Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso meminta agar Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan kepada masyarakat terkait alasan hukum penghentian penyidikan oleh Puspom TNI dalam perkara korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meneruskan proses hukum korupsi Helikopter dengan melakukan upaya paksa menahan tersangka Irfan Kurnia Saleh, Selasa (24/5/2022).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan penjelasan dari Panglima TNI sangat penting agar masyarakat tidak dibingungkan dengan fenomena pertentangan diametral penegakan hukum dalam perkara korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
“Sebab, pada akhir tahun 2021, Puspom TNI menghentikan kasus korupsi helikopter AW-101 lima tersangka, yakni Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW, Pelda S dan Marsda SB,” kata Sugeng Teguh Santoso akhir pekan lalu.
Sementara untuk pokok perkara sama yang menimpa warga sipil, yakni pengusaha Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, kata Sugeng, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2017, dan beberapa hari lalu telah ditahan KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Sugeng Teguh Santoso di Jakarta akhir pekan lalu.
Ia menilai, adanya satu pokok perkara yang sama tetapi dengan penegakan hukum yang berbeda akan mencederai penegakan hukum di Indonesia. “Utamanya dalam pemberantasan korupsi sehingga Presiden Joko Widodo harus turun tangan,” pintanya.
Padahal, kata Sugeng, awal proses kasus ini dibongkar tahun 2016, antara Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan KPK sejalan, di mana Puspom TNI dan KPK sepakat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan Helikopter AW-101.
“Penetapan tersangka kepada 5 anggota TNI oleh Puspom TNI dan 1 warga sipil oleh KPK sudah tepat karena unsur melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara dinilai telah terpenuhi oleh penyidik,” terangnya.
Namun, lanjut Sugeng, dihentikannya penyidikan oleh Puspom TNI dan tanpa penjelasan alasannya, menjadikan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi menjadi timpang. “Sehingga dengan ditahannya tersangka dari pihak swasta oleh KPK menjadi batu ujian pelaksanaan hukum di Indonesia, termasuk pengujian kapasitas Jenderal Andika Perkasa yang saat ini oleh beberala pihak diusulkan masuk dalam kontestasi Pilpres 2024,” paparnya.
Menurut Sugeng, sesuai penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri, pengadaan Helikopter AW 101 tersebut didahului adanya pertemuan tersangka Irfan dan Lorenzo Pariani dari perwakilan perusahaan Helikopter AW dengan Mohammad Syafei, Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, yang membahas pengadaan Helikopter AW-101 dan diduga memberikan proposal terkait pengadaan Helikopter AW-101. “Harga satu unit senilai 56,4 Juta dolar, sementara harga satu unit pembelian Heli AW 101 kepada pihak produsen Heli AW 101 hanya 39,3 juta dolar,” cetusnya.
Ketua KPK Firli Bahuri, sambung Sugeng, juga menyatakan bahwa dalam tahapan lelang, panitia lelang tetap melibatkan dan mempercayakan tersangka Irfan dalam menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kontrak pekerjaan. “Selain itu dijelaskan oleh Firli kalau Irfan telah menerima pembayaran penuh tetapi barang yang diserahkan yakni Heli AW-101 tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak,” paparnya.
Ia pun mengkhawatirkan kasus yang diajukan oleh KPK atas nama tersangka Irfan Kurnia Saleh pada persidangan di Pengadilan Tipikor akan kandas karena terjadinya pertentangan penetapan tersangka antara Puspom TNI dan KPK dalam memandang perkara ini. “Selain itu, kandasnya perkara ini bisa saja karena kurang pihak disebabkan oleh Puspom TNI menghentikan perkara di tingkat penyidikan,” tukasnya.
Untuk itu, tegas Sugeng, Presiden Joko Widodo diharapkan memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menjelaskan kepada publik terkait penghentian perkara ini demi tegaknya prinsip-prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News
























