan mendesak untuk mengimpor GKP.
Celakanya, Jaksa yang menangani perkara ini tampaknya tidak memahami—atau tidak mampu menilai—secara menyeluruh kondisi industri gula nasional, terutama terkait keputusan Tom Lembong yang menyetujui impor GKM guna menyelamatkan industri dalam negeri dari krisis dan kelangkaan. Ini sangat mengkhawatirkan.
Lalu bagaimana dengan hakim? Apakah pengetahuan para hakim akan lebih rendah dari siswa SMP dalam memahami perbedaan mendasar antara GKM dan GKP? Kita berharap tidak demikian.
Semoga Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang adil, jernih, dan berdasarkan fakta persidangan, serta mempertimbangkan kepentingan nasional secara utuh. Karena ini bukan sekadar perkara impor, tetapi soal nasib industri gula dalam negeri dan martabat ekonomi bangsa.

























