Jakarta-Fusilatnews – 7 Juli 2025 – Isu seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik setelah sejumlah pengacara yang tergabung dalam tim hukum penggugat menghadiri undangan klarifikasi dari Subdit Reserse Polda Metro Jaya, Senin (7/7).
Para pengacara yang hadir di antaranya adalah Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, Khozinudin, Rizal Fadillah, Ahmad Yani, Juju Purwantoro, Azham Khan, Jahmada, Elida Nety, Tri Kurnia, Kafitra, Rismon Sianipar, dan Roy Suryo. Mereka mengklaim terus mengawal proses hukum terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi yang sempat dilaporkan beberapa waktu lalu.
Turut hadir dalam proses klarifikasi itu, seorang aktivis perempuan, Dr. Yulia Satari, yang dikenal aktif dalam berbagai aksi demonstrasi di DKI Jakarta sejak masa kampanye Pemilu 2024. Yulia merupakan bagian dari jaringan relawan dan organisasi masyarakat, termasuk:
- Komite Nasional Perempuan Republik Indonesia (KNPRI) yang dipimpin Mery Samiri, sayap politik dari Partai Pemersatu Bangsa.
- Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) yang dipimpin Menuk D.
- Aspirasi Emak-emak Berkerudung Biru yang dipimpin Hj. Waty Imhar.
Dalam konferensi pers usai klarifikasi, Dr. Yulia menyampaikan pandangan kritis terhadap proses yang ia nilai tidak netral. Ia menuding kepolisian bersikap berpihak dan mengabaikan prinsip penegakan hukum yang seharusnya objektif.
“Polri semestinya berdiri netral, bukan malah terkesan mengakomodasi pihak-pihak yang ingin menutup-nutupi persoalan ini,” ujar Yulia dalam keterangannya.
Yulia juga menyinggung soal asal-usul ex-Presiden Jokowi yang menurutnya masih menyisakan pertanyaan, serta keterlibatan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang hingga kini belum secara terbuka menunjukkan ijazah asli Jokowi. Ia bahkan menyebut sejumlah relawan alumni UGM—yang tergabung dalam Relagama—turut menyatakan keberatan terhadap intervensi aparat dalam persoalan ini.
Pernyataan kontroversial juga muncul dari sejumlah pihak yang menduga bahwa pelapor tandingan terhadap tim penggugat, seperti Lechuman, Andi Kurniawan, Karpiyani, Samuel Sueken, dan Karim Rahayan, tidak memiliki legal standing yang jelas. Mereka disebut-sebut sebagai bagian dari organisasi Pemuda Patriot dan Peradi Bersatu yang menurut Yulia, telah melakukan intervensi yang justru memperkeruh proses hukum.
“Kalau memang tak punya legal standing, mengapa mereka justru dilayani aparat? Ini patut dipertanyakan,” tambahnya.
Persoalan ini dijadwalkan akan dibahas lebih lanjut dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada 9 Juli 2025, yang rencananya akan menghadirkan para ahli hukum dari masing-masing pihak.
Pihak penggugat menyatakan harapan agar ex-Presiden Jokowi secara pribadi hadir dalam gelar perkara tersebut dan memperlihatkan dokumen ijazah yang otentik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait atau UGM terkait tuduhan yang kembali dilayangkan oleh para penggugat.

























