• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pelanggaran HAM: Ketika Negara Mengurangi Martabat Manusia

Ali Syarief by Ali Syarief
January 25, 2026
in Feature, Law
0
Sri Lanka: Mengapa Negara ini Dalam Krisis Ekonomi?

AAP/CHAMILA KARUNARATHNE

Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Hak asasi manusia lahir dari kesadaran paling dasar tentang apa arti menjadi manusia. Ia bukan hadiah negara, bukan pula kemurahan hati penguasa. Ia melekat sejak seseorang dilahirkan. Karena itu, ketika hak tersebut dikurangi, dihalangi, atau dicabut, yang dirusak bukan sekadar aturan hukum — tetapi martabat manusia itu sendiri.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberi definisi yang tegas mengenai pelanggaran HAM: setiap perbuatan, baik disengaja maupun karena kelalaian, oleh individu, kelompok, atau aparat negara, yang secara melawan hukum mengurangi atau mencabut hak asasi seseorang. Definisi ini penting, sebab ia menegaskan satu hal: pembiaran pun bisa menjadi kejahatan. Negara tidak hanya bersalah ketika memukul, menembak, atau memenjarakan tanpa dasar. Negara juga bersalah ketika memilih diam saat warganya ditindas.

Dalam praktiknya, pelanggaran HAM tidak selalu hadir dalam bentuk dramatis seperti pembunuhan atau penyiksaan. Ia bisa muncul dalam wujud yang lebih “halus” namun sama merusaknya: penggusuran paksa tanpa musyawarah, kriminalisasi kritik, penahanan sewenang-wenang, pembatasan kebebasan berpendapat, atau diskriminasi sistematis terhadap kelompok tertentu. Semua itu adalah pengingkaran terhadap janji konstitusi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Namun sejarah menunjukkan, ada pelanggaran HAM yang melampaui batas kewajaran kejahatan biasa. Ketika kekerasan dilakukan secara meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, ketika orang dihilangkan tanpa jejak, ketika penyiksaan menjadi metode resmi, maka yang terjadi adalah pelanggaran HAM berat. Di titik ini, hukum nasional biasa tidak lagi cukup. Negara wajib menghadirkan pengadilan HAM, karena kejahatan semacam itu adalah serangan terhadap kemanusiaan itu sendiri.

Masalahnya, hukum sering kalah oleh politik. Banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia berhenti di meja penyelidikan, tidak pernah benar-benar sampai pada keadilan. Di sinilah ironi terbesar demokrasi: konstitusi menjamin hak, undang-undang melindungi hak, tetapi kekuasaan kadang memilih untuk menunda — atau melupakan.

Padahal, keberanian menegakkan HAM adalah ukuran paling jujur tentang kualitas sebuah negara hukum. Negara yang kuat bukan negara yang mampu memaksa warganya tunduk, tetapi negara yang sanggup menundukkan kekuasaannya sendiri pada hukum.

Maka pertanyaan sesungguhnya bukan lagi: apakah kita punya undang-undang HAM? Kita sudah punya. Pertanyaannya: apakah negara sungguh bersedia mematuhinya?

Di situlah perjuangan HAM selalu menemukan maknanya — menjaga agar manusia tidak kehilangan martabatnya, bahkan ketika berhadapan dengan kekuasaan yang paling besar sekalipun.

1) Contoh Pelanggaran HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999

Karena UU HAM mendefinisikan pelanggaran secara luas, maka contoh pelanggaran HAM mencakup tindakan seperti:

a. Pelanggaran hak hidup

  • Pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing)

  • Penembakan tanpa dasar hukum

b. Pelanggaran hak atas kebebasan

  • Penangkapan atau penahanan sewenang-wenang

  • Penculikan

  • Pelarangan berpendapat tanpa dasar hukum

c. Pelanggaran hak atas rasa aman

  • Penyiksaan saat pemeriksaan

  • Intimidasi oleh aparat atau kelompok tertentu

d. Pelanggaran hak beragama

  • Pelarangan beribadah

  • Persekusi terhadap kelompok agama tertentu

e. Pelanggaran hak ekonomi & sosial

  • Perampasan tanah rakyat tanpa ganti rugi adil

  • Penggusuran paksa tanpa prosedur hukum

f. Pelanggaran karena kelalaian negara

  • Negara membiarkan kekerasan massal

  • Negara tidak mencegah diskriminasi sistematis

➡️ Intinya: bukan hanya tindakan aktif, tapi juga pembiaran oleh negara bisa menjadi pelanggaran HAM.


2) Perbedaan Pelanggaran HAM Biasa dan Pelanggaran HAM Berat

UU HAM biasa (UU 39/1999) mencakup semua pelanggaran hak dasar.
Tetapi pelanggaran HAM berat diatur khusus dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

A. Pelanggaran HAM Biasa

  • Skala terbatas

  • Bisa dilakukan individu atau aparat

  • Diselesaikan lewat pengadilan umum atau mekanisme nasional HAM

  • Contoh: penganiayaan, penahanan sewenang-wenang, diskriminasi

B. Pelanggaran HAM Berat

Hanya dua jenis, menurut Pasal 7 UU 26/2000:

  1. Kejahatan Genosida
    → Tindakan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama.

  2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan
    → Serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil.

Contohnya:

  • Pembunuhan massal

  • Penghilangan orang secara paksa

  • Penyiksaan sistematis

  • Perbudakan

  • Pemerkosaan massal

  • Deportasi paksa

Ciri utama HAM berat:

  • Dilakukan secara meluas atau sistematis

  • Biasanya melibatkan struktur kekuasaan negara atau organisasi besar

  • Diadili di Pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa


3) Skema singkatnya

Pelanggaran HAM biasa
→ individu / aparat → korban terbatas → hukum nasional biasa

Pelanggaran HAM berat
→ negara / struktur kekuasaan → korban massal → Pengadilan HAM → bisa internasional


4) Relevansi praktis

Dalam banyak kasus di Indonesia:

  • Penggusuran paksa → HAM biasa

  • Penyiksaan tahanan → HAM biasa

  • Penghilangan aktivis secara sistematis → bisa masuk HAM berat

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Korupsi Moral di Era Keuangan Berlabel Syariah: Ketika Kepercayaan Dijarah dari Dalam

Next Post

Prabowo Salah Ngitung : Mengalahkan McDonald’s, Tapi Belum Mengalahkan Gizi Buruk

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi
Feature

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT
Law

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai
Feature

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026
Next Post
Prabowo Salah Ngitung : Mengalahkan McDonald’s, Tapi Belum Mengalahkan Gizi Buruk

Prabowo Salah Ngitung : Mengalahkan McDonald’s, Tapi Belum Mengalahkan Gizi Buruk

KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT

Perencanaan Tanpa Ilmu, Ambisi Tanpa Ekologi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute
Bisnis

10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute

by Karyudi Sutajah Putra
February 12, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews - Bisnis dan hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat prinsip yang berfokus pada tanggung jawab pelaku usaha untuk menegakkan...

Read more
Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Habis KPK, Terbitlah MK: Dilemahkan!

February 7, 2026
Akankah Gibran Ancam Bunuh Prabowo Seperti di Filipina?

Ketika Prabowo Menantang Gibran Bertarung di 2029

February 7, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist