Jakarta, Fusilatnews.- Data terkini pada Kementerian Kesehatan, akhir Desember 2022, kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%
Data Ini semua menjelasakan bahwa Indonesia berada di bawah standar dari WHO. Seperti dimaklumi bahwa pada Jumat (30/12/2022),Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia dariberstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah, telah dicabut. Menurut Jokowi, langkah ini diambil seiring dengan terkendalinya kasus Covid-19 di Indonesia.
Selanjutnya, karena masih disadari bahwa serangan dan ancaman virus covid-19 itu masih tetap harus diwaspadai, berikut aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, berkaitan dengan sudah tidak diberlakukan lagi PPKM, sbb :
Positif Covid-19 setelah PPKM Dicabut
1. Tes Covid-19 dilakukan secara mandiri oleh masyarakat
Menkes Budi Gunadi mengatakan, meski PPKM sudah dicabut, tetapi untuk tes Covid-19 seperti PCR dan rapid antigen masih diperbolehkan untuk mendeteksi seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak. “PCR dan rapid antigen itu adalah cara kita untuk mendeteksi apakah kita kena (Covid-19) atau tidak,” ujar Budi, dalam Keterangan Pers Mendagri dan Menkes terkait Pencabutan PPKM yang berlangsung di Istana Negara pada Jumat (30/12/2022).
Menurut Menkes masyarakat yang ingin melakukan tes Covid-19 bisa melakukan secara mandiri, tanpa harus diminta oleh pemerintah. Artinya, alat-alat tes Covid-19 bakal tersedia secara luas.
Tak hanya itu, Menkes Budi juga menyampaikan, pihaknya akan mengatur mengenai ketersediaan alat tes Covid-19 dan penggunaan rapid antigen. “Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat tes PCR, tes antigen,” ujar Budi. “Kita akan mengeluarkan aturan soal rapid tes, jadi orang boleh rapid test, akan keluarkan untuk dibuka ke seleruh apotek,” imbuh dia.
2. Orang positif Covid-19 boleh berpergian, asal pakai masker
Selanjutnya Menkes Budi juga menjelaskan, bagi orang yang positif Covid-19 status di aplikasi Pedulilindungi tidak dihitamkan. “Scan QR code saja, jadi kalau positif lapor. PeduliLindunginya tidak melayani,” ujar Budi. Mereka yang positif Covid-19 tidak dilarang berperggian, tetapi tetap memakai harus menggunakan masker.
3. PeduliLindungi tetap ada.
Tes PCR, tes rapid antigen, dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi tetap ada. Ketiga hal itu disebut tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan oleh pemerintah. Ia menjadi kesadaran masyarakat sendiri.
4. OTG melakukan isoman
Orang yang positif Covid-19 baik yang OTG atau bergejala juga diimbau untuk melakukan isolasi mandiri (isoman). “Kalau positif, dan tahu ini menular ya harusnya isolasi mandiri, tanpa diberi tahu atau dipaksa pemerintah,” kata dia.
Pesan Presiden Jokowi
Penjelasan lain yang disampaikan di sehatkunegeriku Kementerian Kesehatan, meski PPKM dicabut, Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada. Ia mengatakan masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.
Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.
Selain itu, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme penanganan tetap berjalan utamanya vaksinasi.
“Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ungkap Jokowi.



















