Jadwal pilkada yang telah disepakati akan dilaksanakan pada 27 November 2024 diusulkan maju dua bulan dan diselenggarakan dalam dua tahap, yakni pada 7 September dan 24 September 2024. Menurut rencana, Perppu Pilkada akan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada September 2023.
Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemilihan Umum menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah setelah disepakati maju menjadi bulan September sedangkan kesepakatan sebelumnya Pilkada dijadwalkan digelar bulan November
Rencana penjadwalan ulang menjadi bulan September konsekwensinya pemerintah harus memberikan dukungan teknis dan anggaran agar penyelenggara pemilu dapat melaksanakan seluruh tahapan pilkada dengan optimal.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, KPU akan melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam undang-undang, termasuk apabila hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipercepat dari November menjadi September 2024.
”KPU akan tunduk pada ketentuan undang-undang itu dan melaksanakan pilkada serentak 2024 sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hasyim ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur, Pilkada 2024 digelar pada November 2024. Pada awal 2022, pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan penyelenggara pemilu sepakat pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024.
Tetapi belakangan, muncul rencana pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang salah satunya memuat perubahan jadwal hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Jadwal pilkada yang telah disepakati akan dilaksanakan pada 27 November 2024 diusulkan maju dua bulan dan diselenggarakan dalam dua tahap, yakni pada 7 September dan 24 September 2024. Menurut rencana, Perppu Pilkada akan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada September 2023.