Jakarta, Fusilatnews, 20/08/22, Usai waktu pendaftaran Partai-partai yang akan mengikuti Pemilu 24, KPU telah menyampaikan klarifikasinya, sebegai betikut; Ada 43 partai politik telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik. Dari jumlah tersebut, 40 di antaranya telah mendaftar sebagai partisipan Pemilu 2024, sedangkan tiga lainnya tidak mendaftar pada kurun waktu 1-14 Agustus 2022.
Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU, telah melaporkan, bahwa dari seluruh partai yang mendaftar, ada 24 partai yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024.
Jadi, berapa partai dan partai apa saja yang lolos tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024?
Ke-24 partai tersebut, menurut keterangan Holik, dinyatakan lulus setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh KPU. “Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” kata dia dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, baru-baru ini.
Daftar 24 partai yang lolos ke Tahap Verifikasi
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hanura
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
15. Partai NasDem
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
19. Partai Republik
20. Partai Republik Indonesia
21. Partai Republik Satu
22. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Ummat
Mereka yang dokumennya dinyatakan telah lengkap, maka dapat lanjut ke tahap verifikasi berikutnya, yaitu proses verifikasi administrasi akan dilangsungkan hingga 11 September yang akan datang. Kemudian hasilnya akan diumumkan pada 14 September 2022.
Untuk partai parlemen yang berhasil lolos, proses verifikasi administrasi akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara parpol non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, akan menjalani verifikasi faktual di lapangan agar bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, ada sejumlah 16 partai yang gagal menjadi calon peserta Pemilu 2024. Mereka ternyata tidak dapat melengkapi dokumen pendaftaran dan dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022.
Karena itu ke-16 partai tersebut tidak bisa melanjutkan tahapan berikutnya, dan artinya gagal menjadi peserta pemilu 24.
“Ada 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya dikembalikan karena tidak lengkap,” adalah sebagai berikut;
Daftar partai yang tak lolos pendaftaran
1. Partai Beringin Karya (Berkarya)
2. Partai Bhinneka Indonesia (PBI )
3. Partai Damai Kasih Bangsa
4. Partai Demokrasi Republik Indonesia
5. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
6. Partai Karya Republik
7. Partai Kedaulatan
8. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
9. Partai Kongres
10. Partai Masyumi
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Pandu Bangsa
13. Partai Pelita
14. Partai Pemersatu Bangsa
15. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
16. Partai Reformasi
Adapula tiga partai yang tak mendaftar meski memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik, yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, mereka tidak bisa ikut serta pada Pemilu 2024.
























