Sudah mulai ramai negeriku dengan gerakan untuk kembali pada Pancasila dan UUD 1945. Berbagai elemen bangsa sudah geram selama 25 tahun merasakan UUD 2002 hasil amandemen justru negara sudah berubah semakin jauh dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sistem kepartaian di negeri ini melahirkan Super Korupsi sudah menjadi kebutuhan para elite politik pemangku kekuasaan .
DPR juga sudah mandul sebab bagian dari strategi korupsi pemilik dinasty politik.
DPR adalah kumpulan petugas partai yang tidak mampu menjadi dewan yang mengawasi jalan nya pemerintahan yang super korupsi .
Dulu orde baru di tuduh korupsi KKN ,Dulu korupsi hanya paling banter puluhan Milyard sudah gaduh korupsi dianggap berbahaya maka dilahirkan nya KPK.Yang lucu KPK ini hanya menyasar korupsi kepala daerah yang milyaran yang kecil – kecil sedang korupsi yang Triliunan tidak perna terjangkau al hasil dengan ada nya KPK justru korupsi makin gila gilaan.
Terus apa guna nya KPK kalau isi nya Kepolisian dan Kejaksaan mengapa bukan Kepolisian dan Kejaksaan nya yang di berdayakan ĺebih berkelas.
Memang sejak UUD 1945 diamandemen dilahirkan puluhan lembaga jika nanti lembaga nya tidak terkontrol maka dilahirkan lah lembaga pengawas nya.
Ini cara pemborosan aggaran negara.
Didalam UUD seharus nya yang ada dalam pasal adalah lembaga negara pertanyaan ñya Apakah Partai politik lembaga negara ?
Pada UUD 1945 Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.
Dalam hal ini tidak dijelaskan siapa partai politik itu bagaimana bentuk nya tidak di jelaskan .
Apakah Partai politik adalah lembaga Negara sehingga oleh pengamandemen UUD 1945 dicantumkan Partai politik didalam pasal UUD 1945 ?
Jadi kesimpulan ñya Rakyat bukan memilih presiden tetapi rakyat memilih pilihan partai politik.
Jadi yang dikatakan pemilihan langsung itu hanya bentuk kebohongan bukan rakyat mengajukan pilihan nya tetapi partai politik yang mengajukan pilihan nya untuk dipilih rakyat.
Dengan demikian tidak ada itu pemilihan langsung oleh rakyat tidak ada itu kedaulatan rakyat yang ada partai politik mengkoptasi kedaulatan rakyat.
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan yang berkedudukan di pusat yang tugas, fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang. Sederhananya, lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, demi mencapai tujuan negara itu.
Dalam lembaga negara, anggotanya juga turut menjaga kestabilan kinerjanya supaya dapat mencapai tujuan negara tersebut. Apakah partai politik adalah lembaga negara ? Kalau bukan mengapa ada didalam UUD1945.?
Prihandoyo Kuswanto
Puri Dago Mas Indah.
Bandung























