Pernyataan bening dari seorang Jokowi meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar menjaga netralitas prajuritnya. Perintah tersebut disampaikan karena masa jabatan Yudo hanya sampai November 2023. Beriringan dengan itu, adalah persiapan Pemilu Serentak 2024. Namun dalam system yang keruh, bahwa seseorang yang dipilih menjadi pejabat karier tertinggi, ditentukan oleh pertimbangan politis. Bukan karena kompetensi dan profesinya. Seperti Panglima TNI ditentukan oleh Presiden. Di fit and proper test, oleh anggota DPR. Tidak salah, karena aturannya demikian. Tetapi ini tidak lazim.
Yudo yang sebelumnya adalah Kepala Staf TNI Angkatan Laut atau KSAL meninggalkan kursi yang hingga kemarin belum diketahui siapa penerusnya. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Machfud MD mengatakan sampai saat ini sosok pengganti Yudo sebagai KSAL belum ditentukan. “Belum, belum (ada KSAL baru), itu nanti Presiden, nanti Presiden yang akan menentukan,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 19 Desember 2022.
Jabatan karier sebagai Panglima TNI, KSAL, KSAU, dan KSAD, justru dipilih dan ditentukan oleh Pejabat Politik. Berapa puluh tahun Yudo sampai pada puncak jabatannya? Tetapi nasibnya, ditentukan oleg Pejabat yang usia jabatannya hanya lima tahunan. Ini yang lebih parah. Presiden mengajukan nominasi, lalu di fit and proper test oleh anggota DPR RI. Pernah saya ibaratkan, bak professor diuji oleh para gelandangan itu.
Mahfud menyebut Jokowi sudah memiliki nama calon-calon yang akan menjadi KSAL baru. Tetapi ia tak menyebut nama calon yang dimaksud. “Pasti sudah ada, tetapi ada mekanisme sendiri yang akan memproses calon-calon itu,” kata Mahfud.
Itulah, yang disebut katidak laziman. Sejatinya, pejabat karier bisa menduduki jabatan tertingginya, ditentukan oleh mekanisme lembaganya sendiri. Karena kriteria-krtiterianya jelas, yaitu soal kompetensi. Selebihnya soal intergritas dan macam-macamnya, adalah persoalan diawal, sejak proses recruitment.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara terpisah mengatakan nama KSAL akan segera diumumkan.”Secepatnya, sudah-sudah calonnya yang jelas bukan dari bintang satu, bukan dari bintang dua, tetapi dari bintang tiga,” kata Jokowi bergurau, saat ditemui usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 19 November 2022. Hebat bukan? Sakti banget ini Jabatan Presiden.
Yudo juga menyerahkan urusan KSAL pengganti dirinya kepada Jokowi. “Beliau yang punya hak prerogatif, sudah dijelaskan bukan bintang satu, bukan bintang tiga, yang jelas dari angkatan laut,” kata dia. Nah, padahal Yudo yang berpengalaman dan sangat tahu, siapa sebenarnya bawahannya yang pantas menggantikan dirinya.
Dinegara-negara maju, seperti Inggris atau USA, Panglima memang di approved oleh Raja di Inggris atau Senat di Amerika. Di setujui/approval, bukan dipilih atau selection. Di AS, panglima militer AS ditunjuk oleh Konstitusi. Secara sistemik. Pasal II Konstitusi AS menetapkan struktur dasar cabang eksekutif pemerintah AS dan menguraikan beberapa wewenang dan tanggung jawab dasar yang dimiliki oleh Panglima tersebut.
Ada beberapa nama bintang tiga yang saat ini bertugas di Markas Besar TNI Angkatan Laut, seperti :
1. Laksamana Madya TNI Ahmad Heri Purwono. Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal). Dia memegang jabatan ini sejak 27 Juni 2020. Heri sebelumnya merupakan Panglima Komando Armada Republik INdonesia (Pangkoarmada RI).
Pria kelahiran 28 Oktober 1965 itu merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut tahun 1988.
2. Laksamana Madya TNI Nurhidayat. Ia komandan Pusat Hidro Oseanografi (Pushidrosal) TNI AL. Pria kelahiran Tegal, 7 Desember 1965 ini merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut pada 1988.
3. Letnan Jenderal (Mar) Suhartono. Ia Komandan Kodiklatal sejak 21 Januari 2022. Suhartono juga pernah menjabat Komandan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres pada 2017 hingga 2018.
Suhartono kemudian diangkat sebagai Komandan Korps Marinir hingga awal 2022.
4. Laksamana Madya Heru Kusmanto. Ia Panglima komando Armada RI pada September 2022. Dia berdinas di TNI AL sejak 1988.
Kultur profesionalisme, memilih salah seorang diantara mereka adalah wewenang Lembaga TNI AL sendiri, karena mereka paling tahu siapa yang paling kompeten. Jangan sampai terjadi dipilih karena kedekatan dengan Presiden, yang kemudian menjadi alat politik sesaat regime yang sedang bekuasa.
Jabatan Panglima TNI pertama kali dijabat oleh Jenderal Besar Soedirman yang saat itu bernama Panglima Besar Tentara Kemanan Rakyat atau Panglima TKR. Sebagai panglima pertama, Jenderal Soedirman tidak dipilih oleh Presiden Sukarno, tetapi dipilih oleh para anggota TKR sendiri melalui sebuah rapat yang disebut Konferensi TKR pada tanggal 12 November 1945.
Panglima Tentara Nasional Indonesia atau biasa disebut Panglima TNI adalah pejabat yang menjadi pucuk pimpinan dari TNI. Sebagai pucuk pimpinan, Panglima adalah seseorang yang mempunyai wewenang komando operasional militer untuk menggerakkan pasukan atau alat negara.

























