• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Penyidik Polda Banten Diduga Rekayasa Alat Bukti untuk Kejari Pandeglang Kriminalisasi Liem Hoo Kwan Willy

fusilat by fusilat
August 9, 2024
in Crime, News, Pojok KSP
0
Penyidik Polda Banten Diduga Rekayasa Alat Bukti untuk Kejari Pandeglang Kriminalisasi Liem Hoo Kwan Willy
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, dalam kasus Cula Badak dengan perkara No 93/Pid.Sus-LH/2024/PN.Pdl. atas nama terdakwa Liem Hoo Kwan Willy, diharapkan benar-benar cermat dan objektif melihat latar belakang perolehan alat bukti oleh penyidik, kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banten tanpa “reserve” langsung dituangkan ke dalam surat dakwaan yang saat ini perkaranya diperiksa oleh PN Pandeglang.

“JPU dalam menyusun surat dakwaan rupanya menggunakan kacamata kuda, sehingga berbagai kejanggalan hasil penyidikan tidak direvisi pada tahap pra-penuntutan secara maksimal, sehingga semua hasil penyidikan Polda Banten, yang diduga kuat bersumber dari rekayasa saksi-saksi fakta, semuanya diterima dan dituangkan ke dalam surat dakwaan,” kata kuasa hukum Liem Hoo Kwan Willy, Petrus Selestinus SH di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Padahal, kata Petrus, surat dakwaan JPU secara kasat mata dibaca sebagai gambaran rekayasa alat bukti di tahap penyidikan di mana penyidik sama sekali mengabaikan fakta-fakta lapangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), seperti “cula badak” yang disebut disimpan, dijual dan sebagainya oleh terdakwa, namun hingga saat ini tidak ada dan tidak dijadikan “barang bukti” hasil kejahatan atau jadi alat untuk kejahatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.

Prapenuntutan Mandul

JPU, kata Petrus, harusnya memaksimalkan wewenangnya di tahap pra-penuntutan untuk meneliti secara seksama apakah berkas hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk didakwakan dalam persidangan atau belum.

“Padahal fungsi pra- penuntutan itu sangat strategis untuk mencegah kriminalisasi dan lain-lain. Di sini fungsi pra-penuntutan mandul,” sesalnya.

JPU, tegas Petrus, hanya membuat surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang sangat sumir dan minimalis, sekadar sebagai pemenuhan syarat formil alat bukti antara lain asal ada saksi lebih dari seorang, dengan mengabaikan saksi fakta di TKP yang disebut terjadi dalam yurisdiksi PN Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, dengan merekayasa saksi-saksi di Pandeglang agar memenuhi syarat jumlah, sehingga perkara ini dapat disidangkan di PN Padeglang atas dasar ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,” jelas Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

“Baik terdakwa Liem Hoo Kwan Willy maupun kami selaku Penasihat Hukum berharap keadilan ditegakkan dan di tangan Majelis Hakim, terdakwa memohon keadilan,” pintanya.

Bukti JPU Dilumpuhkan Pendapat Ahli

Menurut Petrus, jika dicermati bukti yang diuraikan dalam surat dakwaan hanya berupa percakapan via aplikasi WhatsApp (WA) antara terdakwa dan saksi Yogi Purwadi, maka hanya itulah bukti satu-satunya yang diandalkan penyidik dan menyuguhkan kepada JPU.

“Dengan bukti yang sangat sumir, seharusnya JPU menolak berkas perkara dan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi atau JPU menyatakan perkara tidak layak diajukan ke persidangan dan dihentikan penuntutannya,” cetusnya.

Apalagi, lanjut Petrus, jika mengacu pada pendapat ahli Prof Dr Aan Asphianto yang disampaikan dalam persidangan di PN Pandeglang pada 31 Juli 2024 lalu, di mana ahli menjelaskan soal adagium hukum “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali” dan Teori Kesalahan dihubungkan dengan posisi Wechat pada WA dalam UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan menyimpulkan bahwa terdakwa Liem Hoo Kwan Willy tidak tepat dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sebab, jelas Petrus, pertama, terdakwa tidak terbukti memperniagakan atau menyimpan Cula Badak.

Kedua, di rumah terdakwa tidak ditemukan barang bukti berupa Cula Badak yang disimpan.

Ketiga, alat bukti untuk menuntut terdakwa hanya berupa keterangan satu orang saksi dakta yaitu Yogi Purwadi (unus Testis Nullus Testis).

Keempat, dari 5 alat bukti dalam Pasal 84 KUHAP, tidak ada satu pun membuktikan terdakwa memperniagakan atau menyimpan Cula Badak.

“Dengan demikian, nasib terdakwa Liem Hoo Kwan Willy sangat ditentukan oleh kearifan Majelis Hakim dan diharapkan Hakim benar-benar mencermati fakta-fakta persidangan yang membuktikan bahwa perkara ini dibawa ke persidangan hanya bersumber dari rekayasa alat bukti oleh penyidik dengan motif kejar target atau patut diduga bermotir pemerasan atau hanya karena ingin gagah-gagahan seolah-olah Polda Banten dan Kejaksaan berpreatasi melindungi satwa Badak dari kejahatan,” sindirnya.

Oleh karena itu, lanjut Petrus, penyidik Polda Banten akan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta JPU Kejari Pandeglang akan dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksan karena bertindak tidak profesional, merusak penegakan hukum dan merugikan hak asasi manusia (HAM) terdakwa.

“Selanjutnya terdakwa Liem Hoo Kwan Willy mohon keadilan kepada Majelis Hakim untuk memutus seadil-adilnya sesuai hukum dan keadilan,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Antiklimaks Mister T, Bandar Judi Online: “Polisi Berbalik Arah Tuduh Benny Sebar Hoax”

Next Post

Absurditas Tupoksi Kepolisian dalam Study Kasus “SBY dan Benny Rhamdani”

fusilat

fusilat

Related Posts

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?
Economy

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Sahroni Desak Hukuman Berat untuk Syekh Ahmad Al Misry jika Terbukti Lecehkan Santri
Crime

Sahroni Desak Hukuman Berat untuk Syekh Ahmad Al Misry jika Terbukti Lecehkan Santri

April 25, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Next Post
Isu Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303, Kapolri : Tidak Ada Toleransi, Saya Copot

Absurditas Tupoksi Kepolisian dalam Study Kasus "SBY dan Benny Rhamdani"

PM Kishida Dilevakuasi Tanpa Cedera Setelah Ledakan Saat Berpidato Di Tempat Terbuka

Kishida Batalkan Kunjungan ke Asia Tengah Setelah Peringatan Risiko Gempa Bumi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026

Bersama Kesulitan, Ada Kemudahan

April 25, 2026
Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

April 25, 2026
Mas Wowo – Jangan Seperti Cowboy, Masuk Kota Hanya Bikin Onar

Siapa yang Harus Mengerti: Presiden Memahami Rakyat atau Rakyat Memahami Presiden?

April 25, 2026
Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

April 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist