Fusiltanews – Masalah menjadi jauh lebih serius ketika agama tidak hanya hidup di ruang keyakinan, tetapi diadopsi oleh negara dan diterjemahkan ke dalam hukum positif. Pada titik ini, tafsir agama tidak lagi bersifat etis, melainkan memaksa. Negara berubah fungsi: dari pengelola keadilan menjadi penjaga moral versi tafsir tertentu.
Ketika negara berbicara atas nama hukum, dan hukum berbicara atas nama agama, ruang intelektualitas menyempit drastis. Bukan karena kebenaran telah final, tetapi karena perbedaan tafsir dianggap ancaman ketertiban.
Dari Wahyu ke Pasal
Al-Qur’an dan Hadis adalah teks normatif yang hidup dalam sejarah. Tetapi hukum positif menuntut kepastian, kategorisasi, dan sanksi. Di sinilah problem besar muncul:
nilai yang lentur dipaksa menjadi pasal yang kaku.
Begitu nilai agama dimasukkan ke dalam undang-undang, ia kehilangan sifat dialogisnya. Negara harus memilih satu tafsir dan menyingkirkan tafsir lain. Pilihan ini jarang didasarkan pada kedalaman intelektual; lebih sering pada kepentingan politik dan mayoritas.
Negara lalu tampil seolah netral, padahal sesungguhnya sedang berpihak pada tafsir dominan.
Moralitas sebagai Alat Tertib Sosial
Sejarah hukum menunjukkan bahwa aturan bermuatan moral paling sering digunakan untuk:
- mengontrol tubuh,
- mengawasi ruang privat,
- dan mendisiplinkan kelompok rentan.
Tubuh perempuan kembali menjadi sasaran empuk. Cara berpakaian, cara bergerak, bahkan cara berekspresi bisa menjadi objek penilaian hukum. Negara merasa berhak masuk ke wilayah privat, dengan dalih menjaga moral publik.
Padahal, seperti dalam kasus era Victoria, yang disebut “moral” sering kali tidak lebih dari warisan tafsir patriarkal yang dilembagakan.
Agama Mayoritas dan Warga Minoritas
Ketika hukum positif disandarkan pada tafsir agama mayoritas, maka minoritas otomatis berada pada posisi rawan. Mereka mungkin tidak melanggar hukum agama yang mereka anut, tetapi tetap bisa melanggar hukum negara yang mengatasnamakan agama orang lain.
Di sinilah paradoks negara modern muncul:
negara mengklaim melindungi semua warga, tetapi sekaligus memaksakan satu sistem moral.
Agama yang seharusnya membimbing nurani, berubah menjadi alat klasifikasi warga: siapa yang “baik”, siapa yang “menyimpang”.
Ketertiban atau Ketakutan?
Pendukung hukum bermuatan agama sering berargumen bahwa aturan semacam itu diperlukan demi ketertiban sosial. Tetapi pertanyaannya:
ketertiban macam apa yang dicapai dengan membungkam akal dan perbedaan?
Ketertiban yang lahir dari rasa takut bukanlah keadilan. Ia hanya kesunyian yang dipaksakan. Negara memang bisa menciptakan kepatuhan, tetapi tidak pernah bisa memaksa keimanan.
Ketika hukum terlalu jauh masuk ke wilayah iman, ia kehilangan legitimasi etisnya.
Penutup: Negara Harus Rendah Hati
Negara tidak memiliki otoritas ilahiah. Ia adalah institusi manusia, dengan segala keterbatasannya. Karena itu, negara seharusnya rendah hati di hadapan agama, bukan memonopolinya.
Hukum positif semestinya melindungi hak, bukan memaksakan kesalehan.
Menjaga keadilan, bukan mengadili iman.
Jika negara terus memosisikan diri sebagai mufasir tunggal, maka yang dikorbankan bukan hanya kebebasan beragama, tetapi juga akal sehat publik.
Dan di titik itu, intelektualitas sekali lagi diminta tunduk—bukan kepada Tuhan, tetapi kepada kekuasaan yang mengatasnamakan-Nya.
Catatan :
Contohnya ada, nyata, dan bekerja dalam hukum positif—bukan sekadar wacana. Saya sebutkan beberapa pasal dan rezim hukum yang relevan dengan argumen esai tadi, sekaligus saya jelaskan logika kekuasaannya.
1. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Ini contoh paling terang bagaimana moral keagamaan masuk ke hukum negara.
Pasal kunci (ringkasannya):
Pornografi didefinisikan sangat luas:
gambar, tulisan, suara, gerak tubuh, atau bentuk pesan lain yang dianggap melanggar kesusilaan.Tidak mensyaratkan niat merusak, cukup dianggap “melanggar norma kesusilaan”.
Masalah utamanya:
“Kesusilaan” tidak pernah didefinisikan secara objektif.
Tafsirnya sangat bergantung pada moral mayoritas dan tekanan kelompok keagamaan.
Akibatnya:
Tubuh (terutama tubuh perempuan) menjadi objek pengawasan hukum.
Ruang privat bisa ditarik ke ruang publik dengan dalih moral.
👉 Ini persis logika era Victoria:
tidak perlu ada korban, cukup ada tafsir moral.
2. Pasal Kesusilaan dalam KUHP (warisan kolonial)
Contoh klasik:
Pasal 281 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan…”Pasal 282 KUHP
soal tulisan, gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan.
Catatan penting:
Pasal-pasal ini lahir dari moral Eropa abad ke-19, bukan dari rasionalitas hukum modern.
Negara tidak pernah menjelaskan: kesusilaan menurut siapa?
Pasal-pasal ini menjadi:
pasal karet,
alat legitimasi razia moral,
senjata kriminalisasi ekspresi tubuh dan seni.
3. Qanun Syariat Islam di Aceh
Contoh paling eksplisit pertemuan:
agama – tafsir – negara – sanksi.
Misalnya:
Qanun tentang khalwat, ikhtilat, busana muslim.
Sanksinya bukan simbolik, tetapi pidana cambuk.
Masalah filosofisnya:
Negara memilih satu tafsir Islam dan menjadikannya hukum memaksa.
Warga tidak diberi ruang ijtihad atau perbedaan mazhab.
Di sini negara benar-benar menjadi mufasir.
4. Peraturan Daerah (Perda) Bernuansa Moral/Agama
Di banyak daerah:
larangan keluar malam bagi perempuan,
kewajiban busana tertentu,
pembatasan ekspresi sosial berbasis moral agama.
Perda-perda ini sering:
tidak punya dasar empiris soal kejahatan,
tetapi kuat secara tekanan politik dan simbol agama.
Benang Merahnya
Semua contoh di atas menunjukkan satu pola yang sama:
Negara tidak menghukum tindakan yang merugikan orang lain,
tetapi menghukum pelanggaran terhadap tafsir moral.
Di sinilah intelektualitas dipaksa tunduk:
bertanya dianggap melawan agama,
berbeda tafsir dianggap mengganggu ketertiban,
akal dikalahkan oleh pasal.
Kesimpulan Kritis
Jadi, jawabannya tegas: ya, ada pasal hukumnya.
Dan justru karena ada pasal itulah problemnya menjadi serius.
Bukan karena agama salah,
melainkan karena agama dipaksa menjadi hukum tanpa kerendahan epistemik.


























