“Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan,” ucap dia di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024)
Bandung _ Fusilatnews – Penetapan Polisi terhadap Pegy setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam disangkal keras oleh Pegi
Ia justru membantah terlibat dalam pembunuhan. Pegi menegaskan tidak tahu tentang pembunuhan itu.
“Saya tidak pernah melakukan itu Pak,” ujar Pegi saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus pembunuhan Vina oleh Polda Jabar, Ahad (26/5/2024).
Pegi Setiawan menolak keras tuduhan Polisi bahwa ia tidak melakukan pembunuhan. “Saya tidak kenal saksi, saya rela mati,” kata dia.
Pegi merupakan satu-satunya DPO yang ditangkap oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina. Sementara dua lainnya yang sempat disebut buron ternyata tidak ada.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam merevisi jumlah daftar pencarian orang (DPO) dari tiga orang menjadi hanya satu orang
Alasan Polisi karena keterangan saksi yang menyebut tiga buron asal sebut.
DPO tersebut yaitu Pegi Setiawan yang kini sudah ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) lalu. Ia tinggal di kontrakan bersama orang tuanya di Katapang, Kabupaten Bandung.
“Tersangka bukan 11 tapi sembilan DPO satu,” ucap Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan saat sesi konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Ahad (26/5/2024).
Selama melakukan pemeriksaan, ia mengatakan para tersangka memberikan keterangan yang berbeda tentang pelaku yang buron.
Menurut Surawan para tersangka menyebut pelaku yang buron mulai dari lima orang, tiga orang, hingga satu orang. “Dilakukan penyelidikan, dua nama yang disebutkan asal sebut,” kata dia.
Ia melanjutkan total tersangka mencapai sembilan orang. Di mana delapan orang melakukan persetubuhan, sedangkan satu orang tidak.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat memperlihatkan sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Sosok Pegi sesuai dengan foto yang beredar di media sosial (medsos).
Pegi Setiawan yang menggunakan baju tahanan biru dan diborgol dikawal ketat oleh petugas. Ia langsung diperlihatkan dihadapan awak media Abraham
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan turut hadir di acara rilis Ditreskrimum Polda Jabar.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa Pegi Setiawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky tahun 2016 silam yang dihadirkan di Mapolda Jabar merupakan pelaku yang sebenarnya
Ia mengatakan hal itu berdasarkan pemeriksaan identitas pelaku dan STNK dari sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Cirebon.
“Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan,” ucap dia di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024)
Sedangkan Dua nama dimaksud adalah Andi yang berusia 23 tahun asal esa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Kedua adalah Dani, usia 20 tahun, warga Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Sedangkan ayah Pegi Setiawan sendiri merupakan seorang mandor bangunan dan pelaku menjadi salah satu kuli atau tukang bangunanya. Sehingga yang bersangkutan sangat jarang pulang ke kampung halamannya di Cirebon.
Sebenarnya dia pernah kembali ke Cirebon pada tahun 2019 tapi yang bersangkutan selalu memakai masker supya tidak dikenali oleh warga sekitar. Kemudian Pegi Setiawan juga sering mencari pekerjaan di luar Cirebon.
Polda Jawa Barat pun siap menghadapi gugatan praperadilan dari Pegi jika memang pelaku membawannya ke pengadilan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengajukan gugatan pra peradilan untuk kliennya itu. Langkah itupun diambil setelah pengajuan penangguhan penahanan terhadap Pegi ditolak polisi.
“Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tapi ditolak. Kami upayakan langkah yang lain, melakukan praperadilan,’’ kata Sugianti, Sabtu (25/5/2024).
Sugianti mengatakan, pengajuan praperadilan tersebut dilakukan karena pihaknya menilai Pegi merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi pada 2016 silam.
Dia menilai, jika memang Pegi dicurigai sebagai pelaku, mestinya polisi saat ini melakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang.
“Kita masih berasumsi ini salah tangkap. Seharusnya penyelidikannya di nol kan lagi (mulai dari awal). Jangan langsung penetapan tersangka,’’ ucapnya.
Sugianti menegaskan ada sejumlah kejanggalan terlihat sejak penggeledahan yang dilakukan oleh polisi di rumah Pegi pada 2016 silam.
Saat itu, polisi menyita dua sepeda motor yang terdapat di rumah Pegi. Namun, setelah itu tidak ada proses hukum lanjutan terhadap Pegi.
Sugianti menyatakan, jika Pegi bersalah, semestinya polisi sudah menangkap Pegi pada 2016 silam. “Kalau polisi yakin Pegi ini pelaku pembunuhan Vina, kenapa gak diproses langsung saat 2016? Kenapa baru dilakukan penangkapan setelah viral lagi,” katanya.
Pengacara keluarga Vina korban pembunuhan bersama Eky di Cirebon tahun 2016 silam mempersilahkan otak pelaku utama pembunuhan Pegi Setiawan untuk membuktikan pernyataannya bahwa ia tidak membunuh korban. Pihak keluarga merasa lega sebab buronan selama delapan tahun telah diamankan.
“Berarti segala sesuatunya dugaan-dugaan yang terjadi baik di medsos atau di seluruh masyarakat Indonesia sudah terjawab hari ini dengan dinyatakannya Pegi Setiawan adalah DPO yang dicari selama ini,” ucap
Putri Maya Rumanti kuasa hukum Keluarga Vina Cirebon, Ahad (26/5/2024).
Ia menilai hal yang wajar apabila tersangka mengklaim tidak terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya mempersilahkan pelaku untuk melakukan upaya hukum dan membuktikannya.
“Perihal itu sah-sah saja tinggal nanti kan dia ada kuasa hukum, kalau Pegi merasa dia tidak terlibat dan bersalah tentunya nanti kuasa hukumnya bisa melakukan upaya hukum,” kata dia.
Terkait dua orang DPO lainnya yang sempat buron dan dinyatakan sekarang tidak ada, ia mengaku baru mendengar hal tersebut. Ia pun akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar