FusilatNews- Ferdy Sambo akhirnya bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan bersedia memberikan keterangan terkait kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Dan dari hasil pemeriksaan tersebut, Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya merupakan aktor utama dari tewasnya Brigadir J. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membeberkan pengakuan lengkap Irjen Ferdy Sambo yang mengaku sebagai dalang dari skenario adu tembak Bharada E dan Brigadir J.
“Dia [Ferdy Sambo] bilang, ‘Pak sudah, saya akui semua pak, memang saya yang merekayasa, saya otaknya’. Dia sangat kooperatif saat itu, menyampaikan semua halnya, sekali lagi dia hanya minta dipahami, emosi saya seperti ini, walaupun dia katakan saya tidak bisa benarkan tindakan ini, saya salah,” ujar Taufan dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, dikutip CNNIndonesia.com Sabtu (20/8/2022).
Taufan mengungkapkan, tim Komnas HAM sempat menanyakan kepada Ferdy Sambo tersebut perihal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang ikut diseret dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Dalam hal ini, berdasarkan keterangan polisi, Sambo diduga kuat memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Dia [Ferdy Sambo] bilang saya juga bersalah terhadap Richard [Bharada E],” ungkap Taufan.
Taufan mengatakan, Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali. Total ada lima tembakan yang dilepaskan ke arah Brigadir J. Keterangan itu sendiri berdasarkan pengakuan dari Bharada E.
“Hasil forensik pertama itu ada tujuh lubang ya yang itu dari lima tembakan. Karena memang di bagian tertentu peluru itu kena ke suatu tempat dan menembus ke tempat yang lain. Jadi, memang bukan dua peluru, tapi satu peluru dengan dua lubang,” ungkapnya.
Sebelumnya Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf. Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo
























