• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Paska Pegi Bebas, Episode Baru Muncul, Mabes Polri Gelar Perkara, Tentukan Nasib Iptu Rudiana, Aep dan Dede

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 23, 2024
in Feature
0
Paska Pegi Bebas, Episode Baru Muncul, Mabes Polri Gelar Perkara, Tentukan Nasib Iptu Rudiana, Aep dan Dede

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk memastikan laporan-laporan tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan. (foto warta kota)

Share on FacebookShare on Twitter

“Proses ini semua wujud komitmen Polri, dan percayakan kepada kami akan membuka secara transparan proses ini semua,” begitu ujar Djuhandhani.

Jakarta – Fusilatnews – Episode baru dalam drama kasus pembunuhan Vina dan Eky paska ditutupnya kasus Pegi yang dinyatakan salah tangkap oleh Pengadilan Negeri Bandung, kini Mabes Polri mulai melakukan gelar perkara terkait beragam pelaporan pidana terhadap Aep dan Dede, dua saksi memberatkan dalam kasus kematian Vina dan Eky Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016.

Tidak hanya Mabes Polri, Bareskrim Polri juga memulai gelar perkara sama atas laporan terhadap Iptu Rudiana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk memastikan laporan-laporan tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan.

Menurutnya, gelar perkara ini merupakan babak awal terkait laporan yang masuk kepolisian.

“Istilahnya, bukan gelar perkara ulang. Melainkan, yang dilakukan oleh Bareskrim pada hari ini adalah melakukan gelar perkara awal dari laporan-laporan yang diterima di SPKT kepada saudara (saksi) Dede (D) dan Aep (A),” begitu kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

“Saat ini (dari SPKT), direktorat menerima dua laporan dari terpidana (dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky), selain yang dilaporkan adalah saudara Dede, dan Aep. Dan laporan kedua, terhadap saudara (Iptu) Rudiana,” ujar Djuhandhani menambahkan.

Iptu Rudiana adalah ayah kandung Eky. Saat ini, ia menjabat kapolsek Kapetakan Cirebon. Saat menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polres Cirebon 2016 lalu adalah anggota kepolisian yang membuat pelaporan terkait dugaan pembunuhan Vina dan Eky yang ditemukan tewas berdua di Jembatan Layang Talun di Cirebon.

Saat itu, Rudiana berpangkat Aiptu. Atas laporan mandiri tersebut, Rudiana bersama-sama anggotanya dari tim narkoba yang melakukan penyelidikan, dan penyidikan terkait kematian Vina dan Eky.

Sedangkan Dede dan Aep adalah dua orang yang memberikan kesaksian kepada Rudiana tentang siapa-siapa, para pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Dari kesaksian Dede dan Aep, ditetapkan 11 orang tersangka. Dan dari sebelas tersangka itu, delapan diseret ke pengadilan sebagai terdakwa. Tujuh terdakwa dihukum penjara seumur hidup, dan satu dihukum delapan tahun lantaran masih di bawah umur. Satu terpidana di bawah umur itu, saat ini sudah bebas dan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Upaya hukum luar biasa satu mantan terpidana pembunuhan Vina dan Eky itu setelah Pengadilan Negeri Kota Bandung, pekan lalu membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka Polda Jabar, dan berujung pada penghentian penyidikan (SP-3) terhadap Pegi Setiawan.

Pengusutan lanjutan tersebut mengacu pada putusan pengadilan sampai tingkat kasasi terhadap delapan terpidana, yang menebalkan masih ada tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang belum ditangkap. Putusan sampai level kasasi itu, berujung pada penetapan tiga buronan oleh Polda Jabar.

Namun dari seluruh rangkain proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan, sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) berbasis pada hasil pengusutan Rudiana bersama timnya yang bersandar pada kesaksian-kesaksian D dan A.

Setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka, para pengacara dan tim advokasi delapan terpidana pembunuhan Vina dan Eky melaporkan D dan A, serta Rudiana ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut, terkait dengan kesaksian palsu, dan pelaporan palsu, juga termasuk dugaan kekerasan dan penganiayaan.

Brigjen Djuhandhani melanjutkan, atas pelaporan-pelaporan terhadap D dan A, juga Rudiana itu, gelar perkara awal diperlukan untuk memilah-milah mana yang memang dapat ditemukan peristiwa pidananya. Dan kata Djuhandhani, dari gelar perkara awal tersebut, timnya akan segera memutuskan apakah pelaporan-pelaporan dari pihak terpidana terhadap A, D, dan Rudiana tersebut dapat ditingkatkan ke level penyelidikan, selanjutnya ke penyidikan.

“Proses ini semua wujud komitmen Polri, dan percayakan kepada kami akan membuka secara transparan proses ini semua,” begitu ujar Djuhandhani.

Pengungkapan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, hingga kini belum menemui titik terang. Ada delapan terpidana yang divonis dalam kasus tersebut.

Terseretnya para terpidana dalam pusaran kasus Vina itu salah satunya disebabkan kesaksian dari Ketua RT 002 RW 010 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Agustus 2016, Abdul Pasren dan anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi.

Para terpidana mengaku tidak terlibat dan sedang menginap di salah satu rumah milik Pasren, saat kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 malam. Namun, pernyataan para terpidana dipatahkan oleh Pasren dan Kahfi. Kahfi juga mengaku tidak mengenal dekat para terpidana.

Kini, muncul seorang warga yang mengungkap dugaan kebohongan pengakuan Kahfi. Warga itu bernama Irpan Setiawan, yang merupakan teman dari Kahfi maupun para terpidana yang kini mendekam di penjara dalam kasus kematian Vina dan Eky.

‘’Kahfi itu bohong. Pernyataannya itu bertolak belakang. Padahal Kahfi sama terpidana itu teman dari kecil sampai tahun 2016 itu,’’ ujar Irpan, Ahad (21/7/2024).

Menurut Irpan , keakraban antara dirinya bersama Kahfi dan sejumlah terpidana kasus Vina itu tergambar dari adanya baju yang mereka buat bersama. Baju yang bergambar Bob Marley itu dibuat pada 2013 lalu.

‘’Foto-fotonya juga masih ada. Kita pernah jalan-jalan bareng, karena memang teman dari kecil. Sering jalan bareng, apalagi setiap minggu pasti jalan bareng,’’ ucapnya.

Dalam foto yang dimiliki oleh Irpan, terlihat Kahfi dan para terpidana sedang jalan-jalan. Di dalam foto itu, di antaranya ada Kahfi, Hadi, Jaya, Eko dan Irpan. Selain itu, ada pula teman mereka yang lain. ‘’Mereka kenal dekat, apalagi Kahfi sama Hadi, cs lah itu (teman akrab),’’ ungkapnya.

Irpan mengaku sedih atas kesaksian Kahfi dalam kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam. ‘’Sangat prihatin Kahfi kayak gini. Gak nyangka sampe bohong kayak gini,’’ jelasnya.

Irpan pun mengaku kasihan dengan para terpidana kasus Vina. Dia yakin, para terpidana itu merupakan orang baik dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

‘’Kasihan, enam terpidana itu nggak macam-macam, mereka orang baik. Semuanya cuma kuli bangunan,’’ kata Irpan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketum PB NU Yahya Staquf Bela Lima Kader NU Kunjungi Presiden Israel Dengan Menyebut ” Belum Cukup Umur”

Next Post

PKB Minta Pj Gubernur Heru Bersikap Wajar dan Tak Perlu Baper Saat Dikritik Anies

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara
Feature

Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

May 13, 2026
Feature

Ketika Bahasa Krama Menjadi Benteng Anti-Bullying di Sekolah Dasar Hasil Riset Mahasiswa Pascasarjana UNIRA Malang tentang Bullying Verbal dan Pendidikan Karakter Berbasis Budaya

May 13, 2026
Feature

Ketika Sekolah Tidak Hanya Mengajar, tetapi Menyalakan Kehidupan Hasil Riset Mahasiswa Pascasarjana UNIRA Malang tentang Project-Based Learning dan Filosofi Urip Iku Urup di Sekolah Dasar

May 13, 2026
Next Post
NasDem Tuding Heru Budi Pemimpin Tak Punya Hati, Tak Pantas Memimpin Jakarta

PKB Minta Pj Gubernur Heru Bersikap Wajar dan Tak Perlu Baper Saat Dikritik Anies

Kompolnas Pertanyakan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

Kompolnas Pertanyakan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi
Birokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

by Karyudi Sutajah Putra
May 13, 2026
0

Jakarta-FusilatNews.- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang melarang kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. "Pelarangan...

Read more
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prabowo ” Is Finish ” 212 Tidak akan Masuk ke Lubang yang Sama

Benarkah Prabowo Pecah Kongsi dengan Rizieq Syihab?

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

May 13, 2026
Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

May 13, 2026

Ketika Bahasa Krama Menjadi Benteng Anti-Bullying di Sekolah Dasar Hasil Riset Mahasiswa Pascasarjana UNIRA Malang tentang Bullying Verbal dan Pendidikan Karakter Berbasis Budaya

May 13, 2026

Ketika Sekolah Tidak Hanya Mengajar, tetapi Menyalakan Kehidupan Hasil Riset Mahasiswa Pascasarjana UNIRA Malang tentang Project-Based Learning dan Filosofi Urip Iku Urup di Sekolah Dasar

May 13, 2026
Revolusi Bermula dari Film!

Revolusi Bermula dari Film!

May 13, 2026

Nikmat Sehat yang Baru Disadari Saat Hilang

May 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

May 13, 2026
Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

May 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist