Damai Hari LubisĀ – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
N.U. Ormas Islam Milik Umat Muslim pada umumnya. Tidak boleh anti kritik
Semua pernyataan yang disampaikan oleh Faisal Assegaf / FA, terkait Nahdlatul ‘Ulama/ NU dan atau sekalipun terhadap para tokoh-tokohnya, Staquf dan Yaqult , jika disimak secara teliti, tidak ada nada hujat atau wujud hinaan. Tetapi yang ada dan menonjol adalah, hanyalah beberapa pesan dalam bentuk narasi kritik yang justru membangun, dengan frasa bahasa yang ceplas ā ceplos, namun sampai pada substansi titik permasalahnya.
Menyimak pesan yang dapat difahami, apa yang disampaikan Faisal Assegaf, narasi yang penuh dengan muatan historis, yang tetap terjaga tidak keluar dari koridor haknya, sebagai ekspresi kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, baik lisan maupun tertulis. Dalam engkapan lain, adalah sebagai aplikasi kontrol (peran serta public) terhadap pejabat publik ( Menag ) dan publik figur yakni Ketua Umum NU.
Diantara beberapa pernyataan FA. yang menjadi objek ( laporan ) perkara, contoh ” Staquf gagal merekonstruksi tudingan āpengungsiā yang dialamatkan pada habaib”, “Ormas yang dulu ngebeng pada pemikiran cemerlang & pengaruh para tokoh habaib, kini dibajak untuk membenci habaib “, dan juga pernyataannya “Berbagai data yg dihimpun, Loyalis Ketum PBNU & Menag makin agresif menyerang habaib & Arab secara brutal. Alasannya penjaga NKRI “
Karena itu statemen FA. yang demikian materi narasinya, tidak melanggar (delijk) hukum. Ia narasi biasa, sebagai rangkaian komentar yang masih dalam koridor biasa, atau pendapat yang normal didalam negara yang melindungi warganya untuk mengekspresikan haknya, dalam batasan etika berdemokrasi. Ia adalah wujud kemerdekaan dan atau kebebasan berpendapat. Secara subjekti FA. Ia memiliki garis darah fam/ clan/ atau garis dari keturunan ” bin Assegaf “
Idealnya, Penyidik tidak boleh serta merta cepat tanggap yang terkesan seperti ” overdosis “. Penyidik bisa lebih bijak, untuk mencoba menjadi juru damai, supaya lahir suasana edukatif, sebelum dinaikan ke perkara hukum. Sehingga pesan yang tersurat dalam konstitusi, eksis sebagai perilaku menyampaikan kebebasan berpendapat dimuka umum baik lisan maupun tulisan, sebagai hak setiap WNI yang dijamin oleh sistem konstitusi kita. Pada sisi lain bisa dibaca sebagai peran ” korektif ” masyarakat terhadap pejabat publik serta figur / tokoh publik yang diangap bermasalah.
Alasan lain, F.A. sesungguhnya ingin turut membangun citra NU. Karena dia sendiri adalah simpatisan NU. Jadi tidak ada yang salah. Dimana letak kelirunya FA. baik dari aspek hukum dan atau sebagai hak untuk penyampaian kritik sebagai pendapat public?
Disini sebagai Penyidik sejatniya dapat mengantongi pengetahuan yang fundamen; disamping faham asas hukum, tetapi juga mengerti karakteristik individual, termasuk frasa lingua, dari seseorang. Karena itu ungkapan baik yang disampaikan secara lisan dan atau melalui tulisan oleh seseorang tidak selalu menjadi delijk hukum yang direkayasa menjadi sebuah delik pidana.
Sekali lagi andai pelaporan ini terus berproses hukum, yang dilaporkan oleh yang mengatas-namakan warga NU, penyidik diminta untuk mendalami secara detil modus FA. mengeluarkan pernyataan yang menjadi objek laporan itu.
Dari isi konten pernyataan FA, objektif. Subtasinya adalah faktor pembelaan pelurusan atas dirinya dan atau pun golongannya, sebagai WNI asal keturunan Arab atau golongan, yang merasa teraniaya atau terdzolimi dan atau merasa dimusuhi, sesuai data impirik. Dengan kata lain pendapat ( FA ) ini tidak apriori, tetapi seperti yang teruarai dalam banyak buku sejarah di republik ini. Faktanya memang tidak bisa dinafikan, bahwa banyak tokoh – tokoh golongan atau kelompok keturunan arab, yang turut membangun Republik Ini.
Sebaliknya FA. tidak menggunakan haknya untuk melapor para pendzolim yang rasis terhadap WNI asal bangsa Arab atau golongannya, yang bertentangan dengan prinsip NKRI yang bhineka tunggal ika itu.
Jadi sekali lagi diharapkan, penyidik sebagai aparatur penegak hukum negara, dapat bersikap objektif dalam melaksanakan tupoksinya. Memandang semua pihak equality before the law. Adalah tanggung jawab hukum menjadi tanggung jawab moral kepada public; diantarnya mengayomi dan melindungi semua lapisan masyarakat ( non discrimintion ) dari berbagai golongan atau Lintas SARA, atau teguh pada prinsip menghargai persamaan derajat, tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap para pihak yang bertikai, baik terhadap pelapor maupun terhadap pihak terlapor, termasuk tanpa melihat suku bangsa, warna kulit, status social, afiliasi atau ideology dan sebagainya termasuk apapun jabatan yang disandang oleh para pihak.
Termasuk penyidik bisa bersikap bijaksana, dalam memberi pandangan hukum, ini jalan lain dalam penyelesaian sengketa hukum, yaitu dengan cara tetap prinsip mengedepankan upaya penyelesaian musyawarah ( restorative justice ) yang biasa digunakan selama ini terhadap beberapa peristiwa laporan kasus tindak pidana yang ( pernah ) ada sebelum-sebelumnya
Terhadap pokok permasalahan yang sesuai kaidah hukum, bahwa secara spesifik N.U. adalah Ormas Islam. Ia milik umat muslim pada umumnya, bukan milik pribadi serta organisasi, pastinya harus terbuka terhadap kritik.
Seandainya ada didalam anggaran dasar dan rumah tangga AD/ RT. N.U. melarang individu maupun kelompok orang dari internal ( anggota maupun simpatisan ) dan atau dari eksternal NU, menyampaikan kritik terhadap anggotanya yang menjadi pejabat publik atau figur publik, tentunya ketentuan AD/RT yang demikian, adalah bertentangan dengan UU. Ormas dan berlawanan dengan UUD.1945, sehingga AD./ RT. NU. lebih dulu wajib untuk direvisi, agar selaras dan mengacu kepada sistem hukum kita.


























