Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) resmi mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran, DSI menyatakan bahwa mereka adalah organisasi profesi kedokteran baru yang terpisah dengan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Rabu (27/4/2022)
Ketua Umum PDSI Brigadir Jenderal TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno mengatakan PDSI merupakan alternatif wadah profesi kedokteran, dan tidak menginduk kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). PDSI, kata dia, berada di bawah kendali Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Ia menerangkan PDSI telah mendapat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
“Jadi kita berdiri terpisah dengan organisasi (IDI) yang selama ini, kita sudah punya ketetapan hukum dari Kemenkumham, jadi kita resmi diakui oleh pemerintah. Kita di bawah Konsil Kedokteran Indonesia,” kata Jajang saat konferensi pers di daerah Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Ia mempersilakan para dokter lain untuk mendaftar sebagai anggota PDSI. Pihaknya, kata dia, akan membuka pendaftaran secara online. Dengan PDSI, lanjut dia, para dokter memiliki alternatif wadah selain IDI.
“Sehingga ada pilihan dari rekan dokter semua untuk memilih organisasi profesi mana yang sesuai hati nurani mereka, silakan mau masuk IDI, PDSI, tidak ada masalah. Karena kita sama-sama sudah diakui oleh negara,” kata mantan staf khusus mantan Menteri Kesehatan Letjen TNI (Purn) Terawan Agus Putranto tersebut.
Jajang juga mengatakan pendirian organisasi itu tidak berkaitan dengan polemik antara Terawan dan IDI.
Sebagai informasi, Muktamar ke-31 IDI telah menyatakan pemecatan keanggotaan Terawan. Keputusan itu merujuk rekomendasi Sidang Khusus Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) PB IDI. Salah satu alasan pemecatan Terawan berkaitan dengan Vaksin Nusantara. Terawan mempromosikan vaksin tersebut meski belum selesai penelitian
“Saya pikir kita berdiri bukan karena kasus Dokter Terawan. Tapi sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28. Jadi terlepas dari kasus Dokter Terawan,” kata Jajang yang juga dikenal sebagai anggota Tim Uji Klinis Vaksin Nusantara tersebut.





















