FusilatNews- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal, dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri.
Kesepakatan keduanya mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, yakni para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.
Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.
“Kami memastikan, Kemenkop UKM bersama Kementerian Perdagangan menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal,” kata Menteri Teten, Senin (27/3/2023).
Kedua Kementerian juga menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tidak terganggu.
“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” katanya.
Meski begitu bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.
Untuk itu, kata Teten perlu adanya literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal.
“Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” kata Menteri Teten.
Pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut. Bagaimana pun industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing, mengingat pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak dan sebagainya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pihaknya kembali akan melakukan pemusnahan sekitar 7000 ball (karung) pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar. Kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.
Ia juga menegaskan, Kemendag bersama Kemenkominfo juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce).
“Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” ujar Menteri Zulkifli.




















