Pernyataan Presiden itu memaksa pihak Istana untuk melakukukan koreksi (pelurusan) karena pernyataan presiden dianggap “bengkok” oleh pihak Istana
Jakarta – Fusilatnews – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pernyataan Presiden untuk merespons pertanyaan awak media terkait menteri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyampaikan seorang Presiden bisa berkampanye dan memihak di Pilpres 2024. sudah banyak disalahartikan. termasuk para menteri yang ikut menjadi tim sukses itu
Pernyataan Presiden iru memaksa pihak Istana untuk melakukukan koreksi (pelurusan) karena pernyataan presiden dianggap “bengkok” oleh pihak Istana
Pihak Istana meluruskan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyampaikan seorang Presiden bisa berkampanye dan memihak di Pilpres 2024.
“Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses,” kata Ari dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Karena itu, Jokowi menjelaskan terkait aturan dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden. Sebagaimana diatur dalam Pasal 281, Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” ujarnya.
Kendati demikian, jika ingin berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Namun hal ini dikecualikan dalam hal fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku.
“Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara,” lanjutnya.
Selanjutnya dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti aturan dalam UU.
Menurut Ari, pernyataan Presiden tersebut bukan hal yang baru. Karena aturannya pun sudah diatur di UU Pemilu.
“Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi,” jelasnya.
Ari menegaskan bahwa, presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6 juga memiliki preferensi politik jelas dengan partai politik yang didukungnya. Mereka pun ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya.
Selain itu, Jokowi juga menegaskan semua pejabat publik atau pejabat politik harus berpegang pada aturan main. “Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Karena itu, dalam pernyataan itu, Presiden Jokowi kembali menegaskan setiap pejabat publik atau pejabat politik harus mengikuti atau patuh pada aturan main dalan berdemokrasi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, seorang Presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang Presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.
“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (24/1/2024).
Selain pejabat publik,, presiden juga merupakan pejabat politik. Jokowi juga menegaskan bahwa dalam berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” kata Jokowi.
Untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, Jokowi pun menekankan agar dalam berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Saat ditanya apakah ia akan menggunakan kesempatan berkampanye itu, Jokowi tidak menjawab jelas.
“Ya boleh saja saya kampenye tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara,” kata dia.
Dalam kesempatan terpisah Wakil Ketua KIP RI, Arya Sandhiyudha, menyampaikan hak kampanye dibenarkan namun dengan memperhatikan tata aturan. Arya mengingatkan aspek keterbukaan informasi publik perihal cuti harus diumumkan terbuka ke publik.
“Apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya, sehingga tidak mengabaikan aturan.
Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis.
Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/ publik,” kata Arya dalam keterangannya pada Rabu (24/1/2024).
Arya menegaskan cuti bagi Presiden dan/atau pejabat negara yang hendak kampanye musti merupakan informasi publik terbuka.
“Cuti tersebut musti tertulis, disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU dan Bawaslu, serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka,” lanjut Arya.
Menurut Arya Badan Publik penyelenggara Pemilu dan Pemilihan seperti KPU dan Bawaslu,juga penting membantu sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik terkait. Ini agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga di masa Pemilu 2024.
Arya meruegaskan bahwa berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar Presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini, sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, dan seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” ujar Arya.
























