Jakarta – Fusilatnews – Kasus penyimpangan impor gula yang merugikan negara kini menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam dugaan korupsi. Meskipun telah terjadi kerugian yang signifikan bagi keuangan negara, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum menemukan bukti konkret atau temuan lainnya terkait penerimaan uang dari swasta importir gula kepada Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mendalami lebih lanjut mengenai berapa besar hasil korupsi yang diduga “dimakan” oleh Tom Lembong. “Kasus ini terkait dengan kerugian keuangan negara, dan sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung pastinya,” kata Harli di Jakarta pada Rabu (30/10/2024).
Dari hasil penghitungan awal tim penyidik, diketahui bahwa perizinan impor gula yang diterbitkan oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 miliar. Namun, Harli menegaskan bahwa hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa jumlah tersebut mengalir ke kantong Tom Lembong. “Terkait yang diterima Tom Lembong, nantinya sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan,” ujarnya.
Harli juga menyampaikan bahwa penyidik akan menelusuri apakah perusahaan-perusahaan yang diuntungkan dari penerbitan izin impor gula tersebut mengalirkan sebagian labanya kepada Tom Lembong. “Dari situ nanti akan diketahui aliran dananya terhadap siapa saja. Karena kalau kita lihat, tersangkanya (Tom Lembong) sebagai regulator bersama-sama dengan pihak-pihak lain, termasuk perusahaan-perusahaan tersebut,” jelas Harli.
Namun, dia menambahkan, hingga saat ini belum ada informasi yang diketahui penyidik mengenai aliran dana ke Tom Lembong. “Mengenai aliran dana ini, akan didalami juga,” tegasnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menahan Tom Lembong di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyidik Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, bersama seorang direktur pengembangan bisnis PT PPI yang dikenal dengan inisial CS.
Kejakgung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkait perannya sebagai mantan Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. “Pada hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2023,” kata Qohar di Kejakgung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Adapun kedua tersangka tersebut adalah Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016 dan CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama. Qohar juga menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan sejak peningkatan status mereka menjadi tersangka. Kasus importasi gula ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 400 miliar.