• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Economy

PEMBERLAKUAN REZIM KARBON EROPA

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
January 19, 2023
in Economy, Feature
0
PEMBERLAKUAN REZIM KARBON EROPA
Share on FacebookShare on Twitter

Eko Sulistyo – Penulis adalah Komisaris PT PLN (Persero).

Pada akhir Desember lalu, Komisi Eropa telah mencapai kesepakatan sementara untuk menerapkan  Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa (UE). CBAM dikenal sebagai bagian dari inisiatif kebijakan baru Kesepakatan Hijau Eropa “Fit for 55” untuk pengurangan emisi sebesar 55 persen pada 2030, dan pencapaian netral karbon 2050.  

Dengan demikian, CBAM menjadi bagian penting dari aksi iklim UE.

Dalam Briefing EU Legislation in Progress, European Parliament, Juli 2022, CBAM bertujuan memperkenalkan harga karbon untuk produk impor UE, yang setara dengan harga karbon yang diterapkan pada komoditi produsen UE di bawah Sistem Perdagangan Emisi (ETS) UE.  

Skema ETS mengharuskan importir membeli sertifikat emisi karbon, agar setara dengan standar emisi dalam regulasi UE.  CBAM akan mendorong impor barang perusahaan non-UE ke dalam UE memenuhi standar iklim yang berlaku di  27 negara anggota UE.  

Sejak 2005, ETS diberlakukan sebagai “rezim karbon” UE yang mengatur mekanisme cap-and-trade untuk penetapan harga karbon domestik. ETS menjadi sistem perdagangan emisi internasional pertama di dunia, yang beroperasi di semua negara anggota UE. Mekanisme ini mencakup 10.000 penghasil emisi stationer yang sebagian besar dari pembangkit listrik dan industri.

Secara keseluruhan ETS mencakup sekitar 40 persen gas rumah kaca (GRK) UE, menjadikannya program pembatasan dan perdagangan karbon terbesar di dunia, mencakup sekitar 1,5 milyar metrik ton C02 per tahun.  Namun ETS dianggap masih kurang efektif karena batas emisinya terlalu tinggi, memberi tunjangan terlalu besar ke pencemar, dan kekhawatiran kebocoran karbon.

*Kebocoran Karbon*

CBAM dirancang untuk melengkapi ETS dengan menempatkan harga karbon pada impor tertentu ke UE dari negara ketiga seperti Rusia atau Amerika Serikat, yang tidak mengenakan pajak karbon pada tingkat yang disetujui UE. 

Tujuannya mempertahankan daya saing produsen Eropa terhadap produsen asing dan mencegah kebocoran karbon. UE berharap CBAM akan menginspirasi negara lain tanpa pajak karbon untuk menerapkannya sendiri.

CBAM adalah instrumen berbasis pasar untuk mencegah risiko kebocoran karbon yang berasal dari produk impor. Komisi Eropa dalam CBAM, Questions and Answers, Juli 2021, menjelaskan “carbon leakage” atau kebocoran karbon adalah situasi dimana produksi berpindah ke luar UE ke wilayah dengan peraturan iklim yang tidak terlalu ketat, yang berpotensi merusak ambisi iklim UE.  Pajak batas karbon dapat menekan efek ini dengan secara efektif menyamakan harga karbon untuk produsen domestik dan asing di pasar dalam negeri.  

Begitu negara ketiga menghubungkan sistem penetapan harga karbon nasional mereka dengan ETS, eksportir negara ketiga tidak akan lagi menghadapi pembayaran CBAM. Namun, penyesuaian batas ini membutuhkan dua elemen. Salah satunya adalah biaya yang dikenakan pada impor, dan yang kedua adalah mekanisme kredit untuk ekspor.

Biaya impor UE akan membuat produk Eropa tetap kompetitif di pasar UE, sementara potongan harga ekspor sangat penting untuk menjaga barang produksi Eropa tetap kompetitif di pasar di luar UE. CBAM menetapkan tarif impor pada produk padat karbon seperti besi dan baja, semen, aluminium, pupuk, hidrogen, dan listrik, serta beberapa “prekursor” seperti bahan aktif katoda dan sejumlah terbatas produk hilir seperti sekrup dan baut.

CBAM akan diberlakukan bertahap mulai 1 Oktober 2023 sampai Januari 2026, di mana importir akan diwajibkan memberikan data pelaporan terbatas ke UE, tetapi tidak diharuskan membayar tarif. Namun mulai 1 Januari 2026, importir wajib menyerahkan sertifikat CBAM untuk emisi produk mereka. 

Pada tahapan awal penerapan CBAM, importir hanya diwajibkan memberikan data laporan barang yang masuk, tanpa harus membayar biaya yang ditentukan.  Baru pada 2026, importir harus mengajukan data laporan deklarasi jumlah barang yang diimpor masuk ke negara EU tiap tahun, dan membayar sesuai tarif yang ditentukan sertifikat CBAM.  

Pengusaha yang mau ekspor produk yang masuk kategori CBAM, harus mendapat izin dari otoritas dan mendeklarasikan barang yang diekspor, serta membeli sertifikat CBAM.

*Berisiko Merugikan*

Pemberlakuan CBAM UE dapat berdampak negatif terhadap perdagangan dan kapasitas pembangunan berbasis ekspor negara-negara miskin dan berkembang. 

Studi Sam Lowe (2021), The EU’s Carbon Border  Adjustment Mechanism: How To Make It Work For Developing Countries, CBAM berisiko tidak adil dengan menghukum ekspor negara-negara berkembang. Karena semua negara harus memikul beban yang sama dengan negara-negara kaya yang secara historis berkontribusi lebih besar dari emisi karbon kumulatif.  

UE telah menggunakan apa yang disebut klausul pengaktifan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk memberikan beberapa negara berkembang akses preferensial ke pasarnya secara sepihak. UE harus mengecualikan sebagian ekspor negara-negara tersebut dari CBAM. Pengecualian ekspor negara-negara berkembang dari CBAM tidak akan merusak upaya pengurangan karbon UE secara material.

Pengecualian CBAM bersifat sementara dan terkait dengan tingkat pembangunan. Saat ekonomi negara berkembang tumbuh, atau eksportir mereka menjadi lebih kompetitif secara internasional, bisa dikeluarkan dari pengecualian. Ekspor mereka kemudian akan tunduk pada CBAM UE kecuali mereka memiliki harga karbon domestik yang setara, atau barang yang diproduksi dengan efisiensi karbon yang lebih besar dari CBAM UE.

Untuk mencegah kebocoran karbon, UE bisa merancang ketentuan perlindungan yang dapat dipicu jika terjadi lonjakan impor dari negara yang dikecualikan. Dalam tulisannya, Why Carbon Leakage Matters and What Can Be Done Againt It (2021), Michael Jacob, memberi alternatif untuk menangkal kebocoran karbon dengan lebih adil.

Pertama, UE dapat membantu mempromosikan tindakan iklim di negara lain dengan memajukan negoisasi internasional secara konstruktif.  Perjanjian Paris (2015) bisa menjadi contoh dimana semua penandatangan berkomitmen menyerahkan “Konstribusi yang Ditentukan secara Nasional” (NDC) untuk menjabarkan upaya mitigasi perubahan iklim yang direncanakan, dan secara  bertahap meningkatkan ambisi mereka.  

Kedua, memberi akses dukungan keuangan untuk mengadopsi teknologi bersih dalam proses produksi.

Bagi Indonesia, kebijakan CBAM bisa menjadi katalis transisi energi dan produk hijau, dengan membentuk standar sama sebagaimana regulasi UE. Pemerintah dalam jangka jangka panjang bisa mendorong agar terjadi evolusi dalam standar reduksi emisi karbon di sektor industri sesuai dengan tren perdagangan hijau skala global. 

Inisiatif-inisiatif transisi energi dalam peta jalan Net Zero Emisson (NZE) 2060 dan NDC Indonesia yang ditingkatkan, harus mencerminkan ambisi tindakan iklim Indonesia.

Pengenaan pajak karbon dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Permen ESDM No 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, menjadi salah satu bukti konkrit komitmen Indonesia mengurangi dampak emisi CO2.   

Selain mengatur soal perdagangan karbon dengan pihak luar negeri, aturan-aturan itu juga bisa dibaca sebagai bentuk kesiapan Indonesia menghadapi sistem perdagangan karbon dan rezim karbon global.

————

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jenderal Top Rusia Melangkah Menuju  Medan Perang Ukraina. Bagaimana Selanjutnya?

Next Post

Jabatan Itu Memabukkan, Pak Kades! 

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Feature

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Next Post
Indonesia Negeri Para Bedebah

Jabatan Itu Memabukkan, Pak Kades! 

UTANG ITU BAK PISAU YG TAJAM

Wow Fantastis!!! Total Utang Global Rp4.524 Juta Triliun, Per Orang Utang Rp557 Juta

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist