Jakarta, Fusilatnews – 8 Juli 2025 — Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat kepolisian Jepang karena diduga terlibat dalam aksi perampokan di Kota Hokota, Prefektur Ibaraki, Jepang. Insiden perampokan itu terjadi pada Januari 2025, namun para tersangka baru berhasil diamankan pada akhir Juni lalu, atau lima bulan setelah kejadian.
Korban dalam peristiwa ini merupakan seorang warga lokal Hokota. Polisi Jepang masih terus mendalami motif di balik aksi perampokan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Ketiga WNI itu disebut sebagai overstayer, yakni tinggal di Jepang melebihi batas waktu izin tinggal yang sah.
“Ketiga WNI telah didampingi pengacara dan KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima, dan Namegata di Prefektur Ibaraki, tempat ketiga WNI tersebut ditahan, untuk dapat menjenguk dan memeriksa kondisi mereka,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Sumirat, dalam pernyataan resminya, Jumat (4/7).
Rolliansyah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia melalui KBRI Tokyo memberikan pendampingan hukum dan memastikan bahwa hak-hak ketiganya dipenuhi selama proses hukum berlangsung. Pihak KBRI juga mengupayakan bantuan konsuler sesuai standar perlindungan WNI di luar negeri.
Kasus Bukan yang Pertama
Insiden ini menambah panjang daftar kasus kriminal yang melibatkan WNI di Jepang dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, sejumlah kasus pencurian hingga penipuan daring juga menyeret nama-nama WNI, terutama dari kalangan pekerja migran tidak berdokumen atau yang masuk melalui jalur visa magang teknis.
Menurut data dari Badan Kepolisian Nasional Jepang (National Police Agency/NPA), jumlah pelanggaran hukum oleh warga asing mengalami peningkatan sejak 2023, termasuk di antaranya WNI. Tren ini memunculkan kekhawatiran otoritas Jepang terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing ilegal yang terlibat dalam kejahatan terorganisir maupun individual.
Akar Masalah: Overstayer dan Jebakan Ekonomi
Pakar migrasi dan hubungan internasional dari Universitas Indonesia, Dr. Nurul Aini, menyebut akar dari meningkatnya keterlibatan WNI dalam tindak kriminal di luar negeri—termasuk Jepang—tidak bisa dilepaskan dari masalah ekonomi, penyalahgunaan visa magang, serta keterbatasan akses informasi hukum.
“Banyak WNI yang datang melalui program magang teknis, tapi kemudian sistem ini dieksploitasi oleh agen atau pihak tertentu. Mereka terjebak dalam situasi ekonomi sulit, tidak punya status hukum yang jelas, dan akhirnya terdorong ke jalur ilegal,” ujarnya saat dihubungi, Senin (7/7).
Selain itu, banyak overstayer yang tidak dapat kembali ke Indonesia karena takut dikenai sanksi imigrasi atau tidak memiliki cukup uang untuk pulang. Kondisi ini membuat sebagian dari mereka mudah dimanfaatkan oleh jaringan kriminal, termasuk dalam praktik perampokan atau pencurian terorganisir.
Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Tokyo mengimbau seluruh WNI di Jepang agar senantiasa mematuhi hukum dan aturan setempat. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya mengurus dokumen keimigrasian secara sah, serta segera menghubungi perwakilan RI jika menghadapi persoalan hukum di luar negeri.


























