Jakarta, fusilatnews –Besaran sewa aplikasi dianggap kemahala, pengemudi ojol menolak aturan tarif baru yang ditetapkan oleh Ditjen Perbubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. Menurut aturan baru biaya sewa aplikasi masih kemahalan karena doatas 10 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi terdapat poin yang tidak sesuai dengan tuntutan. Igun Wicaksono menolak regulasi terbaru Kemenhub itu
“Tuntutan yang kami sampaikan pada rapat daring 6 September 2022, Kementerian Perhubungan sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini,” kata Igun, Rabu (7/9/2022).
Untuk besaran biaya sewa aplikasi, Igun menegaskan asosiasi dari seluruh Indonesia sepakat besarannya maksimal 10 persen. Pengemudi ojol menginginkan besaran sewa aplikasi tidak melebihi 10 persen.
“Karena berapapun besaran tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring,” kata Igun.
Menurut Igun dua poin itu lah membuat asosiasi belum bisa menerima regulasi terbaru dari Kemenhub. Igun mengharapkan selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek daring per 10 September 2022, Kemenhub dapat merevisi kembali.
“Apabila dari dua point tuntutan terkait tidak juga diindahkan oleh Kementerian Perhubungan maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak aturan yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini,” ungkap Igun.
| BalasTeruskan |


























