Jakarta – Fusilatnews – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding memutuskan untuk melarang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) bekerja di Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Larangan ini diambil karena tidak adanya kerja sama antara Indonesia dengan ketiga negara tersebut terkait penempatan tenaga kerja.
Selain itu, Karding menyoroti adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Thailand.akhir -akhir ini
Menurut Menteri Karding , tawaran pekerjaan di negara-negara tersebut cenderung mengarah pada kasus TPPO.
Karena itulah dia melarang keras masyarakat yang ingin berangkat ke Myanmar, Kamboja, dan Thailand, apalagi secara ilegal dan dengan iming-iming upah tinggi.
“Kita ini sama Kamboja, Myanmar, dan Thailand tidak punya kerja sama penempatan. Kalau tidak punya kerja sama penempatan sebenarnya tidak boleh. Dan apalagi di sana banyak warga kita kena TPPO, makanya saya berinisiatif untuk melarang itu,” tegas Karding.
Sebeluamnya Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menargetkan sebanyak 425.000 tenaga kerja Indonesia dapat terserap di luar negeri pada tahun 2025.
Seusai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Solo dan Universitas Sebelas Maret (UNS) di Gedung Tower UNS Solo, Jawa Tengah, pada Senin (14/4/2025), Karding menjelaskan bahwa saat ini terdapat permintaan sebanyak 1,7 juta tenaga kerja dari Indonesia.
Namun hingga saat ini, baru 297.000 orang yang berhasil dipenuhi. “Tahun ini saya menargetkan 425.000 dari 297.000 (tenaga kerja),” ujar Karding.
Menurutnya, permintaan tenaga kerja Indonesia paling banyak berasal dari Taiwan dan Hongkong. Dia juga menambahkan bahwa Arab Saudi menunjukkan minat yang besar, dengan permintaan mencapai 650.000 tenaga kerja. “Arab Saudi itu menghubungi saya minta 650.000 orang tenaga kerja untuk dikirim ke Arab Saudi. Tapi harus dibuka dulu MoU-nya,” tambahnya.






















