Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Prof. Jimly tampaknya lupa bahwa dalam kapasitasnya sebagai majelis hakim MKMK, dia memutuskan bahwa “hakim yang memiliki hubungan semenda dengan kepentingan objek sengketa dilarang ikut mengadili.” Hal ini berujung pada putusan bahwa Anwar Usman (AU) melanggar kode etik, bahkan hingga dipecat dari jabatannya sebagai Hakim MK.
Namun, ketika AU menggugat ke PTUN, sebagian dari gugatannya dikabulkan. Pertanyaan muncul: mengapa hakim PTUN yang merubah putusan MKMK tidak dipenjara? Bukankah putusan MK dan MKMK sama-sama bersifat final dan mengikat?
Lalu, mengapa putusan MKMK yang merupakan produk dari Jimly sendiri tidak dijadikan dasar hukum oleh KPU RI untuk menolak pendaftaran Gibran RR sebagai calon wakil presiden? Mengapa anggota KPU RI tidak ditahan atau dipenjara?
Dengan demikian, pendapat hukum Jimly ini jelas keliru dan menyesatkan. Opininya tampak dualistik dan bertentangan dengan asas kepastian hukum (legalitas). Jimly tampaknya tidak sepenuhnya fair; pendapat hukumnya terkesan tidak murni dan mungkin dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.