• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pengadilan HAM, Hambar!

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
December 21, 2022
in Feature
0
Pengadilan HAM, Hambar!

Foto: Amiruddin al-Rahab (Hilda Meilisa Rinanda)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Amiruddin al-Rahab

Jakarta – Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Makassar telah memvonis bebas Mayor (purn) Isak Sattu atas tuduhan melakukan perbuatan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againt humanity) dalam peristiwa yang terjadi di Paniai, Papua, Desember 2014. Artinya setelah menunggu delapan tahun, pengadilan gagal menemukan dan menghukum pelaku yang sesungguhnya.

Sekaligus juga menunjukan kegagalan Pengadilan HAM yang ke empat kalinya menghukum penanggung jawab dan pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia. Mulai dari Pengadilan HAM untuk Timor timur, Tanjung Priok, Abepura dan Paniai ini.

Kejahatan terhadap kemanusian adalah kejahatan nan amat serius, dan dikutuk oleh komunitas beradab dunia (hostis humanis generis). Hal itu terjadi karena jenis kejahatan ini merupakan wujud nyata dari ‘penyimpangan kekuasaan’ (abuse of power) oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan dan otoritas. Karena adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan itu lah, maka kejahatan terhadap kemanusian juga disebut sebagai “extraordinary crime” (kejahatan luar biasa).

Saya hadir di Pengadilan Negeri Makasar, tangal 12 Oktober 2022 untuk menyaksikan dan merasakan aura dari penyelenggaraan Pengadilan HAM dari pagi sampai sore. Sedikit pun tidak terasa bahwa pengadilan Makasar sedang mengadili peristiwa kejahatan yang sangat serius.

Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan HAM sedang memeriksa saksi kunci, yaitu mantan Pangdam 17/Cendrawasih, Papua, Mayor Jenderal (purn) Fransen Siahahaan dan mantan Wakapolri Komjen (purn) Hari Dono, yang menjadi Ketua Tim Investigasi Gabungan Kemenkopolhukam untuk Peristiwa Paniai. Serta 3 perwira menengah dari Polri dan TNI yang saat peristiwa terjadi menjabat perwira di Polda Papua dan perwira di Mabes TNI.

Sayangnya proses pemeriksaan terasa hambar. Karena Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut kurang dalam mengali tanggung jawab Pangdam dalam kerangka Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) yang digelar di Papua. Sementara substansi tentang kerja dan laporan dari Tim Gabungan juga tidak terelaborasi secara mendalam, terutama mengenai apa temuan utama Tim Gabungan bentukan Menkopolhukam yang berisikan Polisi, TNI dan Jaksa, serta mengapa temuan Tim Gabungan macet di Kemenkopolhukam lebih dari 5 tahun. Padahal Tim Gabungan ditugaskan untuk mencari fakta-fakta untuk terangnya peristiwa dan adanya dugaan tindak pidana.

Dakwaan, Jauh Pangang dari Api

Dalam dakwaan Jaksa, yang di awal sidang dibacakan, konstruksi peristiwa Paniai terjadi karena Perwira Penghubung (Pabung) Kapten Isak Sattu sebagai perwira dengan pangkat tertinggi di lapangan saat itu ‘melihat dan membiarkan anggota Koramil 1705-02/Enarotali mengambil senjata dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut’. Padahal kondisi yang dihadapi anggota Koramil adalah massa yang mulai hendak masuk menyerang ke Makoramil.

Akhirnya, tembakan dilepaskan dari dalam Makoramil karena anggota terdesak oleh aksi massa yang ditengarai hendak menyerang Makoramil. Akibat dari tembakan itu kemudian diketahui jatuhnya 4 korban Jiwa, atas nama Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degai. Serta belasan orang lainnya luka-luka, karena ada anggota Koramil ‘melakukan pengejaran serta penikaman dengan menggunakan sangkur’.

Mayor (purn) Isak Sattu didakwa bertanggungjawab atas jatuhnya 4 Korban jiwa dan luka-luka yang lainnya karena, ‘Mayor (purn) Isak Sattu yang mempunyai kewenangan secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam hubungannya dengan bawahannya tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah dan menghentikan tindakan anggota yang melakukan penembakan dan kekerasan yang menyebabkan 4 (empat) orang mati’.Serta ‘mengakibatkan 10 orang luka-luka’.

Atas perbuatan yang didakwakan kepada Isak Sattu itu diancam pidana sesuai pasal 42 ayat 1, huruf a dan b, pasal 7 huruf b dan pasal 9 huruf h, dan pasal 40, UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM.

Perbuatan pidana yang dimaksud pasal 7 (b) adalah kejahatan terhadap kemanusian. Pengertiannya dalam pasal 9 yaitu “perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil. Penjelasan pasal 9 menegaskan bahwa perbuatan kejahatan terhadap kemanusian merupakan “serangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi” Sementara pasal 42 (1) menekankan tentang tanggung jawab komando atas pasukan yang berada di bawah komandonya.

Pertanyaannya adalah dalam peristiwa yang terjadi di Enarotali, Paniai saat itu, apakah seorang Pabung adalah pembuat kebijakan dan sekaligus pemegang kendali komando di lapangan. Secara faktual Pabung jelas bukan pembuat kebijakan operasi dan sekaligus bukan pemegang komando. Komando teritorial ada di Danrem, yang turun berjenjang ke Dandim, terus ke Danramil. Untuk operasi, Komando operasi, berada di tangan Danyon, turun berjenjang Danki dan Danru.

Konsekuensi logis dari konstruksi peristiwa seperti dalam dakwaan Jaksa itu adalah, pertama peristiwa Paniai terjadi semata-mata kerena Pabung gagal mengendalikan para anggota Koramil secara efektif pada tanggal 8 Desember. Seakan-akan peristiwa itu terjadi secara tiba-tiba begitu saja.

Kedua, kebijakan penguasa (negara/pemerintah) yang melatar-belakangi peristiwa itu menjadi kabur di dalam surat dakwaan. Pada hal unsur pidana utama dari kejahatan terhadap kemanusian adalah “kelanjutan dari kebijakan penguasa”. Karena hal itu kabur, akibatnya orang yang paling bertanggungjawab atas peristiwa Paniai tanggal 7 dan 8 Desember 2014 itu menjadi tidak jelas. Bahkan, anggota TNI yang melakukan tindakan pemukulan kepada para pemuda di Kampung Ipakiye Tanah Marah tidak ada identitas kesatuannya dalam surat dakwaan Jaksa. Pada hal peristiwa Paniai bermula dari tindakan anggota TNI itu.

Ketiga, ketidakjelasan kebijakan penguasa yang berlanjut menjadi timbulnya korban, kematian 4 orang dan 10 luka-luka, berakibat konstruksi pelaku yang bertanggungjawab, satu-satunya yang adalah Pabung Isak Sattu. Isak Sattu diduga bertanggungjawab karena kebetulan dirinya yang saat itu merupakan perwira dengan pangkat tertinggi di lapangan. Sebab Danramil, Dandim dan Danrem tidak merada di tempat. Pada hal kala itu Isak Sattu sebagai Pabung tidak mendapatkan perintah atau delegasi wewenang dari atasannya. Mantan Danramil Enarotali, dalam kesaksiannya dalam persidangan tanggal 27 Oktober 2002 menegaskan bahwa Pabung Isak Sattu tidak memiliki garis perintah kepada anggota Koramil.

Keempat, terdakwa menjadi tunggal, yang dikonstruksikan sebagai pengendali komando atas Koramil-Koramil yang ada di Paniai. Hal ini disandarkan pada peraturan KASAD, PERKASAD/111/XII/2012. Inti dari PERKASAD itu adalah Pabung mengkoordinir kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya sesuai kebijakan Dandim. Sementara Danyon dan Danki yang memiliki komando efektif atas anggota Batalion 753 yang diduga menjadi pemicu pecahnya aksi massa tidak tampak perannya.

Jika konstruksi dakwaan Jaksa disandingkan dengan konstruksi penyelidikan Komnas HAM, maka akan tampak jauh pangang dari api.

Penyelidikan Komnas HAM konstruksi dalilnya adalah mengikuti ketentuan pasal 7 UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM, yaitu kejahatan terhadap kemanusian. Unsur utama dari kejahatan kemanusian adalah “terjadi secara sistematis, dengan menyasar penduduk sipil sebagai korban, merupakan kelanjutan dari kebijakan penguasa/organisasi”.

Peristiwa Paniai terjadi akibat operasionalisasi dari kebijakan penguasa (negara) yang disebut Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) atau Operasi Aman Matoa V yang digelar oleh Polda Papua dan Kodam Cenderawasih. Dalam konteks Peristiwa Paniai, kekuatan yang dipakai untuk operasi Pamrahwan adalah Yonif 753/AVT. Pada tanggal 7 Desember 2014 diduga anggota dari Batalion ini melewati kampung Ipayeki, di saat melewati itu terjadi percekcokan dengan pemuda-pemuda yang sedang berada di pinggir jalan. Dalam insiden itu beberapa orang pemuda itu dipukuli.

Anggota dari Batalion inilah yang diduga memicu pecahnya peristiwa Paniai yang menelan 4 korban jiwa. Logisnya, Anggota Batalion ini bisa beroperasi di wilayah Enarotali adalah penjelmaan dari adanya perintah operasi oleh pengendali operasi Pamrahwan. Jika tidak ada perintah operasi, maka anggota Batalion akan berada di markasnya di Nabire. Perintah operasi dari Pengendali Operasi Pamrahwan itu lah yang menyebabkan terjadi peristiwa Paniai yang bisa diduga sebagai kelanjutan dari kebijakan organiasasi. Unsur sistematis-nya berada dalam lingkup seperti itu.

Ketika surat dakwaan Jaksa tidak menyinggung adanya Operasi Pamrahwan, maka mentersangkakan Pabung menjadi janggal. Sebab Pabung tidak berada dalam kuasa memberikan perintah operasi Pamrahwan. Bahkan Pabung dalam struktur teritorial juga tidak memiliki jalur komando terhadap regu dari Batalion, mau pun kepada Anggota TNI di Koramil. Oleh karenanya mentersangkakan Pabung dengan delik tanggung jawab komando dalam peristiwa Pania sesuai pasal 42 UU 26/2000, menunjukan Jaksa penuntut sungsang dalam berpikir.

Penyidikan Ulang, Keharusan

Tampak ada kesan kurang serius mendalilkan dakwaan dengan jenis kejahatan terhadap kemanusian. Hal itu terlihat dari mentersangkakan Pabung. Semestinya mentersangkakan pihak yang benar-benar mengengam komando efektif sebagai penanggungjawab operasi Pamrahwan di Papua, khususnya di Paniai.

Di sisi lain, kesempatan belajar sungguh-sungguh untuk mengenali kompleksitas kejahatan terhadap kemanusian menjadi hilang. Upaya untuk memaksimalkan implementasi UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM juga menjadi sia-sia. Institusionalisasi Pengadilan HAM itu sendiri agar bisa lebih baik kedepannya, juga menjadi sulit dicapai. Pengadilan HAM tidak bertaji.

Untuk menunjukan UU No.26/2000 memiliki taji, kini saatnya Jaksa Agung sebagai Penydidik melakukan penyidikan ulang untuk bisa menuntut pelaku-pelaku yang yang sebenar-benarnya bertanggungjawab atas peristiwa kejahatan terhadap kemanusian yang terjadi di Paniai delapan tahun lalu itu. Jika tidak dilakukan penyidikan ulang, maka UU Pengadilan HAM ini menjadi tidak relevan lagi keberaadaannya. Karena UU itu, sudah empat kali gagal untuk menjerat pelaku di pengadilan HAM.

Amiruddin al-Rahab, Pengamat HAM dan Politik, Komisioner Komnas HAM Periode 2017-2022.

Dikutip dari detik.com, Selasa 20 Desember 2022.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jurus Mabuk SMRC : Bila Pilpres Digelar Sekarang, Prabowo 51,5% – Tidak Dipedulikan Gus Choi Nasdem

Next Post

Skenario Kudeta Konstitusi

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Next Post
Membongkar Manuver Lembaga Survei

Skenario Kudeta Konstitusi

Masih Marak Penipuan Via Seluler, Ngapain Aja Kominfo?

Pemerintah Memanfaatkan teknologi COVID-19 (Seperti Peduli Lindungi) untuk Menakut-nakuti Rakyat Oposisi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist