• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Perihal : ” Laporan GP Ansor yang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya “

fusilat by fusilat
November 10, 2022
in Feature
0
Yaqut Ungkap Eks FPI dan HTI Masih Bergerak di Bawah Tanah
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari LubisĀ – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

N.U. Ormas Islam Milik Umat Muslim pada umumnya. Tidak boleh anti kritik

Semua pernyataan yang disampaikan oleh Faisal Assegaf / FA, terkait Nahdlatul ‘Ulama/ NU dan atau sekalipun terhadap para tokoh-tokohnya, Staquf dan Yaqult , jika disimak secara teliti, tidak ada nada hujat atau wujud hinaan. Tetapi yang ada dan menonjol adalah,  hanyalah beberapa pesan dalam bentuk narasi kritik yang justru membangun, dengan frasa bahasa yang ceplas – ceplos, namun sampai pada substansi titik permasalahnya.

Menyimak pesan yang dapat difahami, apa yang disampaikan Faisal Assegaf,  narasi yang penuh dengan muatan historis,  yang tetap terjaga tidak keluar dari koridor haknya, sebagai ekspresi   kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan pendapat   dimuka umum, baik lisan maupun tertulis. Dalam engkapan lain, adalah sebagai aplikasi kontrol (peran serta public) terhadap pejabat publik ( Menag ) dan publik figur yakni Ketua Umum NU. 

Diantara beberapa pernyataan FA. yang menjadi objek ( laporan ) perkara, contoh ”  Staquf gagal merekonstruksi tudingan ’pengungsi’ yang dialamatkan pada habaib”, “Ormas yang dulu ngebeng pada pemikiran cemerlang & pengaruh para tokoh habaib, kini dibajak untuk membenci habaib “, dan juga pernyataannya “Berbagai data yg dihimpun, Loyalis Ketum PBNU & Menag makin agresif menyerang habaib & Arab secara brutal. Alasannya penjaga NKRI “

Karena itu statemen FA. yang demikian materi narasinya, tidak melanggar (delijk) hukum. Ia narasi biasa, sebagai rangkaian komentar yang masih dalam koridor biasa, atau pendapat yang normal didalam negara yang melindungi warganya untuk mengekspresikan haknya, dalam batasan etika berdemokrasi. Ia adalah wujud kemerdekaan dan  atau kebebasan berpendapat. Secara subjekti FA. Ia memiliki garis darah fam/ clan/ atau garis dari keturunan ” bin Assegaf “

Idealnya, Penyidik tidak boleh serta merta cepat tanggap yang terkesan seperti ” overdosis “. Penyidik bisa lebih bijak, untuk mencoba menjadi juru damai, supaya lahir suasana edukatif, sebelum dinaikan ke perkara hukum. Sehingga pesan yang tersurat dalam konstitusi, eksis sebagai perilaku menyampaikan kebebasan berpendapat dimuka umum baik lisan maupun tulisan, sebagai hak setiap WNI yang dijamin oleh sistem konstitusi kita. Pada sisi lain bisa dibaca sebagai  peran ” korektif ” masyarakat terhadap pejabat publik serta figur / tokoh publik yang diangap bermasalah.

Alasan lain, F.A. sesungguhnya ingin turut membangun citra NU. Karena dia sendiri adalah simpatisan NU. Jadi tidak ada yang salah. Dimana letak kelirunya FA. baik dari aspek hukum dan atau sebagai hak untuk penyampaian kritik sebagai pendapat public?

Disini sebagai  Penyidik sejatniya dapat mengantongi pengetahuan yang fundamen; disamping faham asas hukum, tetapi juga mengerti  karakteristik individual, termasuk frasa lingua, dari seseorang. Karena itu ungkapan baik yang disampaikan secara lisan dan atau melalui tulisan oleh seseorang tidak selalu menjadi delijk hukum yang direkayasa menjadi sebuah delik pidana.

Sekali lagi andai pelaporan ini terus berproses hukum,  yang dilaporkan oleh yang mengatas-namakan warga NU,  penyidik diminta untuk mendalami secara detil modus FA. mengeluarkan pernyataan yang menjadi objek laporan itu.

Dari isi konten pernyataan FA, objektif. Subtasinya adalah faktor pembelaan pelurusan atas dirinya dan atau pun golongannya, sebagai WNI asal keturunan Arab atau golongan, yang  merasa teraniaya atau terdzolimi dan atau merasa dimusuhi, sesuai data impirik. Dengan kata lain pendapat ( FA ) ini tidak apriori, tetapi seperti yang teruarai dalam banyak buku sejarah di republik ini. Faktanya memang tidak bisa dinafikan, bahwa banyak  tokoh – tokoh golongan atau kelompok keturunan arab, yang turut membangun Republik Ini.

Sebaliknya FA. tidak menggunakan haknya untuk melapor para pendzolim yang rasis terhadap WNI  asal bangsa Arab atau golongannya, yang bertentangan dengan prinsip NKRI yang bhineka tunggal ika itu.

Jadi sekali lagi diharapkan, penyidik sebagai aparatur penegak hukum negara, dapat bersikap  objektif dalam melaksanakan tupoksinya. Memandang semua pihak equality before the law. Adalah tanggung jawab hukum menjadi tanggung jawab moral kepada public; diantarnya mengayomi dan melindungi semua lapisan masyarakat ( non discrimintion ) dari berbagai golongan atau Lintas SARA, atau teguh pada prinsip menghargai persamaan derajat, tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap para  pihak yang bertikai,  baik terhadap pelapor maupun terhadap pihak terlapor, termasuk tanpa melihat suku bangsa, warna kulit, status social, afiliasi atau ideology dan  sebagainya termasuk apapun jabatan yang disandang oleh para pihak.

Termasuk penyidik bisa bersikap bijaksana, dalam  memberi pandangan hukum, ini jalan lain dalam penyelesaian sengketa hukum,  yaitu dengan cara tetap prinsip mengedepankan upaya penyelesaian musyawarah ( restorative justice ) yang biasa digunakan selama ini terhadap beberapa peristiwa laporan kasus tindak pidana yang ( pernah ) ada sebelum-sebelumnya 

Terhadap pokok permasalahan yang sesuai kaidah hukum, bahwa secara spesifik  N.U. adalah Ormas Islam. Ia milik umat muslim pada umumnya, bukan milik pribadi serta organisasi, pastinya harus terbuka terhadap kritik.

Seandainya ada didalam anggaran dasar dan rumah tangga AD/ RT. N.U. melarang individu maupun kelompok orang  dari internal ( anggota maupun simpatisan ) dan atau dari eksternal NU, menyampaikan kritik terhadap anggotanya yang menjadi pejabat publik atau figur publik, tentunya ketentuan AD/RT yang demikian, adalah bertentangan dengan UU. Ormas dan berlawanan dengan UUD.1945, sehingga AD./ RT. NU. lebih dulu wajib untuk direvisi, agar selaras dan mengacu kepada sistem hukum kita.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bela Rasa Para Pemeran Hantu Terciduk

Next Post

Masa Depan Politiknya Dapat Dorongan Biden Puji ‘Hari Baik Bagi Demokrasi

fusilat

fusilat

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Iri Dengan Presiden Amerika – Merayakan Idu Fitri Kutip ayat quran

Masa Depan Politiknya Dapat Dorongan Biden Puji 'Hari Baik Bagi Demokrasi

Ada Tom & Jerry di KPK

Ada Tom & Jerry di KPK

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka Ā Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka Ā Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – ā€œ Pemimpin itu Tak Berbohongā€

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – ā€œ Pemimpin itu Tak Berbohongā€

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

Ā© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

Ā© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist