Pernyataan kontroversial dari Yusril Ihza Mahendra, Ketua advokasi Tim Hukum Nasional 02/ Prabowo-Gibran, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90 Tahun 2023, meskipun dianggap problematik dan cacat hukum bagi Gibran, tetap sah, telah menimbulkan gelombang diskusi di masyarakat.
Namun, dampak dari pernyataan ini tidak hanya terasa di kalangan politisi dan pengamat hukum, tetapi juga bisa dirasakan di kalangan Mahasiswa yang memilih studi di fakultas hukum.
Perspektif publik secara umum memaknai pernyataan Yusril sebagai indikasi bahwa hukum menuju ke arah ketidakpastian dan tidak memberikan manfaat bagi tegaknya keadilan.
Pandangan sinisme ini menimbulkan pertanyaan muncul: apakah waktunya saat ini untuk menghapus fakultas hukum di seluruh perguruan tinggi?
Perlu dicatat bahwa pernyataan frustasi tentang penutupan fakultas hukum oleh Profesor Suteki, mantan Guru Besar Universitas Diponegoro, sebenarnya adalah sebuah satire yang diilhami oleh kekesalannya terhadap pernyataan Yusril. Satire ini mengeksplorasi ketidakpastian dan ironi dalam sistem hukum yang dihadapi oleh masyarakat.
Namun, di balik lelucon dan kekesalan, ada pertanyaan yang lebih dalam tentang masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai aktivis hukum dan anggota Aliansi Anak Bangsa, saya, Damai Hari Lubis, merasa penting untuk menyuarakan kekhawatiran ini. Apakah Wacana penutupan fakultas hukum ini, mesti disegerakan menjadi agenda prolegnas DPR RI./ legislative?
Untuk mengatasi tantangan ini, langkah pertama adalah memahami secara menyeluruh implikasi dari satire tentang pernyataan Yusril tersebut. Ini bukan hanya tentang keberlangsungan proses hukum di MK, tetapi juga tentang keberlangsungan sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
























