Sudah mulai ramai di negeriku berbagai gerakan untuk kembali kepada Pancasila dan UUD 1945. Beragam elemen bangsa sudah terlalu lama memendam kegelisahan. Setelah 25 tahun hidup dengan UUD 2002 hasil amandemen, semakin jelas negara ini bergerak menjauh dari cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sistem kepartaian yang lahir dari desain politik pasca-reformasi justru menciptakan ekosistem “Super Korupsi.” Para elite politik menjadikan korupsi sebagai kebutuhan struktural untuk mempertahankan kekuasaan. Dalam sistem seperti ini, partai politik bertransformasi menjadi korporasi kekuasaan yang tak tersentuh dan tidak akuntabel.
DPR yang Mandul dan Terkopoptasi
DPR kini kehilangan fungsi utamanya. Lembaga yang semestinya menjadi pengawas jalannya pemerintahan berubah menjadi perpanjangan tangan kepentingan partai dan dinasti politik. Para anggotanya bukan lagi wakil rakyat, melainkan “petugas partai” yang tunduk pada instruksi ketua umum. Bagaimana mungkin lembaga yang dikendalikan partai bisa mengawasi praktik korupsi para pemilik partai?
KPK: Lahir dengan Harapan, Bekerja dengan Ketimpangan
Pada masa Orde Baru, korupsi sering disebut sebagai KKN. Nilainya miliaran rupiah saja sudah dianggap skandal besar. Karena itu KPK didirikan. Namun ironisnya, lembaga yang diharapkan menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru lebih banyak menyasar kasus-kasus daerah yang nilainya kecil. Sementara korupsi triliunan—korupsi “kelas kakap”—hampir tidak pernah tersentuh.
Jika isinya sebagian besar juga dari kepolisian dan kejaksaan, mengapa bukan kedua institusi itu saja yang diperbaiki? Pada akhirnya, keberadaan banyak lembaga hanya menambah kerumitan dan pemborosan anggaran negara.
Amandemen UUD 1945 dan Lembaga-Lembaga Baru
Sejak amandemen, puluhan lembaga baru lahir. Ketika lembaga-lembaga itu tidak bekerja efektif, maka dibentuk lagi lembaga pengawasnya. Ini bukan efisiensi, melainkan tata kelola negara yang boros dan tumpang tindih.
Di dalam konstitusi, seharusnya yang dimuat adalah lembaga negara. Maka pertanyaannya: Apakah partai politik adalah lembaga negara?
Partai Politik dalam UUD 1945: Konstruksi yang Janggal
UUD 1945 Pasal 6A menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Namun pasangan calon wajib diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik. Di sini muncul masalah besar:
UUD tidak menjelaskan apa itu partai politik, bagaimana bentuknya, siapa yang mengawasinya, dan apa dasar konstitusionalnya sebagai entitas yang memegang peran kunci dalam memilih calon pemimpin nasional.
Jika partai politik bukan lembaga negara, mengapa ia justru masuk ke dalam UUD dan diberi kekuasaan untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menjadi calon presiden?
Konsekuensinya jelas:
Rakyat tidak benar-benar memilih presiden.
Rakyat hanya memilih dari daftar yang disodorkan oleh partai politik. “Pemilihan langsung” hanyalah ilusi. Kedaulatan rakyat dikoptasi oleh oligarki partai.
Kedaulatan Rakyat yang Direduksi
Konstitusi memberi partai politik posisi yang tidak semestinya. Mereka bukan lembaga negara, tidak dibentuk oleh negara, tidak bertanggung jawab kepada negara, namun justru menentukan arah negara.
Di sisi lain, lembaga negara sejati lahir untuk menjalankan fungsi pemerintahan, menjaga stabilitas, dan mencapai tujuan nasional. Anggotanya harus tunduk pada norma kenegaraan.
Namun partai politik bekerja berdasarkan kepentingan internal, kepentingan elite, dan kalkulasi kekuasaan. Jika demikian, pertanyaan mendasar itu harus dijawab:
Jika partai politik bukan lembaga negara, mengapa ia diberi ruang dalam UUD 1945 sebagai penentu calon presiden?
Pertanyaan inilah yang kini menggugah banyak elemen bangsa untuk meninjau ulang arah bangsa dan kembali kepada semangat awal konstitusi.
Prihandoyo Kuswanto
Puri Dago Mas Indah, Bandung


























