Oleh: Achsin El-Qudsy
Politikus senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, mengungkapkan bahwa mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mendatangi Mapolres Surakarta sambil membawa dua dokumen penting yang selama ini menjadi kontroversi: ijazah SMA dan ijazah sarjananya.
Namun, menurut Beathor, kemunculan dokumen tersebut justru membuka kembali kabut misteri di awal karier politik Jokowi. “Awal kegelapan perjalanan bangsa ini dimulai saat tidak ada kejelasan mengenai dokumen pendidikan Jokowi ketika mencalonkan diri di Pilkada Solo 2005,” tegas Beathor, Kamis (24/7/2025).
Dalam sesi tanya jawab bersama Dr. M. Taufik, SH, MH, yang saat itu menjabat Ketua KPUD Solo, disebutkan bahwa KPUD hanya menerima dua lembar dokumen: ijazah Drs. dan Insinyur tanpa keterangan universitas asal. “Nampaknya bukan dari UGM,” ujar Beathor, mengutip hasil investigasi.
M. Taufik juga mengaku telah mengonfirmasi kepada Ketua DPC PDIP Solo saat itu, FX Hadi Rudyatmo, apakah dokumen-dokumen tersebut disiapkan oleh partai. Jawaban Rudyatmo tegas: bukan dari PDIP, melainkan dari tim khusus Jokowi.
Ironisnya, KPUD Solo tidak pernah melakukan proses verifikasi ke SMA maupun universitas terkait asal-usul dokumen tersebut. Setelah memenangkan Pilkada, Jokowi pun tidak pernah melakukan ekspose publik sebagaimana yang disarankan KPUD.
Beathor menambahkan, investigasi yang dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur memperkuat dugaan bahwa tidak terdapat bukti otentik mengenai riwayat pendidikan Jokowi. Bahkan, Prof. Sopian Effendi menyatakan bahwa nama Jokowi tidak tercantum dalam daftar mahasiswa baru Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
Situasi serupa terjadi kembali dalam Pilkada Solo 2010 dan Pilkada DKI 2012. Dalam kedua peristiwa itu, KPUD kembali dinilai lalai karena tidak melakukan berita acara verifikasi dengan lembaga pendidikan terkait. Hingga kini, publik tidak pernah disuguhkan berita acara resmi ataupun ekspose terbuka dari KPU atau KPUD mengenai dokumen pendidikan Joko Widodo.
Yang lebih mengherankan, lanjut Beathor, justru ketika pihak kepolisian ikut campur tangan dalam membenarkan legalitas dokumen tersebut, padahal secara prosedural dan konstitusional, hal itu merupakan kewenangan penuh KPU.
“Kalau tidak ada berita acara verifikasi dari SMA maupun UGM, maka patut diduga dokumen itu hanya produk dari pasar pojok Pramuka. Sebab, otentisitas ijazah hanya bisa dipastikan melalui berita acara resmi hasil verifikasi KPU,” tegas Beathor.
Ia menekankan bahwa dokumen-dokumen tersebut kini telah menjadi dokumen negara. KPU bekerja berdasarkan undang-undang dan menggunakan anggaran negara, sehingga seluruh proses harus dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.
“Selama lebih dari dua dekade, bangsa ini hidup dalam bayang-bayang pertanyaan besar mengenai keabsahan dokumen pendidikan Joko Widodo. Kini ia muncul membawa ijazah, tetapi pertanyaan utamanya tetap sama: di mana berita acara verifikasi dari KPU itu?” pungkas Beathor Suryadi.























