Jakarta, Fusilatnews.– Keberulangan penyerangan dan perusakan oleh orang tak dikenal (diduga oknum TNI) terhadap fasilitas Polri, yang terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (19/4/2023) dan Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (27/4/2023), menunjukkan rentan dan rapuhnya soliditas prajurit TNI dan anggota Polri di daerah.
“Kerentanan tersebut berimplikasi terhadap mudahnya percikan konflik muncul dan membesar antara prajurit TNI dan anggota Polri di lapangan. Kondisi ini semakin buruk karena kekeliruan dalam mengekspresikan semangat jiwa korsa,” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi dalam rilisnya, Sabtu (29/4/2023).
Jika benar pelaku penyerangan Mapolres Jeneponto adalah aknum TNI, Hendardi sangat menyayangkan keberulangan ”Insiden Ciracas (2020)” yang terjadi di Kota Kupang dan Jeneponto ini, sebab oknum TNI dan Polri yang seharusnya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, justru secara signifikan menjadi penyebab instabilitas keamanan dan ketertiban tersebut, sehingga menyebabkan ketakutan dan mengganggu hak rasa aman warga di tengah masyarakat.
“Setiap konflik pasti terdapat aksi dan reaksi sebagaimana yang terjadi di dua tempat tersebut. Tetapi bukan berarti jalan kekerasan yang mesti ditempuh. Oleh karena itu, leadership (kepemimpinan) di tubuh TNI dan Polri menjadi kunci utama. Kalau leadership yang dikembangkan adalah kontestasi kekuatan dan bahkan permisif terhadap kekeliruan jiwa korsa, maka yang akan terjadi adalah konflik laten dan pengutamaan supremasi institusi masing-masing. Padahal, di masa kepemimpinan TNI di bawah Jenderal Andika Perkasa, penegakan hukum atas oknum TNI cukup menjanjikan dan supremasi sipil dijaga dengan baik,” jelasnya.
Di sisi lain, kata Hendardi, institusi Polri yang saat ini mengemban mandat konstitusional sangat luas, harus bisa memastikan dan menyediakan mekanisme kontrol berlapis bagi para anggotanya. “Baik kontrol etik, kinerja, maupun dalam berinteraksi dengan anggota TNI. Kalau kewenangan luas itu tidak dijalankan dengan prudent (hati-hati) dan bertanggung jawab, maka potensi konflik dengan TNI, yang di masa lalu memiliki kuasa di segala arena, akan menjadi pemicu konflik berkelanjutan,” paparnya.
Terhadap penyerangan dan perusakan fasilitas di Polres Jeneponto dan sekitarnya, serta di Kota Kupang, Hendardi mendesak aparat penegak hukum untuk memproses hukum para pelaku. “Pimpinan masing-masing institusi (TNI/Polri) juga harus menjamin tidak ada upaya melindungi pelaku jika berasal dari institusi mereka, serta menindak tegas oknum-oknum aparat yang diduga terlibat. Bukan hanya teguran, penempatan khusus, atau mutasi, melainkan juga sampai kepada pemecatan hingga tuntutan pidana,” pintanya.
Jika organ TNI justru menghalangi due process of law (proses hukum menyeluruh), maka kata Hendardi sudah seharusnya Presiden Jokowi memimpin penyelesaian hukum yang berkeadilan. “Tidak cukup penyerangan dan pengrusakan fasilitas Polri oleh TNI hanya direspons dengan konferensi pers bersama. Pembiaran atas peristiwa semacam ini akan menimbulkan normalisasi kekerasan (normalizing of violence),yang berarti kekerasan itu dianggap sesuatu yang normal, yang sangat membahayakan. Respons artifisial dan simbolik, tanpa penyelesaian hukum, hanya akan menjadi pemicu demoralisasi anggota Polri dan mengikis legitimisasi kepemimpinan Kapolri,” sesalnya.
Keberulangan peristiwa TNI menyerang Polri, lanjut Hendardi, juga akibat tidak adanya efek jera, di mana TNI masih menikmati previlege (perlakuan istimewa) dengan berlindung di balik Peradilan Militer, yang hanya anggota militer saja yang tahu bagaimana prosedur dan mekanisme penghukuman itu dijalankan. “Presiden dan DPR sudah semestinya mengagendakan perubahan UU Peradilan Militer untuk menegaskan bahwa semua orang, jika melakukan tindakan pidana umum, sekalipun dia seorang anggota TNI, tetap harus tunduk pada peradilan umum,” tandasnya. (F-2)
























