Jakarta – Fusilatnews – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI meminta Pemerintah untuk menghentikan rencana penerapan skema tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena dianggap diskriminatif.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo, mendesak pemerintah menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan subsidi atau Public Service Obligation (PSO) untuk KRL berbasis NIK pada tahun 2025. Selain mendapat penolakan dari komunitas pengguna KRL, penerapan subsidi berbasis NIK dinilai diskriminatif dan tidak pro-rakyat.
Sigit menegaskan bahwa PSO pada KRL adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang bertujuan untuk menjamin tarif yang terjangkau bagi masyarakat. “Sebagai bentuk pelayanan publik, pemberian subsidi KRL seharusnya mengedepankan prinsip kesetaraan hak,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/9/2024).
Ia menambahkan, “Tidak boleh ada diskriminasi. Jika subsidi diberlakukan berdasarkan NIK, artinya sudah ada tindakan diskriminatif dalam pemberian layanan publik.”
Selain itu, Sigit menilai bahwa rencana pemerintah untuk menerapkan subsidi KRL berbasis NIK sebagai kebijakan yang tidak pro-rakyat. Menurutnya, skema baru pemberian PSO tersebut justru dapat berisiko menambah beban ekonomi bagi masyarakat pengguna KRL yang tidak memiliki akses subsidi, terutama mereka yang berasal dari kelas menengah-bawah.
Sigit menegaskan bahwa rakyat berhak mendapatkan transportasi yang murah dan nyaman, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Banyak masyarakat yang sangat bergantung pada KRL untuk perjalanan sehari-hari, terutama untuk bekerja. Mereka umumnya berasal dari kelompok menengah ke bawah. Kalau orang kaya, tentu lebih memilih mobil pribadi daripada KRL karena jauh lebih nyaman,” jelasnya.
Menurut Sigit, pembatasan subsidi berbasis NIK yang menyebabkan kenaikan tarif KRL akan semakin membebani masyarakat. Ia juga menyoroti bahwa dengan menurunnya daya beli masyarakat dan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025, PSO seharusnya ditambah, bukan malah dibatasi.
“Kebijakan subsidi KRL harus lebih pro-rakyat, karena masyarakat berhak mendapatkan transportasi yang murah dan nyaman,” tegas Sigit, seraya meminta pemerintah untuk menunda dan meninjau ulang kebijakan PSO KRL berbasis NIK tersebut.


























