Semarang – Fusilatnews – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, memberikan klarifikasi terkait penghentian sementara praktiknya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang. Penghentian tersebut merupakan buntut dari kasus kematian Aulia Risma Lestari (ARL), seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip di RSUP Dr Kariadi.
“Terkait dengan pemberhentian saya, prosedurnya mungkin bisa ditanyakan langsung kepada RSUP Dr Kariadi,” ujar Yan ketika ditemui wartawan seusai menghadiri apel di stadion mini Fakultas Kedokteran Undip, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024).
Yan Wisnu, yang merupakan dokter spesialis bedah kanker dengan pengalaman praktik selama 16 tahun di RSUP Dr Kariadi, menjelaskan bahwa ia merawat sekitar 300 pasien setiap minggunya, terutama pasien kanker stadium lanjut. “Selain berpraktik, saya juga merupakan dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter sub-spesialis di RSUP Dr Kariadi,” jelas Yan.
Manajemen RSUP Dr Kariadi membenarkan penangguhan sementara praktik Yan Wisnu Prajoko di rumah sakit tersebut. Staf Humas RSUP Dr Kariadi, Aditya Kandu Warendra, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan, mengingat Yan juga menjabat sebagai Dekan FK Undip. “Penangguhan ini dilakukan hingga ada kejelasan dari penyelidikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus kematian ARL,” ungkap Aditya kepada Republika, Sabtu (31/8/2024).
Penangguhan ini ditegaskan dalam surat tertanggal 28 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi. Surat tersebut, bernomor KP.04.06/D.X/7465/2024, menyebutkan bahwa penangguhan aktivitas klinis Yan dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan selama proses penyelidikan kasus tersebut berlangsung.
Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesiologi di RSUP Dr Kariadi, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024. Kematian ARL diduga terkait dengan praktik perundungan oleh seniornya. Meskipun Undip membantah keterkaitan kematian ARL dengan perundungan, pihak universitas menyatakan bahwa ARL meninggal akibat penyakit yang dideritanya, namun tidak merinci penyakit tersebut.
Kematian ARL telah menjadi perhatian nasional, terutama setelah Kemenkes mengakui bahwa praktik perundungan memang kerap terjadi dalam pendidikan kedokteran, khususnya di program spesialisasi. Undip menuduh penangguhan praktik Yan Wisnu di RS Kariadi dipengaruhi oleh tekanan dari Kemenkes, tuduhan yang disampaikan melalui keterangan tertulis pada Sabtu (31/8/2024).
Menanggapi tudingan tersebut, Kemenkes merilis pernyataan bahwa hasil investigasi menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi oleh beberapa senior kepada almarhumah ARL, yang diduga memicu bunuh diri.
Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto, mengkritik banyaknya sanksi terhadap Undip menyusul kematian ARL, termasuk penutupan sementara program PPDS Anestesiologi dan penangguhan praktik Yan Wisnu Prajoko. Wijayanto menyatakan bahwa Undip terbuka terhadap hasil investigasi dari pihak luar, baik kepolisian maupun Kemenkes, dan menegaskan bahwa jika terbukti ada perundungan, pelaku akan dijatuhi sanksi tegas berupa drop out (DO).
“Kita mendengar bahwa Direktur Utama RS Kariadi mendapat tekanan luar biasa dari Kemenkes sehingga mengeluarkan keputusan ini,” tambah Wijayanto, mengingatkan kasus serupa yang menimpa Dekan Fakultas Kedokteran Unair yang diberhentikan karena mengkritik kebijakan pemerintah.


























