• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Memutus Batavia Air Dinyatakan Pailit,

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
January 31, 2024
in Feature
0
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Memutus Batavia Air Dinyatakan Pailit,

Batavia Air dinyatakan pailit setelah gagal membayar utang US$4,7 juta yang jatuh tempo 13 Desember. (Foto: Dok)

Share on FacebookShare on Twitter

“Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.

Jakarta – Fusilatnews – Menyusul pernyataan PT Metro Batavia (Batavia Air) bahwa Batavia Air mengakui tidak mampu membayar utangnya, dengan alasan “force majeur”

Berdasarkan .putusan Nomor 77 PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, didasarkan pada fakta bahwa Maskapai tersebut menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji, tetapi gagal memenuhi persyaratan tender pemerintah.

Menurut Bagus Irawan, Humas PN Jakarta Pusat, ILFC menggugat Batavia Air atas utang sebesar US$ 4,68 juta yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012, namun Batavia Air tidak membayar meskipun telah diingatkan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, saat itu menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit.

“Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.

ILFC kemudian mengajukan gugatan pailit, yang dijalankan oleh pengadilan setelah Batavia Air tidak mengajukan counter dalam lima hari sejak gugatan. Pengadilan memutuskan pailit atas Batavia Air berdasarkan bukti utang, ketidakmampuan membayar, dan keberadaan kreditur lain, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan.

Batavia Air harus dapat menetapkan syarat-syarat kondisi “force majeure” dalam perjanjian jika ingin menggunakan alasan tersebut untuk tidak membayar utang.

Namun, Batavia Air tidak dapat membuktikannya dan diberi waktu 8 hari untuk mengajukan kasasi. Jika tidak diajukan, pailit akan tetap diberlakukan,” kata sumber tersebut.

Batavia menyewa pesawat Airbus 330 ini dengan tujuan untuk mengikuti tender angkutan jemaah haji. Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti tender tersebut adalah memiliki pesawat sesuai spesifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Karena Batavia tidak memiliki pesawat yang sesuai, mereka melakukan leasing dari IFLC. Namun, Batavia gagal lolos sebagai maskapai yang bertugas mengangkut jemaah haji selama tiga tahun berturut-turut. Akibatnya, pesawat yang disewa tidak digunakan secara optimal, namun pembayaran sewa kepada ILFC tetap harus dilakukan sesuai kesepakatan sebelumnya.

Setelah keputusan majelis hakim, Batavia Air memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut.

“Berdasarkan Pasal 11 Ayat 2 UU Kepailitan, kita memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan kasasi atau tidak,” ungkap Kuasa Hukum Batavia Air, Raden Catur.

Operasional Batavia Air akan dialihkan kepada kurator karena keadaan ini. Meskipun Batavia Air sebelumnya menolak pencabutan gugatan pailit, hal ini menimbulkan pertanyaan di pengadilan: “Mengapa mereka menolak pencabutan?”

Menurut Bagus, Batavia Air menerima situasi ini dengan pasrah. Dia menyatakan bahwa Batavia Air sudah menghitung secara finansial modal dan utangnya. Dengan pailit, direktur Batavia Air tidak akan dapat terlibat lagi dalam industri penerbangan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahfud MD Jadwalkan Besok, Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Next Post

CPI Tetap Jeblok, KPK Minta Komitmen Konkret Seluruh Jajaran Dalam Pemberantasan Korupsi

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT
Feature

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

June 13, 2025
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden
Birokrasi

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

June 13, 2025
Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum
Crime

Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum

June 13, 2025
Next Post
CPI Tetap Jeblok, KPK Minta Komitmen Konkret Seluruh Jajaran Dalam Pemberantasan Korupsi

CPI Tetap Jeblok, KPK Minta Komitmen Konkret Seluruh Jajaran Dalam Pemberantasan Korupsi

Ekspor Fortuner Dibuat di Indonesia ke Timur Tengah Dihentikan Menyusul Terjadinya Skandal Mesin Diesel Toyota

Ekspor Fortuner Dibuat di Indonesia ke Timur Tengah Dihentikan Menyusul Terjadinya Skandal Mesin Diesel Toyota

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden
Birokrasi

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Rupanya masih saja ada yang percaya bahwa kenaikan gaji akan...

Read more
Duo Budi Selamat dari Lubang Jarum Resuffle, Jokowi Tertawa

Duo Budi Selamat dari Lubang Jarum Resuffle, Jokowi Tertawa

June 13, 2025
Fungsi Pertahanan TNI dalam Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan Alami Distorsi

Fungsi Pertahanan TNI dalam Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan Alami Distorsi

June 11, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

June 13, 2025
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

June 13, 2025
Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum

Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum

June 13, 2025

KOPERASI ADALAH DEMOKRASI YANG BEKERJA DI DAPUR-DAPUR RUMAH RAKYAT

June 13, 2025
68,25 Persen Penduduk Indonesia Hidup dalam Kemiskinan

68,25 Persen Penduduk Indonesia Hidup dalam Kemiskinan

June 13, 2025
A Journey That Never Reached Its Destination —A goodbye that never came.

A Journey That Never Reached Its Destination —A goodbye that never came.

June 13, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

June 13, 2025
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

June 13, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist