Jakarta-FusilatNews – Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana merekrut warga sipil dengan keahlian di bidang siber untuk memperkuat pertahanan negara di ranah digital. Langkah ini pertama kali disampaikan oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, pada September 2024. Rencana ini bertujuan untuk membentuk Matra Siber sebagai cabang keempat TNI, selain Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Jenderal Agus menjelaskan bahwa merekrut ahli siber dari kalangan sipil lebih efisien dibandingkan melatih prajurit TNI yang ada untuk menguasai bidang tersebut. “Kalau di bidang lain seperti siber, saya merekrut khusus siber yang memang dia yang tadinya orang siber. Sipilnya siber, kami jadikan tentara,” kata Agus dalam rapat pimpinan TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (31/1/2025). “Dia punya kemampuan siber. Bukan tentara yang kita jadikan orang siber itu akan susah,” tambahnya.
Selain itu, TNI akan memperhatikan spesialisasi individu dalam proses rekrutmen, tidak hanya di bidang siber. Contohnya, perekrutan perwira prajurit karier (PK) dengan keahlian khusus seperti dokter, psikolog, dan ahli hukum. “Perwira PK kami banyakin yang spesialisasi seperti dokter, psikologi, hukum, kita jadikan (tentara),” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendukung langkah TNI ini dan menekankan pentingnya peningkatan kemampuan prajurit TNI di bidang siber. “Harus juga disertai dengan peningkatan kemampuan prajurit TNI dalam hal siber,” kata Dave pada Sabtu (1/2/2025). Ia menilai bahwa merekrut warga sipil menjadi tentara siber adalah urgensi, terutama dengan perkembangan teknologi yang pesat. “Untuk merekrut sipil sebagai bagian kekuatan TNI dalam hal siber ini menjadi urgensi dikarenakan perkembangan teknologi yang membutuhkan tenaga-tenaga khusus di bidang siber,” ujarnya.
Pembentukan Matra Siber ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo pada 3 September 2024, yang memerintahkan Panglima TNI untuk membentuk Angkatan Siber sebagai cabang keempat TNI. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman siber dan pentingnya pertahanan digital bagi keamanan nasional.
Sebelum pembentukan Matra Siber, TNI telah memiliki beberapa unit siber, termasuk Satuan Siber TNI, Satuan Siber Angkatan Darat, Satuan Siber Angkatan Laut, dan Satuan Siber Angkatan Udara. Selain itu, Kementerian Pertahanan mengoperasikan Pusat Pertahanan Siber di bawah Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan. Namun, dengan meningkatnya ancaman siber, diperlukan pembentukan matra khusus yang fokus pada pertahanan siber secara komprehensif.
Pembentukan Matra Siber ini juga akan melibatkan perubahan struktural dan hukum, termasuk revisi Undang-Undang TNI dan kemungkinan amandemen konstitusi, mengingat jumlah dan nama cabang TNI saat ini tercantum secara eksplisit dalam konstitusi. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan keamanan di era digital dan memastikan kesiapan TNI dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.