Jakarta-FusilatNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah aturan mengenai izin poligami untuk ASN.
Ketentuan Utama dalam Pasal 4
Pada Pasal 4 Pergub ini dijelaskan bahwa ASN pria yang ingin beristri lebih dari satu wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Jika tidak, sanksi berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dijatuhkan. Berikut isi utama Pasal 4:
- ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
- ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan hukuman disiplin berat.
- Hukuman disiplin dapat disesuaikan dengan alasan yang meringankan atau memberatkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Pejabat yang berwenang memberikan izin tercantum dalam Lampiran II Pergub ini.
Syarat Izin Poligami
Pada Pasal 5, izin poligami hanya diberikan jika ASN memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat atau penyakit permanen, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
- Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap keluarga.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memiliki putusan pengadilan terkait izin berpoligami.
Larangan dan Alasan Penolakan
Pergub ini juga mengatur larangan dan alasan penolakan izin poligami pada Pasal 6. Di antaranya adalah:
- Bertentangan dengan ajaran agama atau peraturan yang dianut ASN.
- Tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 5.
- Melanggar peraturan perundang-undangan.
- Bertentangan dengan akal sehat.
- Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya
Izin poligami bagi ASN bukan hal baru. Pemerintah Pusat telah mengatur hal ini sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, yang kemudian direvisi menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990. Namun, ada perbedaan signifikan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025, yakni tidak adanya larangan bagi ASN wanita untuk menjadi istri kedua atau seterusnya, sebagaimana tercantum dalam PP 45/90.
Regulasi ini bertujuan memastikan pelaksanaan izin poligami berjalan sesuai prinsip keadilan, aturan agama, dan tidak mengganggu kinerja ASN. Pemprov DKI berharap kebijakan ini mampu memberikan kepastian hukum dan mencegah pelanggaran disiplin di kalangan ASN.


























