Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap temuan dokumen milik Harun Masiku di dalam mobil yang terparkir di lokasi parkir sebuah apartemen di Thamrin selama dua tahun sebagai perkembangan penting dalam upaya penyidikan.
Tim penyidik KPK menemukan dokumen yang diduga penting terkait Harun Masiku (HM) di dalam mobil yang telah ditinggalkan selama dua tahun. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa mobil tersebut ditemukan pada 25 Juni 2024.
“Kami menemukan dokumen terkait HM di mobil itu,” kata Asep di Jakarta, Jumat (13/9/2024). Namun, Asep belum mengungkapkan isi dari dokumen tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa KPK telah menemukan beberapa mobil yang diduga milik Harun Masiku. “Kemarin kami menemukan mobil-mobil yang sudah diparkir selama bertahun-tahun,” ujar Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024) malam.
Temuan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mencari Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan yang terlibat dalam dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Harun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara ini adalah Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, yang saat ini menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.
Pada 23 Juli 2024, KPK juga mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang yang terkait dengan penyidikan kasus ini, termasuk politikus Alexius Akim dan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Senin, 10 Juni 2024, selama empat jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo mengkritik penemuan mobil tersebut. “Tentu tidak akan banyak gunanya lagi dalam upaya pengejaran Harun Masiku,” kata Yudi, Jumat (13/9/2024). Ia menduga ada pihak kuat yang melindungi Harun Masiku sehingga berani meninggalkan asetnya tersebut.
Yudi mendesak KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap pihak yang menghalangi penyidikan atau melakukan obstruction of justice. “Masa periode kepemimpinan ini tinggal tiga bulan lagi. Jangan sampai meninggalkan pekerjaan rumah yang menjadi beban bagi pimpinan KPK berikutnya,” ujarnya.





















