• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Ketika Negara Menjadi Mufasir: Agama dalam Hukum Positif

Ali Syarief by Ali Syarief
December 21, 2025
in Feature, Law
0
Ketika Negara Menjadi Mufasir: Agama dalam Hukum Positif
Share on FacebookShare on Twitter

Fusiltanews – Masalah menjadi jauh lebih serius ketika agama tidak hanya hidup di ruang keyakinan, tetapi diadopsi oleh negara dan diterjemahkan ke dalam hukum positif. Pada titik ini, tafsir agama tidak lagi bersifat etis, melainkan memaksa. Negara berubah fungsi: dari pengelola keadilan menjadi penjaga moral versi tafsir tertentu.

Ketika negara berbicara atas nama hukum, dan hukum berbicara atas nama agama, ruang intelektualitas menyempit drastis. Bukan karena kebenaran telah final, tetapi karena perbedaan tafsir dianggap ancaman ketertiban.


Dari Wahyu ke Pasal

Al-Qur’an dan Hadis adalah teks normatif yang hidup dalam sejarah. Tetapi hukum positif menuntut kepastian, kategorisasi, dan sanksi. Di sinilah problem besar muncul:
nilai yang lentur dipaksa menjadi pasal yang kaku.

Begitu nilai agama dimasukkan ke dalam undang-undang, ia kehilangan sifat dialogisnya. Negara harus memilih satu tafsir dan menyingkirkan tafsir lain. Pilihan ini jarang didasarkan pada kedalaman intelektual; lebih sering pada kepentingan politik dan mayoritas.

Negara lalu tampil seolah netral, padahal sesungguhnya sedang berpihak pada tafsir dominan.


Moralitas sebagai Alat Tertib Sosial

Sejarah hukum menunjukkan bahwa aturan bermuatan moral paling sering digunakan untuk:

  • mengontrol tubuh,
  • mengawasi ruang privat,
  • dan mendisiplinkan kelompok rentan.

Tubuh perempuan kembali menjadi sasaran empuk. Cara berpakaian, cara bergerak, bahkan cara berekspresi bisa menjadi objek penilaian hukum. Negara merasa berhak masuk ke wilayah privat, dengan dalih menjaga moral publik.

Padahal, seperti dalam kasus era Victoria, yang disebut “moral” sering kali tidak lebih dari warisan tafsir patriarkal yang dilembagakan.


Agama Mayoritas dan Warga Minoritas

Ketika hukum positif disandarkan pada tafsir agama mayoritas, maka minoritas otomatis berada pada posisi rawan. Mereka mungkin tidak melanggar hukum agama yang mereka anut, tetapi tetap bisa melanggar hukum negara yang mengatasnamakan agama orang lain.

Di sinilah paradoks negara modern muncul:
negara mengklaim melindungi semua warga, tetapi sekaligus memaksakan satu sistem moral.

Agama yang seharusnya membimbing nurani, berubah menjadi alat klasifikasi warga: siapa yang “baik”, siapa yang “menyimpang”.


Ketertiban atau Ketakutan?

Pendukung hukum bermuatan agama sering berargumen bahwa aturan semacam itu diperlukan demi ketertiban sosial. Tetapi pertanyaannya:
ketertiban macam apa yang dicapai dengan membungkam akal dan perbedaan?

Ketertiban yang lahir dari rasa takut bukanlah keadilan. Ia hanya kesunyian yang dipaksakan. Negara memang bisa menciptakan kepatuhan, tetapi tidak pernah bisa memaksa keimanan.

Ketika hukum terlalu jauh masuk ke wilayah iman, ia kehilangan legitimasi etisnya.


Penutup: Negara Harus Rendah Hati

Negara tidak memiliki otoritas ilahiah. Ia adalah institusi manusia, dengan segala keterbatasannya. Karena itu, negara seharusnya rendah hati di hadapan agama, bukan memonopolinya.

Hukum positif semestinya melindungi hak, bukan memaksakan kesalehan.
Menjaga keadilan, bukan mengadili iman.

Jika negara terus memosisikan diri sebagai mufasir tunggal, maka yang dikorbankan bukan hanya kebebasan beragama, tetapi juga akal sehat publik.

Dan di titik itu, intelektualitas sekali lagi diminta tunduk—bukan kepada Tuhan, tetapi kepada kekuasaan yang mengatasnamakan-Nya.


Catatan :

Contohnya ada, nyata, dan bekerja dalam hukum positif—bukan sekadar wacana. Saya sebutkan beberapa pasal dan rezim hukum yang relevan dengan argumen esai tadi, sekaligus saya jelaskan logika kekuasaannya.


1. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Ini contoh paling terang bagaimana moral keagamaan masuk ke hukum negara.

Pasal kunci (ringkasannya):

  • Pornografi didefinisikan sangat luas:
    gambar, tulisan, suara, gerak tubuh, atau bentuk pesan lain yang dianggap melanggar kesusilaan.

  • Tidak mensyaratkan niat merusak, cukup dianggap “melanggar norma kesusilaan”.

Masalah utamanya:

  • “Kesusilaan” tidak pernah didefinisikan secara objektif.

  • Tafsirnya sangat bergantung pada moral mayoritas dan tekanan kelompok keagamaan.

Akibatnya:

  • Tubuh (terutama tubuh perempuan) menjadi objek pengawasan hukum.

  • Ruang privat bisa ditarik ke ruang publik dengan dalih moral.

👉 Ini persis logika era Victoria:
tidak perlu ada korban, cukup ada tafsir moral.


2. Pasal Kesusilaan dalam KUHP (warisan kolonial)

Contoh klasik:

  • Pasal 281 KUHP
    “Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan…”

  • Pasal 282 KUHP
    soal tulisan, gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan.

Catatan penting:

  • Pasal-pasal ini lahir dari moral Eropa abad ke-19, bukan dari rasionalitas hukum modern.

  • Negara tidak pernah menjelaskan: kesusilaan menurut siapa?

Pasal-pasal ini menjadi:

  • pasal karet,

  • alat legitimasi razia moral,

  • senjata kriminalisasi ekspresi tubuh dan seni.


3. Qanun Syariat Islam di Aceh

Contoh paling eksplisit pertemuan:
agama – tafsir – negara – sanksi.

Misalnya:

  • Qanun tentang khalwat, ikhtilat, busana muslim.

  • Sanksinya bukan simbolik, tetapi pidana cambuk.

Masalah filosofisnya:

  • Negara memilih satu tafsir Islam dan menjadikannya hukum memaksa.

  • Warga tidak diberi ruang ijtihad atau perbedaan mazhab.

Di sini negara benar-benar menjadi mufasir.


4. Peraturan Daerah (Perda) Bernuansa Moral/Agama

Di banyak daerah:

  • larangan keluar malam bagi perempuan,

  • kewajiban busana tertentu,

  • pembatasan ekspresi sosial berbasis moral agama.

Perda-perda ini sering:

  • tidak punya dasar empiris soal kejahatan,

  • tetapi kuat secara tekanan politik dan simbol agama.


Benang Merahnya

Semua contoh di atas menunjukkan satu pola yang sama:

Negara tidak menghukum tindakan yang merugikan orang lain,
tetapi menghukum pelanggaran terhadap tafsir moral.

Di sinilah intelektualitas dipaksa tunduk:

  • bertanya dianggap melawan agama,

  • berbeda tafsir dianggap mengganggu ketertiban,

  • akal dikalahkan oleh pasal.


Kesimpulan Kritis

Jadi, jawabannya tegas: ya, ada pasal hukumnya.
Dan justru karena ada pasal itulah problemnya menjadi serius.

Bukan karena agama salah,
melainkan karena agama dipaksa menjadi hukum tanpa kerendahan epistemik.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Intelektualitas Dipaksa Tunduk Atas Nama Al-Qur’an dan Hadis

Next Post

Pasal Moral dan Kematian Akal Sehat Publik

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi
Feature

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT
Law

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai
Feature

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026
Next Post
Pasal Moral dan Kematian Akal Sehat Publik

Pasal Moral dan Kematian Akal Sehat Publik

Dari Wahyu ke Pasal: Kekuasaan, Moral, dan Kematian Akal Sehat Publik  (Dengan Contoh Kasus Aktual Indonesia)

Dari Wahyu ke Pasal: Kekuasaan, Moral, dan Kematian Akal Sehat Publik (Dengan Contoh Kasus Aktual Indonesia)

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute
Bisnis

10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute

by Karyudi Sutajah Putra
February 12, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews - Bisnis dan hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat prinsip yang berfokus pada tanggung jawab pelaku usaha untuk menegakkan...

Read more
Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Habis KPK, Terbitlah MK: Dilemahkan!

February 7, 2026
Akankah Gibran Ancam Bunuh Prabowo Seperti di Filipina?

Ketika Prabowo Menantang Gibran Bertarung di 2029

February 7, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist