• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Penjelasan TNI, Mengapa Tak Bisa Menerima Terkait Penetapan Dua Perwira TNI Aktif Sebagai Tersangka Oleh KPK

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
August 4, 2023
in Law
0
Danpuspom TNI: KPK dan TNI Bersinergi Dalam Penyidikan Dugaan Suap di Basarnas

Konpers Puspom TNI Terkait Kasus Kabasarnas (dok Puspom TNI)

Share on FacebookShare on Twitter

Kendati begitu, Agung mengatakan, ada pasal 74 dalam UU tersebut yang perlu diperhatikan. Pasal 74 berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 berlaku pada saat UU tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan”. “Sekarang belum ada UU yang baru sehingga UU Peradilan Militer Nomor 31 (tahun 1997) itulah yang digunakan,” ujar Agung.

Jakarta – Fusilatnews – Awalnya operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Juli 2023. lalu dilanjut dengan penetapan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto yang tertangkap tangan menerima suap disusul Kepala Basarnas Marsekal Madya Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menegaskan alasan institusinya tidak terima saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Menurut Agung, TNI mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Oleh karenanya, TNI yang memiliki wewenang menetapkan proses hukum kepada perwira aktif. Artinya, bukan ranah KPK.

“Jadi pada prinsipnya, TNI taat kepada hukum. Apa pun aturannya, kita ikut. Sekarang yang kita gunakan adalah aturan yang ada,” kata Agung Handoko dalam program ROSI yang disiarkan Kompas TV, Kamis (3/8) malam.

Menurut penilaian Agung, memang sudah ada aturan yang lebih baru dan mengatur proses hukum militer, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam pasal 45 beleid tersebut dinyatakan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”. Artinya, prajurit yang melanggar tidak pidana umum diadili di peradilan umum. Tetapi, jika melanggar tindak pidana militer, maka diadili di peradilan militer.

Kendati begitu, Agung mengatakan, ada pasal 74 dalam UU tersebut yang perlu diperhatikan. Pasal 74 berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 berlaku pada saat UU tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan”.

“Sekarang belum ada UU yang baru sehingga UU Peradilan Militer Nomor 31 (tahun 1997) itulah yang digunakan,” ujar Agung.

Berbeda pendapat, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai, belum adanya aturan baru mengenai peradilan militer bukan berarti harus menunggu dan tidak bisa diberlakukan lewat peradilan umum.

Sebab, UU KPK tegas menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran pidana diproses di dalam pengadilan umum. Artinya, menurutnya, semua orang punya hak yang sama di mata hukum. Sehingga, tidak ada pengecualian antara militer aktif, pensiunan hingga warga sipil.

“Tidak berarti kita menunggu (aturan baru). Karena amanat itu sudah ada (termasuk) di Prolegnas. Jadi semangatnya harus semangat (pembaruan) ini, karena itu kita harus tarik ke atas bahwa kesetaraan di depan hukum,” kata Hendardi.

“Kalau enggak begini, enggak akan selesai karena itu akan dipakai terus sebagai proteksi, impunitas kelompok tertentu di dalam hukum. Itu yang saya kira tidak fair,” ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Danpuspom TNI beserta jajarannya sempat mendatangi Gedung KPK untuk berkoordinasi usai lembaga antirasuah itu mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI dan menyebut soal kekhilafan jajarannya karena proses hukum perwira TNI aktif adalah kewenangan dari Puspom TNI.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).

Kemudian, Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada 31 Juli 2023. Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Juli 2023.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kisruh Korupsi di Basarnas, Panglima TNI Minta Untuk Berhenti Menuduh

Next Post

Hasil Analisis PPATK Terkait Transaksi Keuangan Rekening Panji Gumilang dan Ma’had Al Zaitun Sudah Diserahkan ke Polisi

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Next Post
Setelah Pemeriksaan Selama 10 Jam, Penyidik Dirtipidum Temukan Bukti Tindak Pidana Dilakukan Panji Gumilang

Hasil Analisis PPATK Terkait Transaksi Keuangan Rekening Panji Gumilang dan Ma'had Al Zaitun Sudah Diserahkan ke Polisi

Sidang Etik Kasus Percakapan JT dengan Idris F Sihite, Hadirkan Brigjen Asep Jadi Saksi

Sidang Etik Kasus Percakapan JT dengan Idris F Sihite, Hadirkan Brigjen Asep Jadi Saksi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist