Menurut Benny, pelat nomor khusus harusnya hanya bisa dikeluarkan oleh TNI/Polri. Namun, saat ini, masih banyak instansi yang mengeluarkan pelat nomor khusus. Namun untuk data pastinya Kompolnas belum memiliki.
Jakarta – Fusilatnews – Dalam Acara Focus Group Discussion bertajuk ‘Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan’. yang diselenggarakan Kompolnas di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto mempertanyakan permasalahan Maraknya penggunaan pelat nomor dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu di sejumlah institusi dan lembaga negara, perlu segera diselesaikan dengan melibatkan seluruh stakeholder.
“Semua tentu perlu dikembalikan kepada aturan,” ujar Benny di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Menurut Benny, pelat nomor khusus harusnya hanya bisa dikeluarkan oleh TNI/Polri. Namun, saat ini, masih banyak instansi yang mengeluarkan pelat nomor khusus. Namun untuk data pastinya Kompolnas belum memiliki.
Benny mendesak agar permasalahan ini perlu segera diselesaikan karena berkaitan dengan permasalahan lain, seperti kecelakaan lalu lintas, kejahatan hingga pencurian.
“Kalau tidak segera (diselesaikan), ya nanti semua institusi bisa membuat. Ini akan menghadapi kesulitan ketika terjadi masalah,” tutur dia.
Benny mengatakan, hasil dari FGD ini akan menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada Kapolri sebagai pihak yang menangani permasalahan lalu lintas.
Beberapa narasumber yang hadir dalam acara ini antara lain Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Roberia.

























