• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Dari Wahyu ke Pasal: Kekuasaan, Moral, dan Kematian Akal Sehat Publik (Dengan Contoh Kasus Aktual Indonesia)

Ali Syarief by Ali Syarief
December 21, 2025
in Feature, Spiritual
0
Dari Wahyu ke Pasal: Kekuasaan, Moral, dan Kematian Akal Sehat Publik  (Dengan Contoh Kasus Aktual Indonesia)
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Masalah terbesar dalam kehidupan beragama dan bernegara kita hari ini bukanlah kekurangan iman, melainkan kelebihan kepatuhan. Kepatuhan yang tidak lahir dari pemahaman, tetapi dari ketakutan. Di titik inilah akal sehat publik perlahan mati—bukan karena dilarang berpikir, tetapi karena berpikir tidak lagi berguna secara hukum dan sosial.

Di ruang publik Indonesia, satu kalimat sering kali cukup untuk menghentikan diskusi:
“Ini sudah sesuai Al-Qur’an dan Hadis.”
Kalimat itu terdengar sakral dan final. Intelektualitas tidak diajak berdialog, melainkan diminta tunduk.


Tafsir Agama dan Kriminalisasi Akal

Kasus penodaan agama menjadi contoh paling nyata bagaimana akal sehat dikalahkan oleh pasal moral. Pasal 156a KUHP telah berulang kali digunakan bukan untuk melindungi kebebasan beragama, tetapi untuk membungkam tafsir, kritik, dan diskusi.

Dalam berbagai kasus, perbedaan pendapat teologis, komentar di media sosial, atau bahkan tafsir alternatif terhadap ayat dan praktik keagamaan bisa berujung pidana. Negara tidak menanyakan apakah ada kerugian nyata, melainkan apakah ada rasa tersinggung kolektif.

Di sini negara berperan sebagai penjaga iman, bukan penjamin kebebasan berpikir. Akal sehat publik belajar satu hal penting:
lebih aman diam daripada berpikir.


Moralitas Tubuh dan UU Pornografi

UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menunjukkan bagaimana tubuh—terutama tubuh perempuan—menjadi objek pengawasan hukum. Definisi pornografi yang sangat luas memungkinkan negara dan aparat menilai:

  • pakaian,

  • gerak tubuh,

  • ekspresi seni,
    sebagai pelanggaran hukum.

Kasus-kasus razia moral, kriminalisasi seni pertunjukan, hingga pelabelan “asusila” terhadap ekspresi budaya lokal menunjukkan bahwa hukum tidak bekerja atas dasar kerugian nyata, melainkan taf sir moral mayoritas.

Yang dilindungi bukan korban, tetapi rasa moral kolektif.


Qanun Aceh: Negara sebagai Mufasir Tunggal

Aceh memberi contoh paling terang bagaimana agama dilembagakan menjadi hukum pidana negara. Qanun tentang khalwat, ikhtilat, dan busana tidak hanya mengatur perilaku publik, tetapi juga ruang privat.

Cambuk di depan umum dijustifikasi sebagai penegakan syariat. Tetapi pertanyaan mendasarnya jarang diajukan:
apakah negara berhak memilih satu tafsir Islam dan menghukumi semua warganya dengan tafsir itu?

Di sini, agama tidak lagi menjadi ruang ijtihad, melainkan alat kepatuhan. Negara berubah menjadi mufasir tunggal, dan warga kehilangan hak untuk berbeda.


Perda Moral dan Politik Ketertiban

Di berbagai daerah Indonesia, lahir perda-perda bernuansa moral dan agama:
jam malam bagi perempuan, kewajiban busana tertentu, pembatasan aktivitas sosial dengan dalih kesusilaan.

Menariknya, perda-perda ini jarang didukung data empiris tentang penurunan kejahatan atau peningkatan kesejahteraan. Yang kuat justru modal politik dan simbol agama.

Hukum tidak lagi mengatasi masalah struktural seperti kemiskinan, korupsi, dan ketimpangan, tetapi sibuk mengatur tubuh dan perilaku individu. Ini bukan kebetulan, melainkan pilihan kekuasaan: lebih mudah mengontrol moral warga daripada membenahi ketidakadilan.


Pasal Moral dan Kematian Akal Sehat Publik

Dari pasal kesusilaan KUHP, UU Pornografi, pasal penodaan agama, hingga perda moral, kita melihat satu pola yang sama:

  • tidak perlu korban nyata,

  • tidak perlu kerugian terukur,

  • cukup klaim pelanggaran moral.

Hukum berubah menjadi pasal karet, dan masyarakat pun menyesuaikan diri. Bukan dengan meningkatkan kesadaran etis, tetapi dengan menekan nalar.

Orang tidak lagi bertanya, “apakah ini adil?”
Mereka hanya bertanya, “apakah ini aman?”

Akal sehat publik mati bukan karena rakyat bodoh, tetapi karena berpikir tidak lagi relevan dalam sistem yang menghukum perbedaan.


Penutup: Ketertiban Tanpa Keadilan

Agama tidak bermasalah. Wahyu tidak bermasalah. Yang bermasalah adalah ketika tafsir disakralkan lalu dijadikan pasal, dan negara merasa berhak mengatur iman serta moral warganya.

Hukum seharusnya melindungi dari kerugian nyata, bukan menjaga kesusilaan abstrak.
Agama seharusnya membimbing nurani, bukan menggantikan fungsi aparat.

Tanpa keberanian mengembalikan agama pada etika dan hukum pada keadilan, kita hanya akan hidup dalam ketertiban yang rapi tetapi miskin akal sehat—masyarakat yang patuh, namun kehilangan keberanian untuk berpikir.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pasal Moral dan Kematian Akal Sehat Publik

Next Post

Bukit Barisan: Dari Hutan Ingatan ke Hamparan Sawit

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Economy

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Next Post
Bukit Barisan: Dari Hutan Ingatan ke Hamparan Sawit

Bukit Barisan: Dari Hutan Ingatan ke Hamparan Sawit

OPEN DUMPING: MASALAH YANG DISANGKAL, TAPI TAK PERNAH DIHENTIKAN

Cirateun ; "Udara yang Dirampas atas Nama Aset Pemkot Bandung"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist