Baru diumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, kini Pemerintah meralatnya bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk olahan CPO kategori Refined bleached deodorized (RBD) Palm Olein, tapi juga minyak sawit mentah (CPO), refined palm oil (RPO), hingga Palm oil mill effluent (POME) oil.
Pengumuman ini meralat keterangan Airlangga pada Selasa (26/4). Ketika itu, dia menyebutkan larangan ekspor hanya berlaku untuk RBD Palm Olein. Adapun produk sawit lainnya masih bisa diekspor, termasuk CPO.
Airlangga pada awalnya mengungkapkan, larangan ekspor hanya berlaku untuk bahan baku minyak goreng atau olahan CPO kategori Refined bleached deodorized (RBD) Palm Olein. Sementara CPO dan produk turunannya seperti Red Palm Oil (RPO) masih diperbolehkan ekspor. Belakangan, pemerintah meralat aturannya, di mana dalam konferensi pers terbaru esok harinya, Airlangga menegaskan bahwa CPO juga termasuk ikut dilarang.
“Seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan dilakukan malam hari ini pukul 00.00 WIB tanggal 28 April karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dalam konferensi Pres di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (28/4/2022).
Ia menjelaskan seluruh kebijakan ini dilakukan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat karena rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari seluruh kebijakan pemerintah. Dengan demikian, keputusan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah agar bisa mencapai harga Rp 14 ribu per liter.
Terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan Usaha Menengah Kecil (UMK). Pelaksanaan dan implementasi kebijakan tersebut akan diawasi oleh Bea dan Cukai. Baca juga: CPO Ternyata Masih Boleh Diekspor, lalu Apa yang Dilarang Jokowi? “Untuk pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas,” Ucapnya.





















