FUSILATNEWS.COM | Jakarta – Advokat Damai Hari Lubis (DHL) resmi melaporkan Achmad Khoizinudin (AK) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan pada Sabtu, 25 Januari 2026, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 jo Pasal 434 KUHP Baru serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Damai menyebut laporan itu berkaitan dengan pernyataan AK yang dinilai mengandung unsur hasutan, penistaan, pencemaran nama baik, serta fitnah terhadap dirinya, khususnya terkait proses restorasi hukum yang ia tempuh dalam perkara sebelumnya.
“Salah satu hasutan terlapor adalah membangun opini bahwa SP-3 yang saya peroleh seolah diterbitkan melalui proses restorasi non-prosedural sehingga dianggap cacat hukum. Padahal seluruh upaya hukum yang saya tempuh sesuai asas legalitas dan memiliki legal standing,” ujar Damai dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses restorasi dilakukan secara formal dan transparan. Damai merinci, nota pembelaan selaku tersangka telah disampaikan dalam Gelar Perkara Khusus (GPK) di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Selanjutnya, pada 10 Januari 2026 ia mengajukan permohonan restorasi melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selain itu, Damai mengaku juga menyampaikan legal opinion secara terbuka melalui artikel hukum di sejumlah media daring serta diskusi publik di kanal YouTube dan televisi.
Menurut Damai, meski AK berada dalam posisi non-litigasi, namun pernyataan-pernyataannya justru dinilai memprovokasi pihak lain dan mengintervensi proses hukum melalui opini yang disebarkan ke ruang publik.
Salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah tudingan AK bahwa pemanggilan sejumlah tersangka lain pada 22 Januari 2026 merupakan implikasi dari kehadiran Damai ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo.
Damai membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di Solo diketahui dan disertai oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai aparatur negara serta tidak melanggar ketentuan proses restorasi.
“Kehadiran saya di Solo diketahui oleh penyidik. Proses restorasi justru idealnya melibatkan penyidik. Tidak ada pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan,” katanya.
Damai menyatakan laporan terhadap AK diajukan sebagai langkah hukum untuk menghentikan penyebaran opini yang dianggap menyesatkan publik dan merugikan nama baiknya.
“Laporan ini saya ajukan sebagai efek jera dan demi mencegah penghasutan serta fitnah yang terus dilakukan terhadap saya,” pungkasnya.
























