• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pasal Moral dan Kematian Akal Sehat Publik

fusilat by fusilat
December 21, 2025
in Feature, Spiritual
0
Pasal Moral dan Kematian Akal Sehat Publik
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Salah satu tanda kemunduran paling halus dalam kehidupan bernegara adalah ketika akal sehat publik perlahan mati, bukan karena dilarang berpikir, melainkan karena berpikir dianggap tidak relevan. Di titik inilah pasal-pasal bermuatan moral memainkan perannya. Ia tidak selalu memukul dengan kekerasan, tetapi membiasakan kepatuhan.

Pasal moral bekerja bukan terutama untuk melindungi warga dari kerugian nyata, melainkan untuk menjaga tafsir tentang “baik” dan “buruk” yang ditetapkan oleh kekuasaan. Hukum tidak lagi menanyakan: siapa yang dirugikan?
Ia cukup bertanya: apakah ini melanggar kesusilaan?

Dan sejak saat itu, akal sehat mulai kehilangan fungsinya.


Dari Akal Sehat ke Pasal Karet

Dalam logika hukum modern, sebuah tindakan layak dihukum jika:

  1. menimbulkan kerugian nyata,

  2. memiliki korban yang jelas,

  3. dapat diuji secara rasional.

Pasal moral mengabaikan semua itu.
Ia tidak membutuhkan korban, cukup perasaan tersinggung kolektif.
Ia tidak membutuhkan bukti kerugian, cukup klaim pelanggaran norma.

Akibatnya, hukum berubah menjadi pasal karet—lentur ketika digunakan oleh penguasa, keras ketika menimpa warga biasa.


Ketika Negara Mengatur Rasa Malu

Pasal moral pada dasarnya adalah upaya negara mengatur rasa malu. Tubuh, ekspresi, dan bahkan niat batin menjadi objek pengawasan. Negara merasa berhak menentukan:

  • apa yang pantas dilihat,

  • apa yang pantas dikenakan,

  • apa yang pantas dipikirkan.

Ironisnya, semua itu dilakukan atas nama ketertiban. Padahal yang diciptakan bukan ketertiban rasional, melainkan ketakutan sosial: takut berbeda, takut bertanya, takut disalahkan.

Masyarakat lalu belajar satu hal penting:
lebih aman mengikuti arus daripada menggunakan akal sehat.


Agama, Moral, dan Reduksi Etika

Ketika moral agama direduksi menjadi pasal, agama kehilangan kedalaman etiknya. Ia tidak lagi mengajak manusia bertanggung jawab secara batiniah, tetapi cukup patuh secara lahiriah.

Kesalehan pun berubah bentuk:

  • bukan kejujuran,

  • bukan empati,

  • bukan keadilan sosial,

melainkan kepatuhan simbolik.

Di titik ini, agama tidak membebaskan manusia dari keburukan, tetapi justru mendisiplinkan tubuh dan membungkam nalar.


Kematian Akal Sehat Publik

Akal sehat publik mati bukan karena rakyat bodoh, tetapi karena:

  • berpikir kritis tidak diberi ruang,

  • perbedaan tafsir dianggap gangguan,

  • hukum lebih sibuk menjaga moral daripada keadilan.

Masyarakat akhirnya tidak lagi bertanya “apakah ini adil?”,
melainkan “apakah ini aman?”

Dan ketika rasa aman lebih penting daripada kebenaran, demokrasi hanya tinggal prosedur, bukan kesadaran.


Penutup: Menghidupkan Kembali Akal Sehat

Pasal moral bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan peradaban. Ia menentukan apakah masyarakat akan tumbuh sebagai komunitas berpikir, atau hanya sebagai kumpulan warga patuh.

Menghidupkan kembali akal sehat publik berarti:

  • mengembalikan hukum pada prinsip kerugian nyata,

  • mengembalikan agama pada etika, bukan sanksi,

  • dan mengembalikan negara pada perannya yang paling dasar: melindungi, bukan menggurui.

Tanpa itu semua, kita hanya akan hidup dalam ketertiban yang sunyi—
sunyi karena akal sehat telah lama pergi.

Contoh pasal hukumnya, dan justru pasal-pasal inilah yang menjadi fondasi konkret dari argumen “pasal moral dan kematian akal sehat publik”. Saya sebutkan secara spesifik, ringkas, dan fungsional, agar bisa langsung Anda pakai dalam esai atau debat.


1. Pasal Kesusilaan KUHP (lama & baru)

🔹 Pasal 281 KUHP (lama)

“Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan…”

Masalahnya:

  • Tidak ada definisi apa itu “kesusilaan”.

  • Tidak perlu ada korban.

  • Cukup “terbuka” menurut tafsir aparat atau massa.

➡️ Ini pasal moral murni, bukan pasal kerugian.


🔹 Pasal 406 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru)

Tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.

Catatan kritis:

  • Meski KUHP baru diklaim modern, logika “kesusilaan” tetap dipertahankan.

  • Negara tetap menjadi penentu moral publik.


2. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

🔹 Pasal 1 & Pasal 4

Pornografi didefinisikan sebagai:

segala bentuk gambar, suara, gerak tubuh, dan pesan lain yang melanggar kesusilaan.

Masalah serius:

  • Definisi terlalu luas dan elastis.

  • Tidak berbasis kerugian nyata.

  • Sangat mudah digunakan untuk:

    • kriminalisasi ekspresi,

    • pengawasan tubuh perempuan,

    • razia moral.

➡️ Ini contoh klasik pasal karet berbasis moral agama mayoritas.


3. Pasal Penodaan Agama – Pasal 156a KUHP

“Barang siapa dengan sengaja di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama…”

Masalahnya:

  • “Penodaan” tidak didefinisikan secara teologis maupun hukum.

  • Kritik, tafsir alternatif, atau diskusi intelektual bisa dipidana.

  • Negara memposisikan diri sebagai penjaga iman, bukan penjamin kebebasan berpikir.

➡️ Di sinilah intelektualitas benar-benar dipaksa tunduk.


4. Qanun Syariat Islam di Aceh

Contoh:

  • Qanun Khalwat

  • Qanun Ikhtilat

  • Qanun Busana Muslim

Ciri utamanya:

  • Negara memilih satu tafsir agama.

  • Sanksi pidana (termasuk cambuk).

  • Tidak ada ruang ijtihad atau perbedaan mazhab.

➡️ Negara berubah menjadi mufasir tunggal.


5. Perda Moral / Perda Syariah di Daerah

Contoh substansi:

  • jam malam bagi perempuan,

  • kewajiban busana tertentu,

  • larangan aktivitas sosial tertentu atas nama moral.

Masalah pokok:

  • Tidak berbasis data kejahatan.

  • Sarat tekanan politik dan simbol agama.

  • Mengatur tubuh dan perilaku, bukan keadilan.


BENANG MERAH FILOSOFIS

Semua pasal ini bekerja dengan logika yang sama:

❌ Tidak perlu korban
❌ Tidak perlu kerugian nyata
✔️ Cukup tafsir moral
✔️ Cukup klaim agama
✔️ Cukup rasa tersinggung

Inilah sebabnya akal sehat publik mati:
bukan karena rakyat tidak bisa berpikir,
tetapi karena berpikir tidak lagi relevan secara hukum.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Negara Menjadi Mufasir: Agama dalam Hukum Positif

Next Post

Dari Wahyu ke Pasal: Kekuasaan, Moral, dan Kematian Akal Sehat Publik (Dengan Contoh Kasus Aktual Indonesia)

fusilat

fusilat

Related Posts

Economy

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil
Feature

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?
Birokrasi

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026
Next Post
Dari Wahyu ke Pasal: Kekuasaan, Moral, dan Kematian Akal Sehat Publik  (Dengan Contoh Kasus Aktual Indonesia)

Dari Wahyu ke Pasal: Kekuasaan, Moral, dan Kematian Akal Sehat Publik (Dengan Contoh Kasus Aktual Indonesia)

Bukit Barisan: Dari Hutan Ingatan ke Hamparan Sawit

Bukit Barisan: Dari Hutan Ingatan ke Hamparan Sawit

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist