Jakarta – Fusilatnews.–Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah resmi memberlakukan pembatasan jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi para penumpang yang datang dari luar negeri. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa pembatasan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebajikan dan Pengaturan Impor, yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.
Menurut Gatot, aturan ini mengatur jumlah barang bawaan seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, hingga telepon seluler (handphone), handheld, dan komputer tablet. “Barang-barang ini umumnya dibawa oleh penumpang sebagai barang konsumtif atau cinderamata saat kembali ke Indonesia,” jelasnya.
Pembatasan ini diterapkan dengan mengubah proses pengawasan barang masuk, dari sebelumnya dilakukan setelah keluar kawasan pabean menjadi dilakukan oleh Bea Cukai di tempat keberangkatan atau border. “Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memperkuat pengendalian terhadap barang-barang impor. Berikut adalah rincian jumlah barang bawaan yang diizinkan:
- Alas kaki: 2 pasang per penumpang
- Tas: 2 pieces per penumpang
- Barang tekstil jadi lainnya: 5 pieces per penumpang
- Elektronik: 5 unit dengan total nilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS per penumpang
- Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet: 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

























