Mabes Polri dan seluruh masyarakat yang anti korupsi, diminta memantau dan memonitor proses penyelidikan dugaan kasus korupsi insentif Nakes covid-19 fiktif di RSUD Pelabuhanratu Kab Sukabumi Jawa Barat.
Korupsi adalah musuh bersama, betapa tidak, karena korupsi adalah kejahatan ekstra ordinari crime yang bisa merusak tatanan perekonomian nasional dan masa depan bangsa dan negara. Untuk itu korupsi harus menjadi atensi semua pihak yang diberantas sampai ke akar2nya agar bangsa dan negara bersih dari praktek korupsi, suap menyuap, manipulasi, pungli serta pencucian uang. Penegakkan hukum dibidang korupsi tidak boleh setengah-setengah dan harus dibuktikan dengan vonis yang maksimal dalam rangka memberi efek jera bagi para pelaku dan atau yang ingin melakukanya. Jika tidak, pemberantasan korupsi hanya sebatas retorika dan hanya sebagai produk politik pencitraan bagi pemburu kursi empuk di negeri ini.
Menurut kami, dugaan kasus korupsi di RSUD Pelabuhanratu Kab Sukabumi Jawa Barat ini tergolong sadis, karena para oknum memanfaatkan isu covid-19 untuk mengeruk insentif Nakes dari Kemenkes RI untuk memperkaya segelintir orang. Bahkan ada salah seorang yang mendapat bagian Rp 1 miliar lebih. Menurut kami, dari kasus ini masyarakat di kesankan seolah-olah serangan covid-19 merebak luas sehingga semua Nakes yang tidak bertugas menangani covid-19 dikerahkan untuk menangani covid, padahal Nakes tersebut hanya dicatut namanya untuk di usulkan mendapatkan insentif covid-19. Kejadian tersebut berlangsung selama tahun 2020 dan 2021.
MODUS OPERANDI
Puluhan nama Nakes dari unit lankes lain atau Nakes yang tidak bertugas di unit penanganan covid-19 ( atau kami menyebutnya Nakes covid-19 fiktif ) diusulkan kepada Kemenkes RI untuk mendapatkan insentif covid-19 masing-masing sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan selama tahun 2020 dan dari Januari sampai Oktober 2021. Setelah insentif masuk ke rekening masing-masing Nakes covid fiktif tersebut, lalu uang insentif, ditarik oleh tim untuk disetor ke manajemen RSUD dengan menyisakan antara Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 di rekening Nakes covid fiktif tersebut yang dianggap sebagai sewa rekening. Kerugian negara dalam hal ini kami taksir antara Rp 2,5 miliar sampai 2,8 miliar per tahun dan mungkin bisa lebih.
SEDANG DITANGANI POLDA.
Dugaan kasus korupsi ini telah ditangani Polda Jawa Barat sekitar 12 Oktober 2021 kemudian Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengeluarkan sprinlidik tanggal 14 Oktober 2021. Menurut informasi dari yang diperiksa, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah memeriksa ratusan orang dan sampai saat ini status kasus tersebut masih di tahap penyelidikan.
DIDUGA INGIN DI SETOP.
Tanggal 23 Mei 2022 saya selaku aktivis anti korupsi, melakukan audensi dan klarifikasi atas dugaan tipikor tersebut kepada pihak manajemen RSUD Pelabuhanratu di ruang meting RSUD. Kami ditemui oleh dua orang yang mengaku sebagai pengacara dan konsultan hukum RSUD, lalu dua orang dari Humas dan Kepala Tatausaha RSUD. Dalam penyampaiannya, Kepala Tatausaha RSUD Pelabuhanratu yang mewakili direktur RSUD membenarkan kasus tersebut sedang ditangani Polda Jawa Barat. Dan Berharap ada upaya agar kerugian negara akan di kembalikan kemudian kasus di setop, karna titik berat penanganan tipikor adalah agar negara tidak dirugikan. Terpisah, menurut informasi, pada tanggal 23 Mei 2022 juga ada puluhan lintas mahasiswa melakukan demonstrasi di depan kantor Bupati Sukabumi, mendesak Bupati agar segera mencopot direktur RSUD karena yang bersangkutan dianggap orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus insentif Nakes covid fiktif tersebut. Sementara itu, beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dimutasi ke instansi lain.
HARAPAN KAMI
Sebagai aktivis anti korupsi aktif saya berharap agar kasus tersebut harus dibuka selebar-lebarnya dengan gamblang supaya terang benderang dan para pelaku harus di hukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, dan otak dari kasus ini harus diperiksa secara intensif, kemudian jika ditemukan kerugian negara harus di kembalikan segera seluruhnya. Hal ini dalam rangka memberi efek jera kepada para pelaku dan yang ingin coba-coba melakukan korupsi, karena bukan tidak mungkin kasus seperti ini terjadi di daerah lain, akan tetapi, kami berharap semoga saja tidak terjadi.
Jakarta, 28 Mei 2022.
Oleh : Syafrin SE | Aktivis Anti Korupsi
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News























