Jakarta, 30 Mei (PusilatNews)– Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Abdussalam Shohib atau yang bisa di panggil Gus Salam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak kebijakan pemerintah terkait pengangkatan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. “PWNU Jatim mengajak kekuatan masyarakat sipil di Indonesia untuk bersama-sama menolak kebijakan pemerintah tersebut,” Ungkap Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, KH Abd Salam Shohib, dikutip dari Republika.co.id Senin (30/5/2022).
Kiai muda dari Pondok Pesantren Jombang ini menilai hal itu merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali dwifungsi TNI-Polri. Padahal, di antara tuntutan reformasi yang dilayangkan 24 tahun silam adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dihapuskannya dwifungsi TNI-Polri.
“Penunjukan perwira TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali dwifungsi TNI-Polri, sekaligus mencederai cita-cita reformasi dan kemunduran prinsip demokrasi,” ungkapnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi sosial kemasyarakatan (ormas), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk bersama-sama mengawal dan peduli dengan jalannya reformasi dan demokrasi di negeri ini. Ia mengingatkan masyarakat tidak pernah takut kritis dan memberikan kritik konstruktifnya kepada pemerintah.
Gus Salam pun mencontohkan pengangkatan TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah hingga digelarnya pilkada serentak 2024. Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin yang diangkat sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku adalah salah satu contohnya. Kemudian, ada Paulus Waterpauw, perwira bintang tiga Polri yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Gus Salam pun menyampaikan sikap resmi PWNU Jatim terkait kebijakan pemerintah yang menunjuk TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah tersebut. Ia menegaskan, PWNU Jatim tidak sepakat dengan penunjukan TNI-Polri menjadi penjabat kepala daerah karena berlawanan dengan semangat reformasi.
Gus Salam pun mengingatkan pemerintah tidak memanfaatkan kewenanganya dengan cara mencoreng demokrasi dan berharap pengangkatan pj tersebut dilakukan secara transparan, jujur, dan tidak berlawanan dengan nilai-nilai demokrasi yang indeksnya semakin menurun. Ia kembali mengajak elemen masyarakat sipil lebih kritis terkait kebijakan pemerintah yang dirasa bertentangan dengan demokrasi.
Seperti diketahui, sejumlah kursi kepala daerah mulai ditinggalkan pejabat definitifnya, dan untuk sementara harus diisi oleh penjabat (pj) hingga dilangsungkannya pilkada serentak 2024. Terdapat 272 kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya sebelum 2024, yang terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota. Dari jumlah tersebut, ada 101 kepala daerah yang akan lengser dari kursi kepemimpinannya pada 2022, dan sisanya di 2023.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News
























