Fusilatnews –Pasal 33 UUD 1945, ah, pasal keramat yang sering disebut-sebut, dikutip penuh khidmat di podium, dipajang di baliho, digoreng dalam kampanye, dibumbui oleh para calon presiden yang menjanjikan surga dunia. Tapi sesudah duduk di kursi empuk istana, pasal itu ditaruh di laci, diganti dengan lembar kontrak investasi, utang luar negeri, dan rapat-rapat dengan cukong.
Bunyinya, coba kita ingat-ingat:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Indah, bukan? Lebih manis dari puisi Chairil Anwar kalau soal janji. Tapi dari zaman Soekarno sampai Jokowi, janji tinggal janji, praktiknya seperti lagu dangdut: goyang ke kiri, kenyataannya ke kanan.
Mari kita mulai dari Soekarno. Bung besar ini mengutip Pasal 33 seolah ia ayat suci. Ia bicara soal ekonomi berdikari, perusahaan negara, gotong royong. Tapi karena lebih sering berpidato ketimbang membenahi sistem, ekonomi kita oleng juga. Kekeluargaan yang dimaksud malah jadi kekeluargaan politik—siapa dekat dengan kekuasaan, dia yang kenyang.
Lalu datang Soeharto. Orde Baru katanya. Tapi pasal 33 di tangan Pak Harto diubah jadi pasal 33 kroni dan kongsi. Bumi dan air bukan untuk rakyat, tapi untuk Cendana dan koleganya. Asas kekeluargaan berubah jadi bisnis keluarga. Dari Indorayon sampai Freeport, rakyat cuma jadi penonton. Yang ditambang emasnya, yang ditinggal lubangnya.
Habibie terlalu sebentar. Gus Dur terlalu jujur. Megawati? Anak sang proklamator itu justru membuka pintu untuk liberalisasi. Listrik, air, dan BBM dimasukkan ke daftar dagangan. Katanya demi efisiensi. Tapi kenyataannya, rakyat makin susah bayar tagihan.
SBY lebih pandai menyusun kalimat puitis. Tapi sayang, Pasal 33 hanya dijadikan bahan seminar. Di eranya, sawit meluas, petani terusir. Asas kekeluargaan yang ditegaskan oleh pasal itu berubah jadi asas ‘outsourcing’ dan upah murah.
Kini, Jokowi. Awalnya harapan rakyat kecil. Dulu dia bicara soal kemandirian, reforma agraria, keberpihakan. Tapi apa lacur? Setelah dua periode, tanah-tanah adat dibabat untuk tambang nikel, hutan diubah jadi jalan tol dan food estate gagal panen. Kekuasaan makin sentralistik, investor asing dan konglomerat dalam negeri makin girang. Rakyat? Hanya dijadikan latar belakang Instagram saat panen raya.
Jadi, wahai pembaca, Pasal 33 dari presiden ke presiden nasibnya seperti benang layangan putus. Dikutip saat kampanye, dilupakan saat menjabat. Para pemimpin negeri ini suka menyulam kata, tapi tak pernah menjahit keadilan.
Pasal ini jadi jargon politik. Dipakai saat debat, dibawa ke podium, dielus-elus saat pidato kenegaraan. Tapi dalam praktik, rakyat dibiarkan terjerembab dalam ekonomi yang liberal, kapitalistik, dan jauh dari kekeluargaan.
Jargon tetap jargon. Yang berubah hanyalah model jas dan gaya rambut para presiden. Sementara Pasal 33 tetap ditaruh di rak tinggi, jadi semacam kitab suci yang hanya dibaca saat upacara.
Ah, pasal 33… nasibmu seperti janji manis: terdengar indah, tapi tak pernah benar-benar dimaksudkan. Maka kalau ada yang bilang ekonomi kita berbasis kekeluargaan, kita boleh tertawa sambil berkata:
Bullshit.























