• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Baru Terkait Izin Poligami bagi ASN

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
January 17, 2025
in Birokrasi, News
0
KASN: Sedikitnya 400 ASN Langgar Netralitas Pemilu
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-FusilatNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah aturan mengenai izin poligami untuk ASN.

Ketentuan Utama dalam Pasal 4

Pada Pasal 4 Pergub ini dijelaskan bahwa ASN pria yang ingin beristri lebih dari satu wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Jika tidak, sanksi berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dijatuhkan. Berikut isi utama Pasal 4:

  1. ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
  2. ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan hukuman disiplin berat.
  3. Hukuman disiplin dapat disesuaikan dengan alasan yang meringankan atau memberatkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
  4. Pejabat yang berwenang memberikan izin tercantum dalam Lampiran II Pergub ini.

Syarat Izin Poligami

Pada Pasal 5, izin poligami hanya diberikan jika ASN memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat atau penyakit permanen, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  • Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  • Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak.
  • Sanggup berlaku adil terhadap keluarga.
  • Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  • Memiliki putusan pengadilan terkait izin berpoligami.

Larangan dan Alasan Penolakan

Pergub ini juga mengatur larangan dan alasan penolakan izin poligami pada Pasal 6. Di antaranya adalah:

  • Bertentangan dengan ajaran agama atau peraturan yang dianut ASN.
  • Tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 5.
  • Melanggar peraturan perundang-undangan.
  • Bertentangan dengan akal sehat.
  • Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya

Izin poligami bagi ASN bukan hal baru. Pemerintah Pusat telah mengatur hal ini sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, yang kemudian direvisi menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990. Namun, ada perbedaan signifikan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025, yakni tidak adanya larangan bagi ASN wanita untuk menjadi istri kedua atau seterusnya, sebagaimana tercantum dalam PP 45/90.

Regulasi ini bertujuan memastikan pelaksanaan izin poligami berjalan sesuai prinsip keadilan, aturan agama, dan tidak mengganggu kinerja ASN. Pemprov DKI berharap kebijakan ini mampu memberikan kepastian hukum dan mencegah pelanggaran disiplin di kalangan ASN.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pekerja Imigran di Pertanian AS Bersiap Hadapi Rencana Deportasi Massal Trump

Next Post

Laut Indonesia Milik Siapa? Menteri-Menteri Angkat Tangan

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?
News

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum
Crime

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Next Post
Ketika Jokowi dan Luhut Bersabung Soal Pembatasan BBM Bersubsidi

Laut Indonesia Milik Siapa? Menteri-Menteri Angkat Tangan

Gerindra Sedang Lakukan Pembicaraan Intensif dengan PDIP

Megawati dan Prabowo Akan Bertemu: Hasto Sebut Momentum Strategis Bangun Demokrasi Sehat

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist