Fusilatnews – Masalah terbesar dalam kehidupan beragama dan bernegara kita hari ini bukanlah kekurangan iman, melainkan kelebihan kepatuhan. Kepatuhan yang tidak lahir dari pemahaman, tetapi dari ketakutan. Di titik inilah akal sehat publik perlahan mati—bukan karena dilarang berpikir, tetapi karena berpikir tidak lagi berguna secara hukum dan sosial.
Di ruang publik Indonesia, satu kalimat sering kali cukup untuk menghentikan diskusi:
“Ini sudah sesuai Al-Qur’an dan Hadis.”
Kalimat itu terdengar sakral dan final. Intelektualitas tidak diajak berdialog, melainkan diminta tunduk.
Tafsir Agama dan Kriminalisasi Akal
Kasus penodaan agama menjadi contoh paling nyata bagaimana akal sehat dikalahkan oleh pasal moral. Pasal 156a KUHP telah berulang kali digunakan bukan untuk melindungi kebebasan beragama, tetapi untuk membungkam tafsir, kritik, dan diskusi.
Dalam berbagai kasus, perbedaan pendapat teologis, komentar di media sosial, atau bahkan tafsir alternatif terhadap ayat dan praktik keagamaan bisa berujung pidana. Negara tidak menanyakan apakah ada kerugian nyata, melainkan apakah ada rasa tersinggung kolektif.
Di sini negara berperan sebagai penjaga iman, bukan penjamin kebebasan berpikir. Akal sehat publik belajar satu hal penting:
lebih aman diam daripada berpikir.
Moralitas Tubuh dan UU Pornografi
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menunjukkan bagaimana tubuh—terutama tubuh perempuan—menjadi objek pengawasan hukum. Definisi pornografi yang sangat luas memungkinkan negara dan aparat menilai:
pakaian,
gerak tubuh,
ekspresi seni,
sebagai pelanggaran hukum.
Kasus-kasus razia moral, kriminalisasi seni pertunjukan, hingga pelabelan “asusila” terhadap ekspresi budaya lokal menunjukkan bahwa hukum tidak bekerja atas dasar kerugian nyata, melainkan taf sir moral mayoritas.
Yang dilindungi bukan korban, tetapi rasa moral kolektif.
Qanun Aceh: Negara sebagai Mufasir Tunggal
Aceh memberi contoh paling terang bagaimana agama dilembagakan menjadi hukum pidana negara. Qanun tentang khalwat, ikhtilat, dan busana tidak hanya mengatur perilaku publik, tetapi juga ruang privat.
Cambuk di depan umum dijustifikasi sebagai penegakan syariat. Tetapi pertanyaan mendasarnya jarang diajukan:
apakah negara berhak memilih satu tafsir Islam dan menghukumi semua warganya dengan tafsir itu?
Di sini, agama tidak lagi menjadi ruang ijtihad, melainkan alat kepatuhan. Negara berubah menjadi mufasir tunggal, dan warga kehilangan hak untuk berbeda.
Perda Moral dan Politik Ketertiban
Di berbagai daerah Indonesia, lahir perda-perda bernuansa moral dan agama:
jam malam bagi perempuan, kewajiban busana tertentu, pembatasan aktivitas sosial dengan dalih kesusilaan.
Menariknya, perda-perda ini jarang didukung data empiris tentang penurunan kejahatan atau peningkatan kesejahteraan. Yang kuat justru modal politik dan simbol agama.
Hukum tidak lagi mengatasi masalah struktural seperti kemiskinan, korupsi, dan ketimpangan, tetapi sibuk mengatur tubuh dan perilaku individu. Ini bukan kebetulan, melainkan pilihan kekuasaan: lebih mudah mengontrol moral warga daripada membenahi ketidakadilan.
Pasal Moral dan Kematian Akal Sehat Publik
Dari pasal kesusilaan KUHP, UU Pornografi, pasal penodaan agama, hingga perda moral, kita melihat satu pola yang sama:
tidak perlu korban nyata,
tidak perlu kerugian terukur,
cukup klaim pelanggaran moral.
Hukum berubah menjadi pasal karet, dan masyarakat pun menyesuaikan diri. Bukan dengan meningkatkan kesadaran etis, tetapi dengan menekan nalar.
Orang tidak lagi bertanya, “apakah ini adil?”
Mereka hanya bertanya, “apakah ini aman?”
Akal sehat publik mati bukan karena rakyat bodoh, tetapi karena berpikir tidak lagi relevan dalam sistem yang menghukum perbedaan.
Penutup: Ketertiban Tanpa Keadilan
Agama tidak bermasalah. Wahyu tidak bermasalah. Yang bermasalah adalah ketika tafsir disakralkan lalu dijadikan pasal, dan negara merasa berhak mengatur iman serta moral warganya.
Hukum seharusnya melindungi dari kerugian nyata, bukan menjaga kesusilaan abstrak.
Agama seharusnya membimbing nurani, bukan menggantikan fungsi aparat.
Tanpa keberanian mengembalikan agama pada etika dan hukum pada keadilan, kita hanya akan hidup dalam ketertiban yang rapi tetapi miskin akal sehat—masyarakat yang patuh, namun kehilangan keberanian untuk berpikir.


























