• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi

fusilat by fusilat
December 6, 2025
in Crime, Feature, Tokoh/Figur
0
Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Wilson Lalengke

Jakarta – Dalam negara hukum, setiap warga negara, termasuk Presiden dan Mantan Republik Indonesia, wajib tunduk pada sistem peradilan yang berlaku. Ketika seorang kepala negara berulang kali menolak hadir memenuhi panggilan hakim dalam persidangan resmi, maka ia bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Itulah yang terjadi pada Presiden RI periode 2014-2024 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan ijazah palsu yang hingga kini belum terselesaikan secara transparan.

Penolakan Jokowi untuk hadir di persidangan bukanlah sekadar sikap pribadi, melainkan bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum. Dalam beberapa kesempatan, pengadilan telah memanggilnya untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan serius yang menyangkut keabsahan dokumen akademiknya. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah seorang presiden boleh berlindung dari proses hukum hanya karena jabatannya?

Lebih dari itu, keberadaan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di sekitar Jokowi justru memperkuat kesan bahwa ia menggunakan fasilitas negara sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Paspampres adalah satuan elite yang dibentuk untuk melindungi kepala negara dari ancaman fisik dan menjaga stabilitas nasional. Namun, ketika perlindungan tersebut digunakan untuk menghindari panggilan pengadilan, maka fungsi Paspampres telah disalahgunakan.

Paspampres bukan benteng pribadi. Mereka bukan alat untuk membungkam proses hukum atau menakut-nakuti pihak yang menuntut keadilan. Mereka dibayar dari uang rakyat, dan oleh karena itu, rakyat memiliki hak penuh untuk menuntut agar pasukan tersebut tidak digunakan untuk melindungi individu yang membangkang terhadap hukum. Perlindungan negara tidak boleh diberikan kepada mereka yang menolak tunduk pada sistem hukum yang menjadi fondasi demokrasi.

Sebagai warga negara dan aktivis hukum, saya, Wilson Lalengke—alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) ke-48 Lemhannas RI tahun 2012—menyampaikan desakan tegas kepada Panglima TNI melalui Komandan Paspampres untuk menarik mundur seluruh personel yang ditugaskan mengawal Presiden Jokowi dan keluarganya. Desakan ini bukan bentuk kebencian pribadi, melainkan panggilan moral untuk menjaga integritas institusi negara.

Penarikan Paspampres dari pengawalan Jokowi adalah langkah simbolik sekaligus substantif. Simbolik karena menunjukkan bahwa negara tidak akan melindungi siapapun yang melanggar hukum, dan substantif karena mengembalikan fungsi Paspampres sebagai penjaga konstitusi, bukan penjaga kekuasaan. Jika seorang presiden tidak mau tunduk pada hukum, maka ia tidak layak menerima perlindungan dari institusi yang dibentuk atas dasar konstitusi.

Dalam konteks ini, kita harus memahami bahwa jabatan presiden bukanlah kekebalan hukum. Justru karena posisinya yang tinggi, seorang presiden harus menjadi teladan dalam menaati hukum. Ketika ia gagal menunjukkan sikap tersebut, maka seluruh legitimasi moral dan politiknya patut dipertanyakan. Dan ketika aparat negara seperti Paspampres tetap memberikan perlindungan tanpa mempertimbangkan pelanggaran hukum yang dilakukan, maka mereka pun ikut mencoreng nama baik institusi TNI.

Kita tidak bisa membiarkan negara ini terus dipimpin oleh figur yang menghindari proses hukum. Kita tidak bisa membiarkan uang rakyat digunakan untuk melindungi mereka yang menolak mempertanggungjawabkan diri di depan pengadilan. Kita tidak bisa membiarkan Paspampres menjadi simbol kekuasaan yang menindas, bukan simbol perlindungan yang adil.

Penarikan Paspampres dari pengawalan Jokowi juga menjadi pesan penting bagi seluruh pejabat publik: bahwa jabatan bukanlah perisai dari hukum. Bahwa rakyat berhak menuntut akuntabilitas, dan bahwa institusi negara harus berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan. Jika kita ingin membangun Indonesia yang benar-benar demokratis, maka kita harus mulai dari hal yang paling mendasar: menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kita tidak boleh diam. Kita harus bersuara. Kita harus menuntut agar Paspampres tidak lagi digunakan untuk melindungi mereka yang menolak hadir di pengadilan. Kita harus menuntut agar Panglima TNI dan Komandan Paspampres mengambil sikap tegas demi menjaga kehormatan institusi militer dan supremasi hukum.

Jika Jokowi merasa tidak bersalah, maka ia seharusnya hadir di persidangan dan membela diri secara terbuka. Jika ia yakin bahwa tuduhan ijazah palsu tidak berdasar, maka ia harus membuktikannya di depan hakim, bukan bersembunyi di balik barikade pasukan pengawal. Ketidakhadirannya hanya memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

Bangsa ini tidak boleh dipimpin oleh mereka yang takut pada hukum. Bangsa ini harus dipimpin oleh mereka yang berani menghadapi hukum, karena hanya dengan cara itu kita bisa membangun negara yang adil, transparan, dan bermartabat. (*)

Penulis adalah Petisioner Hak Asasi Manusia pada konferensi the 80th Petitioners Hearing at the Fourth Committee of the United Nations, New York, Oktober 2025

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

SINTING!!!

Next Post

PARTAI POLITIK MELAHIRKAN “SUPER KORUPSI”

fusilat

fusilat

Related Posts

Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’
News

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi
Feature

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai
Feature

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026
Next Post
PARTAI POLITIK MELAHIRKAN “SUPER KORUPSI”

PARTAI POLITIK MELAHIRKAN “SUPER KORUPSI”

Kayu Ulin Sudah Punah

Kayu Ulin Sudah Punah

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute
Bisnis

10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute

by Karyudi Sutajah Putra
February 12, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews - Bisnis dan hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat prinsip yang berfokus pada tanggung jawab pelaku usaha untuk menegakkan...

Read more
Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Habis KPK, Terbitlah MK: Dilemahkan!

February 7, 2026
Akankah Gibran Ancam Bunuh Prabowo Seperti di Filipina?

Ketika Prabowo Menantang Gibran Bertarung di 2029

February 7, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist